Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut

PERMENKKP No. 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Riset Perikanan Laut, yang selanjutnya disingkat BRPL, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset perikanan laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) BRPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BRPL mempunyai tugas melaksanakan riset perikanan laut.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRPL menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
b. pelaksanaan riset perikanan laut di bidang biologi, dinamika dan genetika populasi, pengkajian stok sumber daya ikan, oseanografi perikanan, dinamika perikanan

tangkap, alat tangkap, alat bantu penangkapan, dan metoda penangkapan ikan, serta pelaksanaan eksplorasi dan evaluasi sumber daya ikan;
c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset;
d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi BRPL terdiri atas:
a. Seksi Tata Operasional;
b. Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BRPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Seksi Tata Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

Pasal 7

Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Subseksi Program; dan
b. Subseksi Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 8

(1) Subseksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
(2) Subseksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

Pasal 9

Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, kerja sama, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan laut.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama riset perikanan laut, dan pengelolaan perpustakaan; dan
b. pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan laut.

Pasal 11

Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Subseksi Pelayanan Teknis; dan
b. Subseksi Prasarana dan Sarana.

Pasal 12

(1) Subseksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan teknis, jasa, informasi,

komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama riset perikanan laut, dan pengelolaan perpustakaan.
(2) Subseksi Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan laut.

Pasal 13

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 15

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian; dan
b. Urusan Keuangan dan Umum.

Pasal 16

(1) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana.
(2) Urusan Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Pasal 17

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan:
a. riset perikanan laut di bidang biologi, dinamika dan genetika populasi, pengkajian stok sumber daya ikan, oseanografi perikanan, dinamika perikanan tangkap, alat tangkap, alat bantu penangkapan, metode penangkapan ikan, eksplorasi dan evaluasi sumber daya, lingkungan, dan plasma nutfah perikanan laut; dan
b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas Peneliti, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BRPL harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi lingkup BRPL.

Pasal 20

Kepala menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 21

BRPL harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup BRPL.

Pasal 22

Setiap unsur lingkup BRPL dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup BRPL maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 23

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 24

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 25

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 28

(1) Kepala BRPL merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
(3) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana.

Pasal 29

BRPL berlokasi di Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 30

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian Perikanan Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Perikanan Laut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

KEPALA

STRUKTUR ORGANISASI BALAI RISET PERIKANAN LAUT

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI SUBBAGIAN TATA USAHA URUSAN KEPEGAWAIAN URUSAN KEUANGAN DAN UMUM SEKSI TATA OPERASIONAL SEKSI PELAYANAN TEKNIS DAN SARANA SUBSEKSI PROGRAM SUBSEKSI MONITORING DAN EVALUASI SUBSEKSI PELAYANAN TEKNIS

SUBSEKSI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

NOMOR 12/PERMEN-KP/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI RISET PERIKANAN LAUT.