Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL

PERMENKEU No. 99-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau Peraturan PRESIDEN selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LNS dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
5. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan

oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1) Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
(2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian tunjangan hari raya bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS berkenaan.

Pasal 5

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2016.
(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juni 2016.

Pasal 6

(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran
2016. (3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.

Pasal 7

(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.
(2) Dalam hal pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan maka:
a. pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran; dan
b. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran tunjangan hari raya melalui transfer ke rekening penerima.

Pasal 8

(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN.
(2) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

Pasal 9

SPM langsung ke rekening penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.

Pasal 10

(1) SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan.
(2) Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipungut dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran.
(3) Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Pasal 13

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Lembaga Non Struktural menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA