Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 201/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 6
(1) Berdasarkan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2) Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebagian Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan; dan
b. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
(4) Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
(5) Formula pengalokasian untuk Dana Desa sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
(6) Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa.
(7) Formula pengalokasian untuk tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung secara proporsional dan memperhatikan kriteria berupa:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria kinerja.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a, terdiri atas:
a. Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2023;
b. Desa telah disalurkan Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023; dan
c. Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran
2023. (2) Desa yang tidak memenuhi kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diikutsertakan dalam penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7).
(3) Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang kriteria pada ayat (1) huruf a dan huruf b terpenuhi serta tidak terdapat keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c.
(4) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b, terdiri atas kategori:
a. kinerja Pemerintah Desa, yang terdiri atas:
1. kinerja keuangan dan pembangunan Desa;
dan
2. tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan
b. penghargaan Desa dari kementerian negara/lembaga.
(5) Kategori kinerja keuangan dan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
a. perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun 2022 ke tahun 2023 dengan bobot 10% (sepuluh persen);
b. kinerja penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen);
c. kinerja penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga tahun anggaran 2023 dengan bobot 10% (sepuluh persen);
d. kinerja penyampaian peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 5% (lima persen); dan
e. kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester kedua terhadap anggaran tahun anggaran 2022 dengan bobot 10% (sepuluh persen).
(6) Kategori tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
a. ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 dengan bobot 15% (lima belas persen);
b. ketersediaan APBDes tahun anggaran 2023 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
c. kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2023 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen); dan
d. kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) tahun anggaran 2023 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
(7) Kategori penghargaan Desa dari kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b terdiri atas:
a. Anugerah Desa Wisata INDONESIA tahun 2022;
b. Desa Digital tahun 2023;
c. Desa One Village One Product tahun 2023;
d. Pemenang Kepala Desa Perempuan Inspiratif tahun 2022;
e. Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2021 sampai dengan tahun 2023; dan
f. Desa Devisa tahun 2022 dan tahun 2023 yang diresmikan sebelum tanggal 30 Juni 2023.
(8) Data kriteria utama dan kriteria kinerja tahun berjalan yang digunakan untuk penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(9) Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sebagai berikut:
a. data nama dan kode Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
b. surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa atas penetapan kepala Desa dan/atau perangkat Desa sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada semester pertama tahun anggaran 2023 dari bupati/wali kota;
c. data Desa sudah salur Dana Desa nonBLT Desa tahap I tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan;
d. data Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM- SPAN Kementerian Keuangan;
e. data nilai indeks Desa membangun tahun 2022 dan tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
f. data kinerja penyaluran Dana Desa nonBLT Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan;
g. data kinerja penyaluran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan;
h. data kinerja penyampaian peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2023 bersumber dari Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan;
i. data laporan konsolidasi realisasi APBDes semester
kedua tahun anggaran 2022 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
j. data APBDes tahun anggaran 2023 bersumber dari Kementerian Keuangan;
k. data kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2023 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei bersumber dari Kementerian Keuangan;
l. data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah (RTH) tahun anggaran 2023 untuk bulan
Januari sampai dengan bulan Mei bersumber dari Kementerian Keuangan;
m. data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 pada laporan konsolidasi realisasi APBDes bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
n. data penerima Anugerah Desa Wisata INDONESIA tahun 2022 bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o. data Desa Digital tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
p. data Desa One Village One Product tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
q. data pemenang Kepala Desa Perempuan Inspiratif tahun 2022 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
r. data Desa percontohan Anti Korupsi tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
s. data Desa Devisa tahun 2022 dan tahun 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 bersumber dari Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
(10) Dalam rangka penghitungan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permohonan data kriteria utama dan kriteria kinerja tahun berjalan kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
(11) Data kriteria utama dan kriteria kinerja yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan data yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Agustus 2023, kecuali untuk data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, huruf j, huruf k, dan huruf l, paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni 2023.
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
(2) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.
(3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Desa Persentase Jumlah Desa Penerima Tambahan Dana Desa 1 - 118 21% (dua puluh satu persen) 119 - 249 20% (dua puluh persen) Lebih dari 249 19% (sembilan belas persen)
(4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot masing-masing indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6).
(5) Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(6) Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2022 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(7) Besaran tambahan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagai berikut:
Kelengkapan Data Keuangan Desa Besaran alokasi kinerja per Desa Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan Konsolidasi Rp116.368.000,00 (seratus enam belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi Rp128.005.000,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ribu rupiah) Hanya mengirimkan data APBDes Rp133.823.000,00 (seratus tiga puluh tiga
juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) Mengirimkan data APBDes dan Laporan Konsolidasi Rp139.642.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah)
(8) Desa yang menerima alokasi untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga merupakan Desa yang menerima salah satu penghargaan nasional dari kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7).
(9) Dalam hal Desa mendapatkan lebih dari 1 (satu) penghargaan untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7), kepada Desa tersebut hanya menerima alokasi untuk 1 (satu) jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) ditetapkan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
(11) Dalam hal terdapat sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa, sisa penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan Dana Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil dengan kriteria:
a. memiliki jumlah Desa penerima tambahan Dana Desa yang dapat membagi habis sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa; dan
b. memiliki rata-rata perubahan indeks Desa membangun tertinggi.
(12) Dalam hal kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak memenuhi kriteria, sisa hasil penghitungan tambahan Dana Desa diberikan kepada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil selanjutnya.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) huruf a dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap
Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni;
b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret serta paling lambat bulan Oktober; dan
c. tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Juni.
(2) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Januari serta paling lambat bulan Juni; dan
b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa untuk nonBLT Desa setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan Maret.
(3) Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
dan
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari
Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
c. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap II dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.
(2) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun anggaran berjalan;
b. tahap II paling lambat tanggal 29 September tahun anggaran berjalan; dan
c. batas waktu untuk tahap III mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(3) Penyaluran Dana Desa untuk nonBLT Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;
dan
b. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022;
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I dan BLT Desa yang telah disalurkan; dan
3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran 2022.
(4) Penerimaan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling lambat tanggal 23 Juni tahun anggaran berjalan; dan
b. batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(5) Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun anggaran 2022, selain persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b ditambahkan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas tahun anggaran 2022.
(6) Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran 2022 selama 12 (dua belas) bulan, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.
(7) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(8) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 serta ayat
(3) huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
(9) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1, serta ayat (3) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran.
(10) Dalam hal tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum memenuhi kebutuhan input data, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.
(11) Perubahan tabel referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(12) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(12), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(14) Tata cara dan penyampaian perubahan RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(15) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(16) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(17) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (15) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(18) Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN.
6. Ketentuan Pasal 21 di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes.
(2) Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023.
(3) Penyaluran tambahan Dana Desa di tahun anggaran berjalan dilaksanakan setelah bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas tambahan Dana Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM- SPAN yang disertai dengan surat pengantar dan daftar rincian Desa.
(4) Surat pengantar dan daftar rincian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi
perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
(5) Pimpinan organisasi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(6) Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
7. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Desa, Pemerintah Desa menganggarkan Dana Desa dalam APBDes.
(2) Pemerintah Desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), melakukan perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Dana Desa, Pemerintah Desa melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
9. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf a, diutamakan penggunaannya untuk:
a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
b. dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
c. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
d. dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program atau kegiatan lain.
(2) Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf b, digunakan untuk:
a. mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas Desa; dan/atau
b. penanganan bencana alam dan non-alam.
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (14) Pasal 36 diubah dan setelah ayat (17) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(18), ayat (19), dan ayat (20), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat MENETAPKAN calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat MENETAPKAN calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi
Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem per Desa kepada kepala Desa di wilayahnya.
(6) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.
(7) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
b. rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
c. jumlah keluarga penerima manfaat.
(8) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
(9) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
(10) Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa nonBLT Desa setiap bulan.
(11) Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
(12) Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (11), kepala Desa melakukan perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa yang masih tersisa berdasarkan perekaman jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2 dengan menjelaskan penurunan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat.
(13) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(12).
(14) Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima
manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(13), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(15) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) kepada bupati/wali kota.
(16) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan data realisasi yang disampaikan oleh kepala Desa disertai penjelasan perubahan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan penggunaan sisa BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (15) pada Aplikasi OM-SPAN.
(17) Dalam hal terdapat perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan/atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), perubahan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil.
(18) Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (17) pada Aplikasi OM-SPAN.
(19) Dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa kurang dari 10% (sepuluh persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a karena jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) tidak mencukupi, bupati/wali kota menyampaikan surat permintaan perekaman keluarga penerima manfaat BLT Desa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(20) Selisih antara anggaran BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dengan anggaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (19) menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
11. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Sisa alokasi BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
12. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Dalam hal terdapat permasalahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a pada Desa yang menerima tambahan Dana Desa, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran tambahan Dana Desa.
(2) Tambahan Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
13. Ketentuan Pasal 57 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(5) dan ayat (6), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Bupati/wali kota melakukan pengecekan data jumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dengan data jumlah Desa mutakhir yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengecekan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juni.
(3) Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(5), Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(5), Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(5) Dalam hal terdapat perubahan nama dan/atau kode Desa sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh
Kementerian Dalam Negeri, dilakukan perubahan nama dan/atau kode Desa pada Aplikasi OM-SPAN.
(6) Perubahan kode Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan sepanjang belum terdapat realisasi penyaluran Dana Desa.
14. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Ketentuan mengenai:
a. tambahan Dana Desa setiap Desa yang merupakan hasil penghitungan tambahan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1); dan
b. format surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
-
-
