Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan
Dana Tugas Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011, yang
selanjutnya disingkat BMN DK/TP, adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas
Pembantuan sebelum Tahun Anggaran 2011.
3.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan
dekonsentrasi,
tidak
termasuk
dana
yang
dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4.
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN
yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas
pembantuan.
5.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
6.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada
daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban
melaporkan
dan
mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya
kepada yang menugaskan.
7.
Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan
sebaik-baiknya.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas
pemerintahan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten,
atau Kota.
9.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna
Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik
Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
10. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.897
11. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar
barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang
dan/atau Pengelola Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada
dalam penguasaannya.
12. Penatausahaan
adalah
rangkaian
kegiatan
yang
meliputi
pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai ketentuan
yang berlaku
13. Pengelola
Barang
adalah
pejabat
yang
berwenang
dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta
melakukan pengelolaan BMN.
14. Pengguna
Barang
adalah
pejabat
pemegang
kewenangan
penggunaan BMN.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.06/2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Pasal 7
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang harus
melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas
BMN DK/TP, termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP.
(2) Hasil
inventarisasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
digunakan sebagai dasar Pengguna Barang dalam menentukan
pengelolaan atas BMN DK/TP.
3.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Penetapan
status
Penggunaan
BMN
DK/TP
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang
digunakan
atau
direncanakan
untuk
digunakan
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penetapan
status
penggunaan
BMN
DK/TP
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 tidak perlu dilakukan atas BMN DK/TP
yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2014 atau yang telah diserahkan
kepada pihak ketiga.
4.
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf e dihapus sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.897
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN
DK/TP yang:
a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian Negara/Lembaga;
b. telah ditatausahakan oleh Kementerian Negara/ Lembaga;
c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
d. keberadaan fisiknya jelas.
5.
Ketentuan Pasal 15 diubah dengan menambahkan satu ayat yakni
ayat (3) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Usulan Hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari
Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan
data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti
kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan
lokasi;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat
dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN
DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari
Pengguna Barang; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP
dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima,
dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada
Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya
seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen
setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
(3) Surat Pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat
yang diberi kuasa.
6.
Ketentuan Pasal 16 diubah dengan menambahkan satu ayat yakni
ayat (2) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.897
Pasal 16
(1) Usulan Hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau
bangunan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, harus
disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun
perolehan,
identitas/spesifikasi,
nilai
buku,
lokasi,
peruntukan barang;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat
dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil mengenai BMN
DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari
Pengguna Barang; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP
dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima,
dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada
Pemerintah Daerah.
(2) Surat Pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditandatangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat
yang diberi kuasa.
7.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
Pengajuan usulan pengelolaan BMN DK/TP dari Pengguna Barang
kepada Pengelola Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.897
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
