Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 95 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. 3. Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. 4. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. 5. Analisis Beban Kerja yang selanjutnya disingkat ABK adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efisiensi dan/atau efektivitas kerja jabatan dan/atau unit organisasi berdasarkan volume kerja.

Pasal 2

Pedoman pelaksanaan Analisis Jabatan dan ABK digunakan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan Analisis Jabatan dan ABK.

Pasal 3

(1) Analisis Jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip: a. komprehensif, yaitu mencantumkan seluruh butir informasi suatu jabatan termasuk tugas dan/atau fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak tumpang tindih, yaitu tidak tumpang tindih antara uraian tugas pada jabatan yang satu dengan uraian tugas pada jabatan yang lain; c. relevan, yaitu informasi yang disajikan merupakan informasi yang tepat, sesuai dengan fakta, dan terkait dengan jabatan; d. lugas, yaitu menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan tidak ambigu; dan e. sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan. (2) ABK dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip: a. akurat, yaitu melalui proses analisis yang cermat dan tepat benar; b. holistik, yaitu mencakup semua produk dan kegiatan; c. wajar dan realistis, yaitu berdasarkan kaidah ilmiah dan penalaran logis sesuai dengan kondisi nyata; d. singularitas, yaitu tidak ada perhitungan ganda untuk produk atau kegiatan yang sama; dan e. sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.

Pasal 4

(1) Analisis Jabatan dilaksanakan terhadap seluruh jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Jabatan Nonmanajerial di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi madya; b. jabatan pimpinan tinggi pratama; c. jabatan administrator; dan d. jabatan pengawas. (4) Selain jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas jabatan pimpinan pada unit organisasi noneselon yang memiliki rentang peringkat jabatan yang sama. (5) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. jabatan fungsional; dan b. jabatan pelaksana. (6) ABK dilaksanakan terhadap unit organisasi dan jabatan ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 5

(1) Analisis Jabatan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; b. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan: 1. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan; dan/atau 2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan; c. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pengguna, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan: 1. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai jabatan fungsional berkenaan; 2. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional berkenaan; dan/atau 3. ketentuan yang mengatur mengenai penunjukkan Unit Pembina Internal (UPI) jabatan fungsional berkenaan di lingkungan Kementerian Keuangan; d. untuk jabatan pelaksana, Analisis Jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai penggunaan dan/atau penetapan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan berdasarkan: a. rekomendasi hasil kajian terkait organisasi; dan/atau b. rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi atas hasil pelaksanaan Analisis Jabatan.

Pasal 6

(1) Analisis Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumpulan dan analisis data jabatan; b. penelaahan hasil pengumpulan dan analisis data jabatan; dan c. penetapan hasil pelaksanaan Analisis Jabatan. (2) Pengumpulan dan analisis data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. bagi Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Keuangan dan jabatan fungsional dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. bagi jabatan pelaksana dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan. (3) Penelaahan hasil pengumpulan dan analisis data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan. (4) Penetapan hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (5) Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan. (6) Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) digunakan sebagai: a. pedoman bagi setiap pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan b. bahan masukan bagi unit organisasi untuk merumuskan kebijakan, meliputi: 1. penyusunan peta jabatan; 2. penyusunan peringkat jabatan dengan menggunakan metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan; 3. penataan organisasi; 4. penyusunan standar operasional prosedur; 5. ABK; dan/atau 6. pengelolaan sumber daya manusia.

Pasal 8

(1) Terhadap hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

ABK di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan terhadap: a. rencana pelaksanaaan tugas dan fungsi unit organisasi serta rencana pekerjaan lainnya untuk jangka waktu tertentu dengan memperhatikan periode rencana strategis organisasi; dan b. realisasi pelaksanaaan tugas dan fungsi unit organisasi serta pekerjaan lainnya pada tahun sebelumnya.

Pasal 10

(1) ABK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumpulan data beban kerja; b. pengolahan data beban kerja; c. analisis atas hasil pengolahan data beban kerja; dan d. pelaporan hasil ABK. (2) ABK dapat dilaksanakan secara selektif dan parsial untuk pelaksanaan ABK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b. (3) Pengumpulan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (4) Pengolahan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan. (5) Analisis atas hasil pengolahan data beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk lingkup unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk lingkup Kementerian Keuangan. (6) Pelaporan hasil ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk lingkup unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; b. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk lingkup Kementerian Keuangan. (7) Dalam melaksanakan ABK digunakan alat ukur perhitungan beban kerja yang meliputi norma waktu, volume kerja, dan jam kerja efektif. (8) Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan. (9) Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

Hasil pelaksanaan ABK digunakan sebagai bahan pendukung bagi unit organisasi dalam: a. penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. penyempurnaan standar waktu kerja; c. peningkatan kinerja kelembagaan; d. penataan struktur organisasi; e. perencanaan kebutuhan pegawai, program mutasi, dan penyempurnaan pengembangan diklat; dan/atau f. penilaian kesehatan organisasi.

Pasal 12

(1) Terhadap tahapan pelaksanaan ABK dapat dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. hasil pelaksanaan Analisis Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya hasil pelaksanaan Analisis Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. hasil pelaksanaan ABK pada tahun 2024 yang dituangkan dalam Laporan ABK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan, masih tetap digunakan sampai dengan ditetapkan laporan ABK berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 441/PM.01/2007 tentang Uraian Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Keuangan; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1753); dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1394) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1093), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж