Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

PERMENKEU No. 9-pmk-09-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah kriteria atau ukuran mutu

minimal yang wajib dipedomani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan kegiatan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c. MENETAPKAN dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d. mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 3

(1) Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPKP dapat menyusun Petunjuk Teknis Reviu.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY