Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENKEU No. 89-pmk-07-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.

Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi adalah sebesar Rp357.460.669.187,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014.
(2) Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id