Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-01-2013 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 88-pmk-01-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I Kementerian Keuangan dalam bentuk Keputusan Pimpinan Unit Eselon.
(2) Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id