(1) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap harta berwujud yang telah disusutkan sesuai dengan kelompok harta, masa manfaat, dan tarif penyusutan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, disusutkan sampai dengan berakhirnya masa manfaat harta berwujud bersangkutan;
b. terhadap harta berwujud yang telah disusutkan dengan kelompok harta, masa manfaat, dan tarif penyusutan yang berbeda dengan kelompok harta, masa manfaat, dan tarif penyusutan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, berlaku:
1) dasar penyusutan sejak Tahun Pajak 2009 menggunakan nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank INDONESIA;
dan1) 2) nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 tersebut dianggap sebagai harga perolehan di Tahun Pajak 2009 yang disusutkan dengan menggunakan kelompok harta masa manfaat dan tarif penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
(3) Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: