Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan;
d. Tarif Penunjang Kegiatan Akademik;
e. Tarif Praktikum;
f. Tarif Semester Pendek;
g. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
h. Tarif Wisuda;
i. Tarif Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta IV;
j. Tarif Perpustakaan ;
k. Tarif Ujian; dan
l. Tarif Ma’had Al-Jamiyah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 83-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.05/2012 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
Pasal 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
