Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENKEU No. 79-pmk-07-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 2

(1) Alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp2.525.355.200.000,00 (dua triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp117.000.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.432.355.200.000,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); dan
c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp976.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam miliar rupiah).
(2) Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id