Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
3. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
4. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
8. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai Anggota Direksi Persero.
9. Bakal Calon adalah nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan untuk dilakukan penilaian akhir oleh Tim UKK.
10. Calon Anggota Direksi adalah Bakal Calon yang telah mengikuti UKK.
11. Tim UKK adalah Tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses UKK yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.
12. Calon Terpilih adalah Calon Anggota Direksi yang dipilih oleh Menteri untuk ditetapkan menjadi Anggota Direksi Persero.
13. Assessment adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Profesional terhadap Bakal Calon sebelum diserahkan kepada Tim UKK.
14. Lembaga Profesional adalah badan hukum dan/atau perkumpulan, yang bersifat independen, memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian (Assessment), mempunyai lisensi/sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya dan mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses Assessment terhadap Bakal Calon.
15. Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri.
