Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri
atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
2.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
3.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Surat Utang Negara Seri Benchmark adalah seri Surat Utang
Negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban kuotasi
dari Dealer Utama.
5.
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung adalah penjualan
Surat Utang Negara di Pasar Perdana, penjualan Surat Utang
Negara di Pasar Sekunder atau Pembelian Surat Utang Negara di
Pasar Sekunder, yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama,
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.541
Bank
Indonesia,
atau
Lembaga
Penjamin
Simpanan
secara
langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Utang.
6.
Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder adalah pembelian
Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum
jatuh tempo dengan cara tunai.
7.
Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk
melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, yang
dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat
pendukung lainnya.
8.
Dealer Utama adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
Sistem Dealer Utama.
9.
Pihak adalah orang perorangan, atau kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau Lembaga
Penjamin Simpanan.
10. Harga Setelmen adalah:
a.
harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, atau Lembaga
Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi Surat
Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean
price)
dengan
memperhitungkan
bunga
berjalan
(accrued
interest), dalam hal penjualan Surat Utang Negara dengan
kupon;
b.
harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, Bank Indonesia,
atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah
disepakati (clean price), dalam hal penjualan Surat Utang
Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto;
c.
harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama,
Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah
disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga
berjalan (accrued interest), dalam hal Pembelian Surat Utang
Negara dengan kupon; atau
d.
harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama,
Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah
disepakati (clean price), dalam hal Pembelian Surat Utang
Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.541
11. Setelmen adalah penyelesaian Transaksi Surat Utang Negara
Secara Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen
kepemilikan Surat Utang Negara.
12. Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri-seri Surat
Utang Negara yang dapat diperdagangkan yang memiliki rata-rata
volume perdagangan harian di bawah atau kurang dari rata-rata
tertimbang (weighted average) volume perdagangan harian seluruh
seri Surat Utang Negara yang dapat diperdagangkan untuk periode
3 (tiga) bulan sebelumnya.
13. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
14. Komite
Risiko
adalah
komite
yang
dibentuk
berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 1
Pasal 5
(1) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam hal
terjadi kondisi adanya indikasi peningkatan yield yang signifikan
pada Surat Utang Negara seri benchmark.
(2) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung; atau
b.
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan
Utang
atas
permintaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi
Pemerintah dalam hal ditugaskan Menteri Keuangan untuk
membeli Surat Utang Negara di pasar sekunder dalam rangka
stabilisasi pasar Surat Berharga Negara.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Besaran peningkatan yield sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko.
(2) Besaran peningkatan yield sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaporkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang kepada Menteri
Keuangan.
4.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.541
Pasal 7
Kriteria untuk menentukan seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari
Komite Risiko.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
