Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan
atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM
kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola
syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui:
a. Koperasi Sekunder (Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi
(KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa
Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS-Kop));
b. Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
c. Lembaga Keuangan Bank (LKB);
d. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
1. Lembaga Modal Ventura (LMV);
2. Perusahaan Pembiayaan;
3. Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
4. Perusahaan Pegadaian; dan/atau
e. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
sebagai penyalur dana (channeling) dan/atau pelaksanan pengguliran dana
(executing).
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO,KECIL,DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif untuk:
a. pola konvensional dalam bentuk persentase suku bunga pinjaman menurun
(sliding); dan/atau
b. pola syariah dalam bentuk persentase nisbah pembiayaan mudharabah (bagi
hasil) dan/atau persentase margin pembiayaan murabahah (jual beli).
Pasal 3
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tarif maksimal
yang dikenakan oleh:
a. Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM;
b. Koperasi Sekunder (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
c. Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
d. Lembaga Keuangan Bank (LKB);
e. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
1. Lembaga Modal Ventura (LMV);
2. Perusahaan Pembiayaan;
3. Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
4. Perusahaan Pegadaian; dan/atau
f. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan
Layanan Umum LPDB-KUMKM .
Pasal 4
Tarif layanan Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM pada Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 221/PMK.05/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN
MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA
KECIL DAN MENENGAH
I. Strata 1: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) penerima pinjaman/pembiayaan
dana bergulir adalah UMK yang menerima pinjaman/pembiayaan dana
bergulir melalui KSP/USP Koperasi Primer dan/atau KJKS/UJKS Koperasi
Primer atau UMK Tenant Inkubator yang menerima pinjaman dana bergulir
melalui LMV.
PROGRAM
URAIAN
Khusus
Adalah
program
khusus
dari
dana
APBN
berupa
pemberian
pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop
Primer
atau
KJKS/UJKS-Kop
Primer
untuk
pemberian
pinjaman/pembiayaan kepada UMK dengan menggunakan:
1. pola konvensional yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui
LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-
Kop Primer (i) sebagai executing; dan/atau
2. pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui
LKB/LKBB
dan/atau
KJKS/UJKS-Kop
Sekunder
dan/atau
KJKS/UJKS-Kop Primer (i) sebagai executing.
Pola Konvensional:
1. LPDB-KUMKM langsung kepada KSP/USP-Kop Primer
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Primer
adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan ditambah
4% (empat persen) per tahun atau sebesar maksimal 12% (dua
belas persen) per tahun.
b. Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota
mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang
bersangkutan.
2. Melalui LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau
KSP/USP-Kop Primer (i)
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB dan/atau
KSP/USP-Kop Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i)
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
…………./PMK.05/2010 TENTANG TARIF LAYANAN
BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN
NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
adalah sebesar maksimal suku bunga SBI dibagi 3 (SBI/3) per
tahun dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan.
b. Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB dan/atau KSP/USP-Kop
Sekunder dan/atau KSP/USP-Kop Primer (i) ke KSP/USP-Kop
Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a
ditambah maksimal 10% (sepuluh persen) per tahun.
c.
Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota
mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang
bersangkutan.
Pola Syariah:
1. LPDB-KUMKM langsung kepada KJKS/UJKS-Kop Primer
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan KJKS/UJKS-Kop Primer sebesar maksimal 40% (empat
puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari
pendapatan kotor.
b. Nisbah
pembiayaan
mudharabah
(bagi
hasil)
atau
margin
pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer
dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-
Kop Primer yang bersangkutan.
2. Melalui LKB/LKBB dan/atau KJKS/UJKS -Kop Sekunder dan/atau
KJKS/UJKS-Kop Primer (i).
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan LKB/LKBB dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau
KJKS/UJKS-Kop Primer (i) sebesar maksimal 40% (empat puluh
persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan
kotor.
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB/LKBB
dan/atau KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau KJKS/UJKS-Kop
Primer (i) dengan KJKS/UJKS-Kop Primer sebesar maksimal 40%
(empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari
pendapatan kotor.
c. Nisbah
pembiayaan
mudharabah
(bagi
hasil)
atau
margin
pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer
dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-
Kop Primer yang bersangkutan.
Keterangan:
1. KSP/USP-Kop Primer (i) adalah koperasi primer sebagai lembaga
perantara pelaksana pengguliran dana (executing) yang berfungsi
meneruskan pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Primer
lainnya, tidak langsung ke UMK.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
2. KJKS/UJKS-Kop Primer (i) adalah Koperasi primer sebagai lembaga
perantara pelaksana pengguliran dana (executing) yang berfungsi
meneruskan pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS-
Kop Primer lainnya, tidak langsung ke UMK.
A.1.
Adalah pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop
Primer untuk pemberian pinjaman kepada UMK dengan menggunakan
pola konvensional, yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui
LKB/LKBB/BLUD (sebagai channeling) dan/atau melalui LKB/LKBB
dan/atau KSP/USP-Kop Sekunder (sebagai executing).
1. LPDB-KUMKM langsung kepada KSP/USP-Kop Primer
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop
Primer adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan
ditambah 4% (empat persen) per tahun.
b. Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota
mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang
bersangkutan.
2. Melalui LKB/LKBB/BLUD (Channeling)
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop Primer
adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan, ditambah
channeling fee kepada LKB/LKBB/BLUD sebesar maksimal 4%
(empat persen) per tahun.
b. Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota
mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang
bersangkutan.
3. Melalui KSP/USP-Kop Sekunder (executing)
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KSP/USP-Kop
Sekunder adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan
minus 2% (dua persen) per tahun.
b. Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Sekunder ke KSP/USP-
Kop Primer adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada
butir a ditambah maksimal 6% (enam persen) per tahun.
c. Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota
mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang
bersangkutan.
4. Melalui LKB/LKBB (executing)
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB/LKBB adalah
sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua
persen) per tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
b. Tingkat suku bunga dari LKB/LKBB ke KSP/USP-Kop Primer
adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a
ditambah maksimal 6% (enam persen) per tahun.
c. Tingkat suku bunga dari KSP/USP-Kop Primer ke anggota
mengikuti ketentuan yang berlaku di KSP/USP-Kop Primer yang
bersangkutan.
A.2.
Adalah pemberian pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KJKS/UJKS-
Kop Primer untuk pemberian pembiayaan kepada UMK dengan
menggunakan pola syariah, yang disalurkan secara langsung dan/atau
melalui KJKS/UJKS-Kop Sekunder dan/atau LKB/LKBB sebagai
executing.
1. LPDB-KUMKM langsung kepada KJKS/UJKS-Kop Primer
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan KJKS/UJKS-Kop Primer adalah sebesar maksimal 40%
(empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari
pendapatan kotor.
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin
pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer
dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-
Kop Primer yang bersangkutan.
2. Melalui KJKS/UJKS-Kop Sekunder
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan KJKS/UJKS-Kop Sekunder adalah sebesar maksimal 40%
(empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari
pendapatan kotor.
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara KJKS/UJKS-
Kop Sekunder dengan KJKS/UJKS- Kop Primer adalah sebesar
maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh
persen) dari pendapatan kotor.
c. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin
pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer
dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-
Kop Primer yang bersangkutan.
3. Melalui LKB/LKBB.
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan LKB/LKBB adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh
persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB/LKBB
dengan KJKS/UJKS-Kop Primer adalah sebesar maksimal 40%
(empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari
pendapatan kotor.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
c. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) atau margin
pembiayaan murabahah (jual beli) antara KJKS/UJKS-Kop Primer
dengan anggota mengikuti ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-
Kop Primer yang bersangkutan.
B
Adalah pinjaman modal kerja dan/atau investasi dari LPDB-KUMKM
kepada UMK Tenant dengan menggunakan pola konvensional, yang
disalurkan melalui LMV sebagai executing.
Pola Konvensional:
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV yang bekerja sama
dengan Lembaga Inkubator adalah sebesar maksimal suku bunga SBI
dibagi 3 (SBI/3) dari suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun.
b. Tingkat suku bunga dari LMV ke UMK-Tenant adalah sebesar
maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah sebesar
maksimal:
1. 7% (tujuh persen) per tahun untuk Wilayah Jawa dan Bali.
2. 8% (delapan persen) per tahun untuk Wilayah Nusa Tenggara.
3. 9% (sembilan persen) per tahun untuk Wilayah Sumatera.
4. 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Wilayah Kalimantan.
5. 11% (sebelas persen) per tahun untuk Wilayah Sulawesi, Maluku
dan Papua.
c. Tingkat suku bunga dari LMV ke UMK-Tenant sebagaimana tersebut
dalam butir b. di atas ditambah fee untuk Lembaga Inkubator sebesar
maksimal 3% (tiga persen) per tahun.
Keterangan:
1. Lembaga Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang
penyediaan fasilitas sarana dan prasarana usaha, pengembangan
usaha, konsultasi, manajemen dan teknologi bagi UMK-Tenant, untuk
mengembangkan usaha dan/atau produk baru agar menjadi
wirausaha yang tangguh dan berdaya saing.
2. UMK-Tenant adalah adalah peserta program Inkubator, yaitu
wirausaha pemula maupun usaha yang akan dikembangkan dan
dibina oleh Lembaga Inkubator.
Catatan : Untuk dasar perhitungan bunga digunakan tingkat suku bunga SBI 3
(tiga) bulan.
II. Strata 2: Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM)
penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir adalah KUMKM yang
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
menerima program pinjaman/pembiayaan dana bergulir langsung dari LPDB-
KUMKM dan/atau melalui:
1. Lembaga Keuangan Bank (LKB);
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
a. Lembaga Modal Ventura (LMV);
b. Perusahaan Pembiayaan;
c. Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
d. Perusahaan Pegadaian; dan/atau
3. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
PROGRAM
URAIAN
B
Adalah pinjaman/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari
LPDB-KUMKM
kepada
KUMKM
dengan
menggunakan
pola
konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui LMV
sebagai executing.
Pola Konvensional:
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LMV adalah sebesar
maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar
maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga
SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.
b. Tingkat suku bunga dari LMV ke KUMKM adalah sebesar maksimal
tingkat suku bunga pada butir a ditambah sebesar maksimal:
1. 7% (tujuh persen) per tahun untuk Wilayah Jawa dan Bali;
2. 8% (delapan persen) per tahun untuk Wilayah Nusa Tenggara;
3. 9% (sembilan persen) per tahun untuk Wilayah Sumatera;
4. 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Wilayah Kalimantan; dan
5. 11% (sebelas persen) per tahun untuk Wilayah Sulawesi, Maluku
dan Papua.
Pola Syariah:
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan LMV adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen)
dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LMV dengan
KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen)
dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau
margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua
puluh empat persen) dari harga beli.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
C
Adalah pinjaman/pembiayaan modal kerja (anjak piutang/factoring)
dan/atau investasi (sewa guna usaha/leasing) dari LPDB-KUMKM
kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau
pola syariah, yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan sebagai
executing.
Pola Konvensional:
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke perusahaan pembiayaan
adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau
sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika
suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima
persen) atau lebih.
b. Tingkat suku bunga dari perusahaan pembiayaan ke KUMKM adalah
sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal
8% (delapan persen) per tahun.
Pola Syariah :
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan Perusahaan Pembiayaan adalah sebesar maksimal 40% (empat
puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan
kotor.
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan
Pembiayaan dengan KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat
puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan
kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal
24% (dua puluh empat persen) dari harga beli.
D
Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari
LPDB-KUMKM
kepada
KUMKM
dengan
menggunakan
pola
konvensional dan/atau pola syariah, yang disalurkan melalui LKB
sebagai executing.
Pola Konvensional :
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke LKB adalah sebesar
maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar
maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika suku bunga
SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) atau lebih.
b. Tingkat suku bunga dari LKB ke KUMKM adalah sebesar maksimal
tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal 11% (sebelas
persen) per tahun.
Pola Syariah :
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan LKB adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen)
dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LKB dengan
KUMKM adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh persen)
dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor atau
margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua
puluh empat persen) dari harga beli.
E
Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM Strategis yang
mempunyai potensi penyerapan tenaga kerja dan/atau komoditi
unggulan dan/atau terkait ekspor dengan pola konvensional yang
disalurkan melalui LKB/LKBB/BLUD sebagai channeling.
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke KUMKM Strategis adalah
sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan minus 2% (dua persen)
per tahun atau sebesar maksimal 6% (enam persen) per tahun ditambah
channeling fee kepada LKB/LKBB/ BLUD sebesar maksimal 4% (empat
persen) per tahun.
F
Adalah pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM yang sumber
dananya berasal dari hibah terikat yang persyaratannya ditetapkan oleh
pemberi
hibah,
sedangkan
penyalurannya
bekerjasama
dengan
LKB/LKBB/BLUD.
Tingkat suku bunga mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah atau pemberi hibah.
G
Adalah pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi
Sektor Riil (Non Simpan Pinjam) untuk kegiatan usahanya dengan pola
konvensional dan/atau pola syariah.
Pola Konvensional:
Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Koperasi Sektor Riil (Non
Simpan Pinjam) adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan
ditambah 4% (empat persen) per tahun atau sebesar maksimal 12% (dua
belas persen) per tahun.
Pola Syariah:
Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan Koperasi Sektor Riil (Non Simpan Pinjam) adalah sebesar
maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen)
dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan murabahah (jual beli)
sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen) dari harga beli.
H
Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari
LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan pola konvensional dan/atau
pola syariah, yang disalurkan melalui Perusahaan Permodalan dan Jasa
Manajemen KUKM sebagai executing.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
Pola Konvensional:
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Perusahaan Permodalan
dan Jasa Manajemen KUKM adalah sebesar maksimal suku bunga SBI
3 (tiga) bulan per tahun atau sebesar maksimal 8,5% (delapan koma
lima persen) per tahun, jika suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5%
(delapan koma lima persen) atau lebih.
b. Tingkat suku bunga dari Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen
KUKM ke KUMKM adalah sebesar maksimal tingkat suku bunga
pada butir a ditambah maksimal 11% (sebelas persen) per tahun.
Pola Syariah :
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM adalah
sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam
puluh persen) dari pendapatan kotor.
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan
Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM dengan KUMKM adalah
sebesar maksimal 40% (empat puluh persen) dibanding 60% (enam
puluh persen) dari pendapatan kotor atau margin pembiayaan
murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24% (dua puluh empat persen)
dari harga beli.
I
Adalah pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dari
LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan pola konvensional dan/atau
pola syariah, yang disalurkan melalui Perusahaan Pegadaian sebagai
executing.
Pola Konvensional:
a. Tingkat suku bunga dari LPDB-KUMKM ke Perusahaan Pegadaian
adalah sebesar maksimal suku bunga SBI 3 (tiga) bulan per tahun atau
sebesar maksimal 8,5% (delapan koma lima persen) per tahun, jika
suku bunga SBI 3 (tiga) bulan sebesar 8,5% (delapan koma lima
persen) atau lebih.
b. Tingkat suku bunga dari Perusahaan Pegadaian ke KUMKM adalah
sebesar maksimal tingkat suku bunga pada butir a ditambah maksimal
11% (sebelas persen) per tahun.
Pola Syariah :
a. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara LPDB-KUMKM
dengan Perusahaan Pegadaian adalah sebesar maksimal 40% (empat
puluh persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan
kotor.
b. Nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) antara Perusahaan
Pegadaian dengan KUMK adalah sebesar maksimal 40% (empat puluh
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.167
persen) dibanding 60% (enam puluh persen) dari pendapatan kotor
atau margin pembiayaan murabahah (jual beli) sebesar maksimal 24%
(dua puluh empat persen) dari harga beli.
Catatan : Dasar perhitungan bunga digunakan tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
www.djpp.depkumham.go.id
