Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PERMENKEU No. 74-pmk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 9

(1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga
bagi:
a.
pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1)
Menteri; dan
2)
Pejabat Pimpinan Tinggi;
b.
Wakil Menteri;
c.
Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Hakim Ad hoc; dan
f.
pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat
Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki
kewenangan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga
belas
yang
diberikan
kepada
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
adalah
sebesar
akumulasi
dari
uang
representasi,
tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat
oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, pada kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian/lembaga
negara/
lembaga
independen/lembaga
lainnya
selain
lembaga non struktural.
(4)
Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang
mempunyai
kewenangan
untuk
melaksanakan
pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja,
www.peraturan.go.id
2017, No.840
pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non
PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan
pemerintah/peraturan presiden.

2.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta
ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Pemberian
gaji
pokok,
tunjangan
keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan
kinerja
ketiga
belas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf
b dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dihapus.
(3) Dalam
hal
pemberian
gaji
pokok,
tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja ketiga belas belum dapat
dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1),
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan
berikutnya.

3.
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat
(2) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pemberian
gaji
pokok,
tunjangan
keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan
kinerja
ketiga
belas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf
b untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan
Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, Wakil Walikota Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada
bulan Juli.
(2) Dihapus.

www.peraturan.go.id
2017, No.840
(3) Dalam
hal
pemberian
gaji
pokok,
tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja ketiga belas belum dapat
dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1),
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan
berikutnya.

4.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 18 diubah,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas
oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
dilaksanakan pada bulan Juni.
(2) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan
bulan Juni.
(3) Kepada penerima pensiun diberikan pensiun ketiga
belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan
keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak
dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(4) Kepada penerima tunjangan diberikan tunjangan
ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan
serta
tidak
dikenakan
potongan asuransi kesehatan.
(5) Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga
belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni,
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.840
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017

MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id