Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
3. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
4. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
5. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Operator adalah Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
7. Partner adalah Kontraktor yang memiliki participating interest dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak sebagai Operator.
8. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender,
yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
9. Overlifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
10. Underlifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
11. Harga Minyak Mentah INDONESIA (Indonesian Crude Price) yang selanjutnya disebut ICP adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan suatu formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/atau gas bumi serta penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/atau gas bumi.
12. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi.
13. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
14. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara sesuai UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.
15. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
16. Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
17. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor tanda pembayaran /penyetoran ke Kas
Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
18. Nomor Transaksi Bank, yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi Mata Uang Asing.
19. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran Negara.
20. Bukti Penerimaan Negara, yang selanjutnya disebut BPN, adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi/devisa persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
