Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
www.peraturan.go.id
2016, No.643
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
BUN
adalah
pejabat
yang
diberi
tugas
untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
4.
BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang
selanjutnya disingkat BA 999.08 adalah subbagian
anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah
pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja
bantuan
sosial,
belanja
lain-lain,
yang
pagu
anggarannya
tidak
dialokasikan
dalam
bagian
anggaran kementerian negara/lembaga.
5.
Surat Penetapan Satuan Anggaran BA 999.08 yang
selanjutnya disebut SP-SABA 999.08 adalah dokumen
alokasi
anggaran
yang
ditetapkan
untuk
suatu
kegiatan,
yang
dilakukan
pergeseran
anggaran
belanjanya
dari
BA
999.08
kebagian
anggaran
kementerian negara/lembaga.
6.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
kuasa pengguna anggaran BUN.
7.
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antar
Subbagian
Anggaran
dalam
Bagian
Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang
ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja
antar subbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu
kegiatan.
8.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian
Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut APIP K/L
adalah
Inspektorat
Jenderal/Inspektorat
Utama/Inspektorat
atau
nama
lain
yang secara
www.peraturan.go.id
2016, No.643
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan
lembaga.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
