Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Penjualan Vaksin, Antigen, Antisera, dan Bahan Diagnostik;
b. Tarif Pelayanan Kompetensi Layanan Penelitian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Tarif Pemeriksaan Diagnostika;
d. Tarif Penyewaan Fasilitas;
e. Tarif Bimbingan Teknis;
f. Tarif Bimbingan Magang; dan
g. Tarif Penjualan Hewan Coba dan Telur Specific Antibody Negative (SAN).
Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan berupa pengadaan dan penyaluran vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostika berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 5
(1) Terhadap pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antigen, antisera dan/atau bahan diagnostik paling kurang sebesar ½ (setengah) batch, dapat diberikan tarif khusus paling rendah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
(2) Tata cara penetapan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 6
(1) Terhadap pengguna jasa yang membeli produk berupa vaksin, antigen, antisera, dan/atau bahan diagnostik paling kurang sebesar ½ (setengah) batch, dapat diberikan layanan purna jual secara cuma- cuma.
(2) Layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengujian ulang produk bila produk dianggap meragukan, pemeriksaan serum hewan, konsultasi teknik vaksinasi, dan/atau cara pemakaian produk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tata cara pemberian layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
