Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

PERMENKEU No. 68-pmk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi
Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib
Pajak atau bukan karena kesalahannya.

2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan
Wajib
Pajak
atau
bukan
karena
kesalahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:
a.
keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan
untuk
Tahun
Pajak
dan
sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak
Desember 2014 dan sebelumnya, yang disampaikan
pada tahun 2015;
b.
pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan
kemauan
sendiri
atas
SPT
Tahunan
Pajak
Penghasilan
untuk
Tahun
Pajak
dan
sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak
Desember
dan
sebelumnya,
yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
sepanjang:
1)
pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa
dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan
2)
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak dalam pembetulan SPT
Tahunan
dan/atau
SPT
Masa
dimaksud
dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya;
c.
keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas
kekurangan
pembayaran
Pajak
yang
terutang
berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, sepanjang:

www.peraturan.go.id
2017, No.694
1)
SPT Tahunan dimaksud disampaikan pada
tahun 2015; dan
2)
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak tersebut dilakukan pada
tahun 2015 dan sebelumnya; dan/atau
d.
keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak
yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak
sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk
Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya,
sepanjang:
1)
SPT
Masa
dimaksud
disampaikan
pada
tahun 2015; dan
2)
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak tersebut dilakukan pada
tahun 2015 dan sebelumnya.

3.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1)
Dalam
hal
Sanksi
Administrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, pengurangan atau penghapusan
Sanksi
Administrasi
dilakukan
secara
jabatan
terhadap:
a.
Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah
diterbitkan
Surat
Keputusan
Pengurangan
Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan
Sanksi
Administrasi,
namun
masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum
dikurangkan atau dihapuskan;
b.
Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun
www.peraturan.go.id
2017, No.694
permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan;
atau
c.
Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan
permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak.
(2)
Pengurangan
atau
penghapusan
Sanksi
Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sepanjang:
a.
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
b.
Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak
telah
diperhitungkan
dengan
kelebihan
pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan
surat
perintah
membayar
dan/atau
transfer
pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat
Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktur Jenderal Pajak memberikan pengurangan
atau
penghapusan
Sanksi
Administrasi
secara
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan menerbitkan:
a.
Surat
Keputusan
Pengurangan
Sanksi
Administrasi; atau
b.
Surat
Keputusan
Penghapusan
Sanksi
Administrasi.
(5)
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat
dengan menggunakan format sesuai dengan contoh
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

www.peraturan.go.id
2017, No.694

Pasal 5

Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) dan Pasal 5A ayat (4) dapat dilakukan secara
biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.

4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada
Wajib Pajak dan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, tindakan penagihan pajak atas
Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai
dengan terbit Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi.

5.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Dalam
hal
Sanksi
Administrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan
menghapuskan
Sanksi
Administrasi
dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan
Pajak.
(2)
Pelaksanaan
penghapusan
Sanksi
Administrasi
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas
nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan
dalam
berita
acara
penghapusan
Sanksi
Administrasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.694
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pembuatan
berita
acara
penghapusan
Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7

Terhadap Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 yang:
a.
telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum
diajukan
permohonan
pengurangan
atau
penghapusan Sanksi Administrasi; atau
b.
telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan telah
diajukan
permohonan
pengurangan
atau
penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum
diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi,
tata
cara
pengurangan
atau
penghapusan
Sanksi
Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.

6.
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
91/PMK.03/2015
tentang
Pengurangan
atau
Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan
Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat
Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau
Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 671) sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.694
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694
www.peraturan.go.id
2017, No.694

www.peraturan.go.id