Pembayaran PPN atas subsidi harga yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 pada Tahun Anggaran 2011 merupakan PPN atas penyerahan Jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
