Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA JEPANG, REPUBLIK KOREA, TAIWAN, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM

PERMENKEU No. 65-pmk-011-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced), sebagaimana termasuk dalam pos tarif:
1. 7209.16.00.10;
2. 7209.17.00.10;
3. ex.7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1.250 mm dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm;
4. 7209.26.00.10;
5. 7209.27.00.10;
6. ex.7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm;
7. 7209.90.90.00;
8. 7211.23.20.00;
9. 7211.23.90.90;
10. 7211.29.20.00;
www.djpp.kemenkumham.go.id

11. 7211.29.90.00;
12. 7211.90.10.00; dan
13. ex.7211.90.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0.17 mm.
yang berasal dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal barang, produsen/eksportir, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
No.
Negara Asal Barang Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) 1 Republik Rakyat Tiongkok Wuhan Iron and Steel Company Limited 13,6%

Qinhuangdao Tongye Cold Rolled Steel Strip Co., Ltd 43,5%

Perusahaan Lainnya 43,5% 2 Jepang JFE Steel Corporation 18,6%

Kobe Steel Ltd 55,6%

Nippon Steel Corporation 55,6%

Nisshin Steel Co.,Ltd 55,6%

Sumitomo Metal Industries, Ltd 55,6%

Perusahaan lainnya 55,6% 3 Korea Dongbu Steel Co., Ltd 10,6%

Dongkuk Industries Co.
10,1%

Hyunday HYSCO 11,0%

POSCO 10,9%

Perusahaan lainnya 11,0% 4 Taiwan China Steel Corporation 7,0%

Synn Industrial Co., Ltd 5,9%

Sheng Yu Steel Co., Ltd.
12,3%

Ton Yi Industrial Corp.
11,0%

Kao Hsing Chang Iron & Steel Corp.
20,6%

Perusahaan lainnya 20,6% 5 Vietnam POSCO-Vietnam Co., Ltd 12,3%

Perusahaan Lainnya 27,8%

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

1. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan INDONESIA.
2. Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id