Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENKEU No. 60-pmk-05-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA adalah sebagai berikut:

a. Untuk Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2012;
b. Untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2012; dan
c. Untuk Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2012.

Pasal 2

(1) Pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran tunjangan bulan Mei
2012. (2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2012.
(3) Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Daftar pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN