Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil NegaraKementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai ASN Kementerian Keuangan yang aktif bekerja dalam lingkungan Kementerian Keuangan, termasukCalon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil maupun yang belum mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagaiCalon Pegawai Negeri Sipil danPegawai Negeri Sipil Kementerian Keuanganyangdipekerjakan atau diperbantukan diluar Kementerian Keuangan.
2. Manajemen ASN adalah pengelolaan Pegawai ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat Sistem Informasi SDM adalah sebuah sistem yang menjalankan fingsi- fungsi tata kelola ASN yang terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, prosedur/aturan dan infrastruktur berbasis teknologi informasi secara terpadu untuk menjalankan proses-proses bisnis, serta menyimpan data untuk menghasilkan informasi yang berguna bagi proses pengambilan keputusan di bidang kepegawaian serta untuk tujuan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Unit Pengelola SDM adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan administrasi SDMpada suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, baik kantor pusat maupununit vertikal.
5. Data SDM adalah informasi yang berisikan profil Pegawai secara keseluruhan baik perorangan maupun kolektif dan berasal dari hasil
proses bisnis internal dan/atau sumber eksternal yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Basis DataSDM adalah suatu kumpulan data dan informasi SDMyang disimpan secara sistematis dan terstruktur dengan bantuan sistem informasi sehingga mudah diakses, dikelola dan diperbarui oleh Unit Pengelola SDM.
7. Pengguna adalah Pegawai ASN dan/atau pihak ketiga serta tidak terbatas pada pengelola teknologi informasi dan komunikasi dan kelompok kerja yang diberikan hak mengakses sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
8. Pemeliharaan Data SDM adalah rangkaian kegiatan memasukkan, memutakhirkan dan menyimpan Data SDM pada Basis Data SDM.
9. Sinkronisasi Data SDM adalah proses menyamakan isi Basis Data SDM yang ada di setiap Unit Pengelola SDM.
10. Pengembangan Sistem Informasi SDM adalah kegiatan menyempurnakanaplikasi, basis data, maupun penambahan perangkat keras, perangkat lunak, dan pelatihan yang mendukung pembangunan sistem yang terpadu di lingkungan Kementerian Keuangan.
11. Integrasi Sistem Informasi SDM yang selanjutnya disebut Integrasi adalah proses menggabungkan atau menghubungkan Sistem Informasi SDM yang dimiliki masing-masing Unit Pengelola SDM di lingkungan Kementerian Keuangan kedalam Sistem Informasi SDM dalam rangka mewujudkan sistem informasi manajemen SDM terpadu.
12. Migrasi Sistem Informasi SDM yang selanjutnya disebut Migrasi adalah proses penyesuaian/penyalinan/pemindahan data antar jenis basis data, penyimpanan, format, atau sistem komputer/aplikasi yang berbeda dalam rangka implementasi Sistem Informasi Manajemen SDM di lingkungan Kementerian Keuangan.
13. Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Unit Pengelola TIK adalah unit yang ditetapkan untuk mengelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan mencakup Unit Pengelola TIK Pusat dan Unit Pengelola TIK Eselon I yang dikoordinasi oleh Unit Pengelola TIK Pusat.
14. Verifikasi adalah proses untuk menguji akurasi dan konsistensi data setelah dilaksanakan proses migrasi dan sinkronisasi data.
15. Validasi adalahserangkaian langkah-langkah dalam rangka mencocokkan data yang disimpan/akan disimpan pada basis data
kepegawaian dengan dokumen pendukung yang bertujuan untuk membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya.
