Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78PMK062015 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO DI BAWAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN

PERMENKEU No. 59-pmk-06-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 10

Dalam
hal
diperlukan,
DJKN
dapat
melakukan
Penjaringan Bakal Calon yang berasal dari eksternal
Persero.
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.542

Pasal 12

Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10 terlebih dahulu dilakukan assessment oleh
Lembaga Profesional.
3.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12

(1)
Biaya
pelaksanaan
assessment Bakal
Calon
oleh
Lembaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
dibebankan
kepada
Persero
yang
akan
dilakukan penggantian/pengisian Direksi.
(2)
Biaya pelaksanaan assessment terhadap Bakal Calon
yang
berasal
dari
eksternal
Persero
dapat
dibebankan kepada Kementerian Keuangan.
4.
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf,
yakni
huruf
g,
sehingga
Pasal
berbunyi
sebagai
berikut:

Pasal 27

(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatan
berakhir
berdasarkan
keputusan
RUPS
dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila berdasarkan kenyataan anggota
Direksi yang bersangkutan:
a.
tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
b.
melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Persero
dan/atau negara;
d.
melakukan
tindakan
yang
melanggar
etika
dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi Persero;
www.peraturan.go.id
2016, No.542
e.
dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f.
mengundurkan diri; dan/atau
g.
alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS atau
Menteri demi kepentingan dan tujuan Persero.
5.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 28

(1)
Usulan
pemberhentian
anggota
Direksi
dengan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2), diajukan oleh Direktur Jenderal atau Dewan
Komisaris
kepada
RUPS
dengan
disertai
pertimbangan.
(2)
Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi
terhadap
anggota
Direksi
yang
diusulkan
oleh
Dewan
Komisaris
untuk
diberhentikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
6.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 29

(1)
Direktur
Jenderal
menyampaikan
usulan
pemberhentian
anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada RUPS;
(2)
Penyampaian
usulan
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disertai dengan:
a.
penjelasan mengenai alasan pemberhentian;
b.
konsep surat pemberitahuan kepada anggota
Direksi yang akan diberhentikan; dan
c.
konsep
surat
keputusan
RUPS
tentang
pemberhentian.
www.peraturan.go.id
2016, No.542
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id