(1)
Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima
Pensiun
atau
Tunjangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni.
(2)
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar
penghasilan
yang
seharusnya
diterima
karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga
belas.
(3)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi:
a.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja;
b.
Penerima
Pensiun
meliputi
pensiun
pokok,
tunjangan
keluarga,
dan/atau
tunjangan
tambahan penghasilan; dan
c.
Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a.
tunjangan jabatan struktural;
b.
tunjangan jabatan fungsional; dan/atau
c.
tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
jabatan.
(5)
Tunjangan
yang
dipersamakan
dengan
tunjangan
jabatan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
huruf c adalah:
a.
Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b.
Tunjangan
Jabatan
Anggota
dan
Sekretaris
Pengganti Mahkamah Pelayaran;
www.peraturan.go.id
2018, No. 677
c.
Tunjangan Panitera;
d.
Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e.
Tunjangan
Pengamat
Gunung
Api
bagi
PNS
golongan I dan golongan II; dan
f.
Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
(6)
Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat
(4)
termasuk
tunjangan
yang
dipersamakan
dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a.
Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b.
Tunjangan Hakim.
(7)
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tidak
termasuk
jenis
tunjangan
bahaya,
tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan
profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau
tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi
Guru
PNS,
insentif
khusus,
tunjangan
selisih
penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta
tunjangan
atau
insentif
yang
ditetapkan
dengan
peraturan
perundang-undangan
atau
pengaturan
internal Kementerian Negara/Lembaga.
(8)
Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) antara lain:
a.
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di
lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.
Tunjangan
Bahaya
Radiasi
bagi
PNS
di
lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.
Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan
Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.
Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e.
Tunjangan
Risiko
Bahaya
Keselamatan
dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f.
Tunjangan Pengamanan Persandian;
g.
Tunjangan
Risiko
Bahaya
Keselamatan
dan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan
www.peraturan.go.id
2018, No. 677
Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan
Badan SAR Nasional;
h.
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus
Guru
dan
Dosen
serta
Tunjangan
Kehormatan Profesor;
i.
Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
j.
Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k.
Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang
bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
l.
Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI
dan
PNS
yang
Bertugas
Dalam
Operasi
Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan
Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan
Khusus
Wilayah
Pulau-Pulau
Kecil
Terluar
dan/atau
Wilayah
Perbatasan
Bagi
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia
yang
Bertugas
Secara
Penuh
pada
Wilayah
Pulau-Pulau
Kecil
Terluar
dan/atau
Wilayah Perbatasan; dan
n.
Tunjangan
Selisih
Penghasilan
Bagi
PNS
di
Lingkungan
Sekretariat
Jenderal
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Sekretariat
Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian,
dan
Sekretariat
Jenderal
Dewan
Perwakilan
Daerah.
(9)
Tunjangan
tambahan
penghasilan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah tambahan
penghasilan
bagi
Penerima
Pensiun
yang
karena
perubahan
pensiun
pokok
baru
tidak
mengalami
kenaikan
penghasilan,
mengalami
penurunan
penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan
tetapi
kurang
dari
4%
(empat
perseratus)
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(10) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(11) Potongan
lain
berdasarkan
peraturan
perundang-
www.peraturan.go.id
2018, No. 677
undangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(10)
adalah
potongan
lain
selain
potongan
Pajak
Penghasilan.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Pasal 3
Pasal 9
(1)
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga
bagi:
a. pejabat
lain
yang
hak
keuangan
atau
hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1)
menteri; dan
2)
pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil
menteri
atau
jabatan
setingkat
wakil
menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f.
pegawai
lainnya
yang
diangkat
oleh
pejabat
pembina
kepegawaian/pejabat
yang
memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga
belas
yang
diberikan
kepada
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebesar akumulasi
dari
uang
representasi,
tunjangan
keluarga,
dan
tunjangan jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3)
Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh
pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan,
pada
kementerian/lembaga
pemerintah
non
kementerian/lembaga
negara/
lembaga
www.peraturan.go.id
2018, No. 677
independen/lembaga
lainnya
selain
lembaga
non
struktural.
(4)
Pejabat
yang
memiliki
kewenangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang
mempunyai
kewenangan
untuk
melaksanakan
pengangkatan/penandatanganan
perjanjian
kerja,
pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non
PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan
pemerintah/peraturan presiden.
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1)
Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a
dibayarkan pada bulan Juli.
(2)
Dalam hal pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan
jabatan
atau
tunjangan
umum,
dan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
belum
dapat
dibayarkan,
pembayaran
dapat
dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
4.
Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM gaji
atau tunjangan, susulan gaji atau tunjangan, dan
selisih kekurangan gaji atau tunjangan ketiga belas
kepada KPPN.
(2)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
secara terpisah dengan menggunakan jenis SPM:
a.
SPM Gaji 13 untuk pembayaran gaji, susulan gaji,
dan selisih kekurangan gaji ketiga belas;
b.
SPM
Tukin
untuk
pembayaran
tunjangan,
www.peraturan.go.id
2018, No. 677
susulan
tunjangan,
dan
selisih
kekurangan
tunjangan ketiga belas; dan
c.
SPM Gaji-13 Pegawai Lainnya untuk pembayaran
gaji atau tunjangan, susulan gaji atau tunjangan,
dan selisih kekurangan gaji atau tunjangan ketiga
belas bagi pejabat/pegawai lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3)
Bagi
satuan
kerja
yang
permintaan
pembayaran
gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat
(GPP)/Belanja
Pegawai
POLRI
(BPP)/Daftar
Pembayaran
Penghasilan
(DPP),
pengajuan
SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP
versi terbaru.
(4)
SPM
gaji
atau
tunjangan,
susulan
gaji
atau
tunjangan,
dan
selisih
kekurangan
gaji
atau
tunjangan ketiga belas dibuat tersendiri dan terpisah
dari SPM gaji atau tunjangan bulanan.
5.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 18 diubah,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh
PT
Taspen
(Persero)
dan
PT
Asabri
(Persero)
dilaksanakan pada bulan Juli.
(2)
Pembayaran
pensiun
atau
tunjangan
ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan
bulan Juli.
(3)
Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun ketiga
belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan
keluarga
dan
tambahan
penghasilan
serta
tidak
dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(4)
Kepada
Penerima
Tunjangan
diberikan
tunjangan
ketiga
belas
sebesar
tunjangan
sesuai
peraturan
perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan
www.peraturan.go.id
2018, No. 677
asuransi kesehatan.
(5)
Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga
belas
belum
dapat
dibayarkan
pada
bulan
Juli,
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
