Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, Surat Penetapan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun
Anggaran 2011 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun
Anggaran 2011.
2.
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga,
yang
selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah
dokumen rencana keuangan
tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
3.
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/
Lembaga, yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L, adalah alokasi
anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci
ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-
K/L.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA,
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan
atau
Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
5.
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah
pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu paket pekerjaan
yang target sasarannya telah dicapai termasuk hasil lebih atau sisa dana
yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola.
6.
Perubahan
Pagu
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP)
adalah
perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang
direncanakan dalam APBN.
7.
Lanjutan
Pinjaman
Proyek/Hibah
Luar
Negeri
(PHLN)
atau
Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa
alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap.
8.
Percepatan penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan dana yang berasal
dari total pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
kegiatan
dalam
rangka
percepatan
penyelesaian
pekerjaan
dan/atau
memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun 2011.
9.
Kegiatan Operasional, yang selanjutnya disebut Biaya Operasional, adalah
anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah satuan kerja
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dialokasikan dalam
Komponen
dan
Komponen
002,
termasuk
tunjangan
profesi
guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
10 Sasaran Kinerja adalah keluaran dan/atau hasil yang ditetapkan untuk
dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi, dari sisi efisiensi, kuantitas,
dan
kualitas
melalui
kegiatan
dan/atau
program
oleh
Kementerian
Negara/Lembaga, termasuk kegiatan dan/atau program yang dilaksanakan
melalui skema Badan Layanan Umum, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan,
Urusan Bersama dan skema pendanaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang
dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program
dan kebijakan.
12. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan dalam satu program.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
13. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi
Kementerian Negara/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan
fungsi unit eselon I atau unit Kementerian Negara/Lembaga yang berisi
kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
14. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan
tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu
Kementerian Negara/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk
mencapai Keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
15. Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen, adalah bagian atau
tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
16. Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah
dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa Program, Kegiatan,
Keluaran, dan/atau Komponen.
17. Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku
I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
18. Kegiatan Prioritas Bidang adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku II
Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 2

(1). Revisi Anggaran terdiri atas:
a.
perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau
pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian
anggaran belanjanya;
c.
perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu
anggaran tetap; dan/atau
d.
perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2). Perubahan
rincian
anggaran
yang
disebabkan
penambahan
atau
pengurangan
pagu
anggaran
belanja
termasuk
pergeseran
rincian
anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai
akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
a.
kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam
APBN;
b.
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN
dan/atau PHDN;
c.
percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d.
penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah
yang diterushibahkan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun
Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q.
Kementerian
Keuangan
dan
dilaksanakan
oleh
Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Badan
Usaha
Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e.
penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-
Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang
diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh
Kementerian Negara/Lembaga;
f.
tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru
setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011
ditetapkan;
g.
pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN;
h.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu
APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Satuan Kerja
Badan Layanan Umum (Satker BLU);
i.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu
APBN untuk Satker BLU; dan/atau
j.
perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.
(3). Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu
anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya
(BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
b.
Pergeseran antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi
kebutuhan Biaya Operasional;
c.
Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran
tersebut merupakan Hasil Optimalisasi;
d.
Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
e.
Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran
dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan
satu satuan kerja;
f.
Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran
dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
g.
Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan
volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang
sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama;
h.
Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam
rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu
provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
i.
Pergeseran
antarprovinsi/kabupaten/kota
untuk
memenuhi
Biaya
Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat
maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
j.
Perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak
ditandatangani;
k.
Pergeseran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka
pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana
alam tahun 2010;
l.
Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat
Jenderal Anggaran;
m. Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan
Biaya Operasional;
n.
Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil
Optimalisasi;
o.
Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
p.
Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan
Hasil Program;
q.
Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terlebih dahulu;
r.
Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI
termasuk
pencairan
blokir
yang
tidak
sesuai
dengan
rencana
peruntukan/penggunaannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
s.
Pergeseran
rincian
anggaran
belanja
yang
digunakan
untuk
Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara
Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka
APBN);
t.
Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan
tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih
tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
u.
Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya
berasal dari PNBP;
v.
Pergeseran
antarkomponen
untuk
memenuhi
kebutuhan
Biaya
Operasional;
w.
Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak
menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah
ada; dan/atau
x.
Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan.
(4). Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan
dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis
belanja dan sudah direalisasikan;
b.
ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c.
perubahan
nomenklatur
bagian
anggaran
dan/atau
satuan
kerja
sepanjang kode tetap;
d.
ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e.
ralat kode kewenangan;
f.
ralat kode lokasi;
g.
perubahan Pejabat Perbendaharaan;
h.
ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
i.
ralat sumber dana;
j.
ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran pada RKA-K/L
dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR-
RI;
k.
ralat kode dan nomenklatur satuan kerja;
l.
ralat rumusan Keluaran; dan/atau
m. ralat rumusan selain rumusan Keluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(5). Daftar rincian ruang lingkup Revisi Anggaran dan kewenangannya adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Bagian Kedua
Perubahan Rincian Anggaran Yang Disebabkan Penambahan Atau
Pengurangan Pagu Anggaran Belanja Termasuk Pergeseran Rincian Anggaran
Belanjanya

Pasal 3

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi
PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan tambahan alokasi
anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan
bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi
PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga penghasil sesuai
dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku;
b.
termasuk adanya jenis PNBP baru yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah dan penerimaan serta penggunaan dari jenis PNBP
dimaksud belum tercantum dalam APBN;
c.
termasuk adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan
penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP yang baru, atau
tambahan besaran (persentase) persetujuan penggunaan sebagian dana
PNBP; atau
d.
termasuk kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang
dipersamakan.

Pasal 4

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan
Kegiatan
yang
dananya
bersumber
dari
PHLN
dan/atau
PHDN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah
pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum
closing date.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(3). Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN
dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun
Anggaran 2011 serta pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial
dan fasilitas kredit ekspor yang bukan merupakan kelanjutan proyek
multiyears.

Pasal 5

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan penarikan
PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
c merupakan optimalisasi pemanfaatan dana yang bersumber dari PHLN
dan/atau PHDN dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun
Anggaran 2011.
(2). Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan
dalam APBN Tahun Anggaran 2011.

Pasal 6

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan Hibah
Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan
setelah
Undang-Undang
mengenai
APBN
Tahun
Anggaran
ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan
dilaksanakan
oleh
Kementerian
Negara/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Badan
Usaha
Milik
Negara/
Badan
Usaha
Milik
Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d bersifat menambah
pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang
diterushibahkan
setelah
Undang-Undang
mengenai
APBN
Tahun
Anggaran 2011 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian
peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh
Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 7

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan Hibah
Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai
APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang
dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e bersifat menambah
pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(2). Tata cara pencatatan dan pelaporan untuk penerimaan Hibah Luar
Negeri/Hibah Dalam Negeri
setelah Undang-Undang mengenai APBN
Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan
dilaksanakan
secara
langsung
oleh
Kementerian
Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
yang
mengatur
mengenai
Tata
Cara
Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari Hibah
Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian
Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang.

Pasal 8

(1). Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru
setelah
Undang-Undang
mengenai
APBN
Tahun
Anggaran
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f bersifat
menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru
setelah
Undang-Undang
mengenai
APBN
Tahun
Anggaran
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
disetujui dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2011 atau mendapat
persetujuan DPR.

Pasal 9

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi
PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
g bersifat mengurangi pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
a.
paket Kegiatan/proyek yang didanai dari PHLN dan/atau PHDN telah
selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah terpenuhi serta sisa
alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi;
b.
terjadi perubahan penjadwalan pembiayaan (cost table) yang disetujui
oleh pemberi PHLN dan/atau PHDN; atau
c.
adanya pembatalan alokasi PHLN dan/atau PHDN.
(3). Dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan untuk paket
Kegiatan/proyek
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping pada
paket Kegiatan/proyek yang lain atau menambah volume Keluaran atau
mendanai Inisiatif Baru.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151

Pasal 10

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penggunaan anggaran
belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk PTN bukan
Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h
merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh PTN
bukan Satker BLU dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun
Anggaran 2011.
(2). Tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh PTN bukan Satker
BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari realisasi PNBP
di atas target yang direncanakan.

Pasal 11

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penggunaan anggaran
belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i merupakan tambahan
alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU dan bersifat
menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Satker BLU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
Realisasi PNBP di atas target yang direncanakan; dan/atau
b.
Penggunaan saldo BLU dari tahun sebelumnya;
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran tentang
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu
APBN untuk Satker BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 12

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya perubahan parameter
dalam penghitungan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf j merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan untuk
memenuhi pembayaran subsidi energi dan bersifat menambah pagu
anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2). Tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
merupakan selisih antara alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN
dengan hasil perhitungan sesuai perubahan parameter;
b.
diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
c.
tata cara pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran subsidi di bidang energi.
Bagian Ketiga
Perubahan atau Pergeseran Rincian Anggaran Belanja
Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap

Pasal 13

(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja
Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bersifat insidentil
dan menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 namun tidak
menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun
berikutnya.
(2). Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Pergeseran
Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08)
ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010.

Pasal 14

Pergeseran rincian anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran
untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pergeseran dimaksud berasal dari dan hanya untuk Biaya Operasional; dan
b.
tidak mengakibatkan kekurangan kebutuhan Biaya Operasional pada
Program asal setelah dilakukan pergeseran.

Pasal 15

(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu Program
sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Hasil Optimalisasi hanya dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2012
sebagai Inisiatif Baru; atau
b.
dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk Kegiatan lain
yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat
ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(2). Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang
tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Kegiatan yang bersifat prioritas, yakni Kegiatan Prioritas Nasional
dan/atau Prioritas Bidang yang merupakan penugasan atau menjadi
tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan
dalam rangka meningkatkan Sasaran Kinerja atau percepatan;
b.
Kegiatan yang bersifat mendesak, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus
segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan Pemerintah yang
ditetapkan
dengan
peraturan
perundang-undangan
paling
rendah
setingkat Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden dan belum
direncanakan sebelumnya;
c.
Kegiatan yang bersifat kedaruratan, yakni Kegiatan-Kegiatan yang
harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana atau keadaan
kahar dan belum direncanakan sebelumnya; dan
d.
Kegiatan yang tidak dapat ditunda, yakni Kegiatan-Kegiatan yang
harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan
biaya yang lebih besar dan belum direncanakan sebelumnya.
(3). Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang
tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi
surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.

Pasal 16

(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarjenis belanja dalam satu Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dapat dilakukan
sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional
dan/atau Prioritas Bidang dan sesuai dengan kaidah akuntansi.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja antarjenis belanja dalam satu Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja
dan antarlokasi.
(3). Pergeseran rincian anggaran belanja antarlokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang bukan merupakan Kegiatan dalam
rangka Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, atau Urusan Bersama.

Pasal 17

(1). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam
satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu
satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dapat
dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA sudah
tercapai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(2). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam
satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu
satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang
tidak
mengurangi
volume
Keluaran
Kegiatan
Prioritas
Nasional dan/atau Prioritas Bidang.

Pasal 18

(1). Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran
dalam satu Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat dilakukan
dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah atau keadaan kahar
dan/atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran
dalam satu Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak
mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau
Prioritas Bidang.

Pasal 19

(1). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan
volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama
dan digunakan untuk Keluaran yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf g dapat dilakukan dalam hal menjamin pencapaian
Sasaran Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga.
(2). Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan
volume Keluaran antarsatuan Kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama
dan digunakan untuk Keluaran yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran
Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.

Pasal 20

(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dalam satu provinsi/kabupaten/kota
untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama,
atau dalam satu
provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dapat dilakukan
sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional
dan/atau Prioritas Bidang.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga yang
memberikan penugasan atau pelimpahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151

Pasal 21

(1). Pergeseran rincian anggaran belanja antarprovinsi/kabupaten/kota untuk
memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di
tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i dapat dilakukan sepanjang tidak
mengakibatkan kekurangan Biaya Operasional pada satuan kerja yang
bersangkutan.
(2). Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Komponen 001, yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi
kebutuhan Biaya Operasional antara lain pembayaran gaji, tunjangan
yang melekat pada gaji, uang makan, dan pembayaran yang terkait
dengan belanja pegawai; dan
b.
Komponen 002, yaitu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi
kebutuhan
Biaya
Operasional
antara lain
kebutuhan sehari-hari
perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan
pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor.
(3). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Program yang sama.

Pasal 22

(1). Perubahan rincian anggaran belanja yang disebabkan adanya perubahan
kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j merupakan
pergeseran anggaran rupiah karena adanya kekurangan alokasi anggaran
untuk pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing sebagai akibat
adanya selisih kurs.
(2). Pergeseran alokasi anggaran rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
merupakan selisih antara nilai kurs yang digunakan dalam APBN
dengan nilai kurs pada saat transaksi dilakukan;
b.
pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi sebesar nilai
kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada
huruf a; dan
c.
kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan
alokasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151

Pasal 23

(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dalam rangka penyelesaian Kegiatan-
Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi
bencana alam tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf k dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran
Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pendanaannya
bersumber
dari
pagu
anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2011.
(3). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Kegiatan/ Program yang
sama.

Pasal 24

(1). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l
merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan
DIPA namun karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan alokasi
anggarannya masih diblokir/tanda bintang (*).
(2). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.

Pasal 25

(1). Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan
Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf m
dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran
Kegiatan prioritas Kementerian Negara/Lembaga dan sasaran strategis
Kementerian Negara/Lembaga.
(2). Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan
Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional
dan/atau Prioritas Bidang.

Pasal 26

(1). Pergeseran
anggaran
antarkegiatan
yang
tidak
berasal
dari
Hasil
Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n dapat
dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran
Kegiatan Prioritas Kementerian Negara/Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(2). Pergeseran
anggaran
antarkegiatan
yang
tidak
berasal
dari
Hasil
Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional
dan/atau Prioritas Bidang.

Pasal 27

(1). Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o digunakan untuk mendanai
pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca
bencana.
(2). Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk hal lain sepanjang
mempercepat pencapaian Sasaran Kinerja Program, Kegiatan Prioritas
Nasional/Prioritas Bidang dan diajukan oleh Pengguna Anggaran.

Pasal 28

(1). Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf p dapat
dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran
Kegiatan prioritas eselon I dan sasaran strategis eselon I.
(2). Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang
tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau
Prioritas Bidang.

Pasal 29

Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih
dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf q merupakan
alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun
karena sifat dan karakteristik penggunaannya harus mendapat persetujuan DPR-
RI.

Pasal 30

(1). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI
termasuk
pencairan
blokir
yang
tidak
sesuai
dengan
rencana
peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf r merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L
dan DIPA namun karena alasan tertentu alokasi anggarannya masih
diblokir/tanda bintang (*).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(2). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI
termasuk
pencairan
blokir
yang
tidak
sesuai
dengan
rencana
peruntukan/penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan setelah DPR-RI menyetujui penghapusan blokir/tanda bintang
(*).

Pasal 31

(1). Pergeseran
rincian
anggaran
belanja
yang
digunakan
untuk
Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara
Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf s dapat dilakukan
dalam
rangka
mempercepat
pencapaian
volume
Keluaran
Kegiatan
prioritas eselon I dan sasaran strategis eselon I.
(2). Pergeseran
rincian
anggaran
belanja
yang
digunakan
untuk
Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara
Pemerintah dengan DPR (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak
mengurangi
volume
Keluaran
Kegiatan
Prioritas
Nasional
dan/atau
Prioritas Bidang.

Pasal 32

Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun
yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan
tidak mengubah Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf t dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan
Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.

Pasal 33

(1). Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya
berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf u
dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian Sasaran Kinerja
Satker BLU.
(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran tentang
pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya
berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 34

(1). Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf v dilakukan dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
rangka menjamin penyelenggaraan satuan kerja untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya selama 1 (satu) tahun.
(2). Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak
mengurangi Sasaran Kinerja satuan kerja.

Pasal 35

Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah
jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf w dapat dilakukan untuk mempercepat
pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan volume Keluaran
satuan kerja.

Pasal 36

Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf x dapat dilakukan untuk mempercepat
pencapaian volume Keluaran Kegiatan dan/atau penambahan volume Keluaran
satuan kerja.
Bagian Keempat
Batasan Revisi Anggaran

Pasal 37

(1). Revisi
Anggaran
dapat
dilakukan
sepanjang
tidak
mengakibatkan
pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a.
kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi
Biaya Operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam
peruntukan yang sama;
b.
alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan
profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan
tunjangan kehormatan profesor pada satuan kerja lain.
c.
kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/ narapidana
kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk
tahanan/narapidana pada satuan kerja lain;
d.
pembayaran berbagai tunggakan;
e.
paket pekerjaan yang bersifat multiyears; dan
f.
paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan
dananya sehingga menjadi minus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(2). Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Sasaran
Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional
dan/atau Prioritas Bidang; atau
b.
tidak mengurangi spesifikasi Keluaran.

Pasal 38

ayat (1)
huruf n

MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN YANG MEMERLUKAN
PERSETUJUAN DPR RI
Keterangan:
1.
Kuasa
Pengguna
Anggaran
(KPA)
menyiapkan
usulan
Revisi
Anggaran
(Revisi RKA-K/L) yang akan diajukan dan memerlukan persetujuan DPR RI.
2.
Usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) disampaikan kepada Direktur Jenderal
Anggaran (DJA) beserta dokumen pendukung.
3.
DJA melakukan penelaahan dan menilai usulan revisi yang diajukan KPA.
4.
Berdasarkan proses penelaahan dan penilaian, DJA memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap usulan revisi KPA.
5.
Jika berdasarkan penelaahan dan penilaian usulan revisi ditolak akan ditetapkan
Surat
Pemberitahuan
Penolakan
Revisi
Anggaran
(Revisi
RKA-K/L)
dan
menyampaikannya ke KPA.
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
49/PMK.02/2011
TENTANG
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN
ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
6.
Jika
berdasarkan
penelaahan
dan
penilaian
usulan
revisi
disetujui
akan
disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memperoleh persetujuan .
Jika
Menkeu
menolak
usulan
revisi
akan
ditetapkan
Surat
Pemberitahuan
Penolakan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) dan menyampaikannya ke KPA.
Jika
Menkeu
menyetujui
usulan
revisi
akan
diteruskan
ke
DPR-RI
untuk
memperoleh persetujuan revisi.
7.
DPR-RI
akan
memeriksa
usulan
Revisi
Anggaran
(Revisi
RKA-K/L)
dan
memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan revisi. Jika ditolak usulan
revisi akan ditetapkan Surat Pemberitahuan Penolakan Revisi Anggaran (Revisi
RKA-K/L) dan menyampaikannya ke KPA.
8a.
Jika
DPR-RI
menyetujui
usulan
revisi
akan
ditetapkan
Revisi
Anggaran
(RKA-K/L Revisi) dan disampaikan ke KPA.
8b.
RKA-K/L Revisi hasil penetapan DPR-RI juga disampaikan ke DJPBN.
________________________________________________________________________________
__
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
49/PMK.02/2011
TENTANG
TATA
CARA
REVISI
ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2011
ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN PADA DIREKTORAT
JENDERAL ANGGARAN
Keterangan:
1.
KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran yang akan diajukan ke DJA.
2.
KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) kepada DJA yang
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
3.
DJA
melakukan
penelaahan
untuk
menilai
usulan
revisi
Kementerian
Negara/Lembaga (K/L).
4.
Setelah melakukan penelaahan DJA memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap usulan revisi anggaran.
5.
Jika usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L) ditolak akan ditetapkan Surat
Pemberitahuan Penolakan Revisi Anggaran (Revisi RKA-K/L).
6a.
Jika usulan Revisi Anggaran (Revisi RKA-KL) disetujui, akan ditetapkan Surat
Penetapan RKA-K/L Revisi (SP RKA-K/L Revisi) yang disampaikan ke KPA.
6b.
SP RKA-KL Revisi disampaikan juga oleh DJA ke DJPBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
7.
Berdasarkan SP RKA-KL Revisi, KPA menyusun dan mencetak Konsep DIPA
Revisi.
8.
KPA menyampaikan Konsep DIPA Revisi bersama Arsip Data Komputer (ADK)
RKA-K/L kepada DJPBN.
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN PADA KANTOR PUSAT
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN/ KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PERBENDAHARAAN
JENDERAL PERBENDAHARAAN
Keterangan:
1.
KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melakukan Revisi Anggaran
(Revisi RKA-Satker).
2.
KPA berdasarkan Revisi RKA-Satker, mencetak Revisi Anggaran (Konsep Revisi
DIPA) dan menyiapkan Dokumen Pendukung dan ADK RKA-Satker.
3.
KPA menyampaikan Konsep Revisi DIPA kepada DJPBN beserta Dokumen
Pendukung dan ADK RKA-Satker.
4.
DJPBN melakukan penelaahan dan memberikan persetujuan atau penolakan
terhadap usulan revisi.
5.
Jika
berdasarkan
penelaahan
usulan
revisi
ditolak,
akan
ditetapkan
Surat
Pemberitahuan
Penolakan
Revisi
Anggaran
(Revisi
DIPA)
dan
menyampaikannya ke KPA.
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
49/PMK.02/2011
TENTANG
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN
ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
6.
Jika berdasarkan penelaahan usulan revisi disetujui,
dilakukan pengesahan
DIPA Revisi dan disampaikan ke KPA .
7.
KPA berdasarkan Pengesahan DIPA Revisi mencetak POK hasil revisi.
________________________________________________________________________________
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
ALUR DOKUMEN DAN PROSES REVISI ANGGARAN PADA SATUAN KERJA OLEH
PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Keterangan:
1.
KPA
menyiapkan
Revisi
Anggaran
dan
dan
melakukan
Revisi
Anggaran
(Revisi RKA-Satker) sesuai kewenangannya.
2.
KPA
berdasarkan
Revisi
RKA-Satker
memeriksa
apakah
Revisi
Anggaran
(Revisi RKA-Satker) menyebakan perubahan DIPA.
2a.
Jika tidak terjadi perubahan DIPA, KPA mencetak POK dan menyampaikan ke
DJPBN beserta ADK RKA-Satker.
3.
Jika
Revisi
Anggaran
(Revisi
RKA-Satker)
menyebabkan
perubahan
DIPA,
KPA mencetak Konsep DIPA Revisi dan menyampaikannya ke DJPBN berserta ADK
RKA-Satker.
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
49/PMK.02/2011
TENTANG
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN
ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
4.
Berdasarkan Konsep DIPA Revisi dan ADK RKA-Satker DJPBN memeriksa dan
melakukan pengesahan DIPA Revisi.
5.
DIPA Revisi yang telah disahkan disampaikan kembali ke KPA.
6.
Berdasarkan DIPA Revisi yang telah disahkan KPA mencetak POK.
________________________________________________________________________________
__
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
I. ALUR
PERUBAHAN
DATABASE
AKIBAT
REVISI
ANGGARAN
PADA
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
K/L
DJA
DJPBN
KANPUS
KANWIL
KPPN
Keterangan:
1.
Eselon
I
pada
Kementerian
Negara/Lembaga
(K/L)
mengirimkan
ADK
Revisi RKA-K/L untuk dilakukan penelaahan pada DJA.
2a.
Setelah Revisi RKA-K/L ditetapkan (SP-RKA-K/L), data RKA-K/L diunggah
(di-upload) ke Database bersama oleh DJA.
2b.
ADK Revisi RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh DJA, dikirimkan kembali kepada
Eselon I K/L sebagai bahan Revisi DIPA.
3.
DJPBN
mengambil
data
RKA-K/L
dari
Database
bersama,
sebagai
bahan
pencocokan dan penelitian Revisi DIPA yang diajukan oleh satker pusat maupun
daerah.
DB
Bersama
Eselon I
ADK SP
RKA-KL
Revisi
Data
SP
RKA-
KL
DB
DJPB
DB
DJA
Satker
Pusat
ADK RKA-
KL Revisi
4a
Satker
Daerah
ADK
RKA-
KL
Revisi
4b
DB
DJPB
Data DRA
Revisi
DIPA
ADK
Revisi
DIPA
Revisi
DIPA
ADK
Revisi
DIPA
8a
DB
KPP
8b
9b
9a
2a
2b
ADK
Revisi
RKA-
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
49/PMK.02/2011
TENTANG
TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN
ANGGARAN 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
4a.
Eselon I K/L menyampaikan ADK Revisi RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh DJA
kepada satker kantor pusat sebagai bahan penyusunan Revisi DIPA.
4b.
Eselon I K/L menyampaikan juga ADK RKA-K/L yang telah ditetapkan oleh DJA
kepada satker daerah sebagai bahan penyusunan Revisi DIPA.
5.
Satker kantor pusat menyampaikan usul pengesahan Revisi DIPA beserta ADK-nya
kepada Kantor Pusat DJPBN.
6.
Kantor Pusat DJPBN menerbitkan dan mengirimkan DRA beserta ADK-nya kepada
Kantor
Wilayah
DJPBN
berdasarkan
RKA-K/L
yang
ditetapkan
oleh
DJA
(SP-RKA-K/L).
7.
Satker daerah menyampaikan usul pengesahan Revisi DIPA beserta ADK-nya
kepada Kantor Wilayah DJPBN.
8a.
Setelah Revisi DIPA disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, data revisi ditransfer ke
Database Kantor Pusat DJPBN.
8b.
ADK Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, disampaikan kepada
KPPN.
9a.
Database Bersama di-update berdasarkan Data Revisi DIPA yang disahkan oleh
Kantor Pusat/Kantor Wilayah DJPBN.
9b.
ADK Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Pusat DJPBN, disampaikan kepada
KPPN.
10.
Database DJA di-update berdasarkan Database Bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
II.
ALUR
PERUBAHAN
DATABASE
AKIBAT
REVISI
ANGGARAN
PADA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
K/L
DJA
DJPBN
KANPUS
KANWIL
KPPN
Keterangan:
1a.
Satker kantor pusat menyampaikan usul pengesahan Revisi DIPA beserta
ADK-nya kepada Kantor Pusat DJPBN.
1b.
Satker daerah menyampaikan usul pengesahan revisi DIPA beserta ADK-nya
kepada Kantor Wilayah DJPBN.
2a.
Setelah DIPA satker daerah disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, data revisi
ditransfer ke Database Kantor Pusat DJPBN.
2b.
ADK Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Wilayah DJPBN, disampaikan
kepada KPPN.
3a.
Database Bersama di-update berdasarkan Data Revisi DIPA yang disahkan oleh
Kantor Pusat/Kantor Wilayah DJPBN.
3b.
ADK Revisi DIPA yang disahkan oleh Kantor Pusat DJPBN, disampaikan kepada
KPPN.
4.
Database DJA di-update berdasarkan Database Bersama.
DB
BERSAMA
DB
DJPB
DB
DJA
Satker
Pusat
Satker
Daerah
1a
DB
DJPB
1b
Revisi
DIPA
ADK
Revisi
DIPA
Revisi
DIPA
ADK
Revisi
DIPA
2a
DB
KPPN
2b
3b
3a
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
III.ALUR
PERUBAHAN
DATABASE
AKIBAT
REVISI
ANGGARAN
PADA
PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN
K/L
DJA
DJPBN
KANPUS
KANWIL
KPPN
Keterangan:
1a.
Satker kantor pusat menyampaikan ADK POK revisi kepada Kantor Pusat
DJPBN.
1b.
Satker daerah menyampaikan ADK POK revisi kepada Kantor Wilayah DJPBN.
2a.
Data POK revisi satker kantor pusat ditransfer ke Database Kantor Pusat DJPBN.
2b.
ADK POK revisi satker daerah, disampaikan kepada KPPN.
3a.
Database
Bersama
di-update
berdasarkan
Data
POK
revisi
satker
kantor
pusat/daerah.
3b.
ADK POK revisi satker kantor pusat, disampaikan kepada KPPN.
4.
Database DJA di-update berdasarkan Database Bersama.
________________________________________________________________________________
__
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
DB
BERSAMA
DB
DJPB
DB
DJA
Satker
Pusat
Satker
Daerah
1a
DB
DJPB
1b
ADK
POK
Revisi
ADK
POK
Revisi
2a
DB
KPPN
2b
3b
3a
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 39

(1). Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat
eselon
I
Kementerian Negara/Lembaga selaku KPA menyampaikan usulan Revisi
Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2). Direktur Jenderal Anggaran menelaah dan menetapkan Revisi Anggaran
atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam perubahan SP RKA-
K/L paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen
diterima secara lengkap dan benar.
(3). Direktur
Jenderal
Anggaran
menyampaikan
perubahan
SP
RKA-
Kementerian Negara/Lembaga beserta ADK kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan
dan
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga selaku
KPA.
(4). Berdasarkan perubahan SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/
Pejabat
eselon
I/Kepala
satuan
kerja
Kementerian
Negara/Lembaga
selaku
KPA
menyusun dan menandatangani revisi DIPA untuk selanjutnya disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan/Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5). Perubahan SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
dasar pengesahan Revisi DIPA dan/atau penerbitan Daftar Revisi Anggaran
(DRA)
oleh
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan
atas
nama
Menteri
Keuangan.
(6). DRA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pengesahan
revisi
DIPA
oleh
Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
(7). Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
Bagian Kedua
Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan DPR-RI

Pasal 40

(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh
Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR-RI.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru
setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011
ditetapkan;
b.
pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan
Biaya Operasional;
c.
pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil
Optimalisasi;
d.
pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan
Hasil Program;
e.
penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI
terlebih dahulu;
f.
pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI
termasuk
pencairan
blokir
yang
tidak
sesuai
dengan
rencana
peruntukan/penggunaannya; dan/atau
g.
pergeseran
rincian
anggaran
belanja
yang
digunakan
untuk
Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara
Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka
APBN);
(3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan
Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan DPR-RI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
Bagian Ketiga
Revisi Anggaran Yang Memerlukan Persetujuan Menteri Keuangan

Pasal 41

(1) Revisi
Anggaran
yang
memerlukan
persetujuan
Menteri
Keuangan
diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Direktur Jenderal
Anggaran
untuk
selanjutnya
dimintakan
persetujuan
dari
Menteri
Keuangan.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran
tersebut merupakan Hasil Optimalisasi; dan/atau
b.
realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Bagian Keempat
Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 42

(1). Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a.
penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-
Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang
diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh
Kementerian Negara/Lembaga;
b.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu
APBN untuk Satker BLU;
c.
pergeseran
antarprogram
dalam
satu
Bagian
Anggaran
untuk
memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
d.
pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
e.
pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam
rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu
provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
f.
pergeseran
antarprovinsi/kabupaten/kota
untuk
memenuhi
Biaya
Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat
maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
g.
perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan
tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih
tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
h.
pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya
berasal dari PNBP; dan/atau
i.
perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf h.
(2). Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan/Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan paling sedikit dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.
ringkasan
Naskah
Perjanjian
Hibah
atau
dokumen
lain
yang
dipersamakan dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah
APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan; dan/atau
b.
Konsep Revisi DIPA yang telah ditandatangani oleh KPA beserta
ADK.
(3). Satuan kerja pelaksana Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi/Tugas
Pembantuan/Urusan
Bersama
melaporkan
perubahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada unit eselon I yang menugaskan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Revisi Anggaran ditetapkan.

Pasal 43

(1). Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I/Kepala
Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku KPA menyampaikan
usulan Revisi Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan/Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
(2). Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) huruf c dan huruf f lokasi satuan kerja-satuan kerja yang
mengusulkan Revisi Anggaran berada pada wilayah kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda, usulan Revisi Anggaran
diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(3). Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
mencocokkan
dan
meneliti
usulan
Revisi
Anggaran dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37.
(4). Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3),
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan/Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Revisi Anggaran atas
nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam pengesahan Revisi DIPA
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap
dan benar.
(5). Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Bagian Kelima
Revisi Anggaran Pada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 44

(1). Revisi Anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
tidak mengurangi alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1);
b.
tidak mengubah Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (2);
c.
penambahan
volume
Keluaran
dalam
satu
Keluaran
dan/atau
antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
d.
pergeseran
antarkomponen
untuk
memenuhi
kebutuhan
Biaya
Operasional;
e.
pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak
menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah
ada; dan/atau
f.
pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan.
(2). Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengubah ADK RKA-satuan kerja berkenaan melalui aplikasi RKA-
K/L,
mencetak
Petunjuk
Operasional
Kegiatan
(POK),
dan
KPA
menetapkan perubahan POK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(3). PA/KPA wajib menyampaikan setiap perubahan ADK RKA-satuan kerja
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA yang disahkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan terkait untuk DIPA yang disahkan oleh Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4). Dalam hal Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan perubahan DIPA, perubahan POK dapat ditetapkan oleh
KPA setelah perubahan DIPA dimaksud disahkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan/Kepala
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
(5). Alur dokumen dan proses Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Bagian Keenam
Hal-hal Khusus

Pasal 45

(1). Dalam
hal
terdapat
paket
pekerjaan
yang
alokasi
anggarannya
diblokir/dibintang
(*)
sebagai
akibat
belum
dilengkapi
TOR/RAB/dokumen pendukung terkait lainnya dan alokasi anggaran yang
belum jelas peruntukannya, apabila sampai dengan akhir bulan Juni 2011
KPA tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran
yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2011.
(2). Paket
pekerjaan
yang
alokasi
anggarannya
diblokir/dibintang
(*)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk paket pekerjaan yang
sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan
kondisi tertentu.

Pasal 46

(1). Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses/menyelesaikan usulan
Revisi Anggaran yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam
hal substansi dan kewenangannya meliputi kewenangan Direktorat Jenderal
Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2). Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151

Pasal 47

(1). Dalam hal terjadi perubahan rumusan Keluaran sebagai akibat adanya
perubahan tugas fungsi unit atau penugasan, KPA mengajukan usul
perubahan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2). Perubahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi
volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(3). Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 48

(1). Dalam
hal
terjadi
re-organisasi
dan/atau
penyempurnaan
rumusan
nomenklatur yang mengakibatkan perubahan selain rumusan Keluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 antara lain nomenklatur Program,
indikator kinerja utama Program, Fungsi, Kegiatan, dan indikator kinerja
Kegiatan, KPA mengajukan usul perubahan kepada Direktur Jenderal
Anggaran.
(2). Perubahan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan sepanjang:
a.
telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian
Perencanaan,
Kementerian
Keuangan,
dan
Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan; dan
b.
tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume
Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
(3). Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketujuh
Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran

Pasal 49

(1). Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2011
ditetapkan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
a.
tanggal 14 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat
Jenderal Anggaran; dan
B.
tanggal 28 Oktober 2011, untuk Revisi Anggaran pada Kantor
Pusat/Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
baik
berdasarkan perubahan SP RKA-K/L sebagaimana ketentuan pada
huruf a maupun tanpa perubahan SP RKA-K/L.
(2). Pengajuan Revisi Anggaran untuk PNBP, Kredit Ekspor, Hibah Luar
Negeri, Hibah Dalam Negeri, dan/atau BA BUN mengikuti batas waktu
penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana diatur dalam
ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
(3). Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat
persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR-RI.

Pasal 50

(1). Pengesahan Revisi DIPA dilaksanakan oleh:
a.
Direktur Jenderal Perbendaharaan; atau
b.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2). Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan meliputi:
a.
Revisi DIPA satuan kerja Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta;
b.
Revisi DIPA yang bersifat antarprovinsi; dan
c.
Revisi DIPA satuan kerja pusat dalam rangka penerimaan Hibah Luar
Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN
Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang
dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3). Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a.
Revisi DIPA untuk:
1). DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di daerah (diluar DKI
Jakarta);
2). DIPA Satuan Kerja vertikal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
3). DIPA Dekonsentrasi;
4). DIPA Tugas Pembantuan; dan
5). DIPA Urusan Bersama.
b.
Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik untuk DIPA
yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah.
c.
Revisi DIPA satuan kerja daerah dalam rangka penerimaan Hibah Luar
Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN
Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang
dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 51

(1). Penyampaian Revisi DIPA yang telah disahkan diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Revisi DIPA yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), disampaikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait, dan
tembusan kepada:
1). Menteri/Pimpinan Lembaga Negara;
2). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3). Gubernur;
4). Direktur Jenderal Anggaran;
5). Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
6). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
terkait.
b.
Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(4), disampaikan kepada KPA yang bersangkutan dan KPPN terkait
dan tembusan kepada:
1). Menteri/Pimpinan Lembaga Negara;
2). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
3). Gubernur;
4). Direktur Jenderal Anggaran;
5). Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
a.) Direktur
Pelaksanaan
Anggaran
Direktorat
Jenderal
Perbendaharan, dan
b). Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
(2). Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal
Perbendaharaan setiap bulan, baik yang dilaporkan revisinya maupun yang
tidak direvisi.

Pasal 52

(1). Setiap Revisi Anggaran yang ditetapkan dalam perubahan SP RKA-K/L
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tembusannya disampaikan
kepada DPR-RI oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan.
(2). Seluruh Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada DPR-RI dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
(3). Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam APBN-Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan Revisi Anggaran yang dilakukan
sebelum APBN-Perubahan diajukan kepada DPR-RI.
(4). Revisi Anggaran yang dilaporkan dalam LKPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan seluruh Revisi Anggaran yang dilakukan
sepanjang Tahun Anggaran 2011.

Pasal 53

(1). Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran
dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data
anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan paling
sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
(2). Alur
perubahan
database
sebagai
akibat
Revisi
Anggaran
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 54

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 juga dilakukan
dalam hal terjadi:
a.
perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011;
b.
penerapan
penggunaan
Hasil
Optimalisasi
anggaran
belanja
dan
pemotongan pagu belanja (Reward and Punishment System);
c.
Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran; dan/atau
d.
kebijakan pemerintah lainnya.

Pasal 55

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Revisi Anggaran
Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal
Perbendaharaan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun
Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 180/PMK.02/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 57

Ketentuan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran
untuk Tahun Anggaran 2012, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan
Menteri Keuangan ini.

Pasal 58

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.151
I.
DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG DISEBABKAN PENAMBAHAN ATAU
PENGURANGAN PAGU ANGGARAN BELANJA TERMASUK PERGESERAN
RINCIAN ANGGARAN BELANJANYA
II.
No.
URAIAN REVISI
KEWENANGAN
PASAL
DPR
MENKEU DJA
DJPBN KPA
1.
Perubahan anggaran belanja karena
adanya kelebihan realisasi PNBP di
atas target yang direncanakan dalam
APBN.