Ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya paling lambat digunakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLU tahun 2018.
#### Pasal II
1. Laporan Keuangan BLU tahun 2016 yang disusun sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tetap diakui sebagai Laporan Keuangan BLU berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Penyusunan Laporan Keuangan BLU untuk tahun 2017 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal sistem aplikasi untuk penyusunan Laporan Keuangan BLU sudah dapat digunakan, penyusunan Laporan Keuangan BLU dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum beserta perubahannya.
b. Dalam hal sistem aplikasi untuk penyusunan Laporan Keuangan BLU belum dapat digunakan, penyusunan Laporan Keuangan BLU dilaksanakan sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA