Wajib Pajak yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang kepada pihak lain.
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG KEPADA PIHAK LAIN OLEH PERUSAHAAN YANG TERIKAT DENGAN KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAU PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
Pasal 3
(1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan angsuran atau pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS .D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
