Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK

PERMENKEU No. 38-pmk-011-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
l. untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;
m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Penetapan Nilai Lain untuk penyerahan film cerita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor.
(3) Penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film www.djpp.kemenkumham.go.id

cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id