Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13PMK012014 TENTANG PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 38-pmk-01-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah
pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan
teknologi
informasi
dan
transaksi
elektronik
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
2.
Pusat
Layanan
Pengadaan
Secara
Elektronik
Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut
Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit
struktural
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan
yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan
sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
3.
Kementerian/Lembaga adalah Instansi Pemerintah
Pusat/Daerah
yang
telah
bekerja
sama
dengan
Kementerian Keuangan dalam penggunaan fasilitas
layanan pengadaan secara elektronik.
4.
Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa
langsung
kepada
Penyedia
Barang/Jasa,
tanpa
melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
5.
Pengadaan
Langsung
Secara
Elektronik
adalah
pengadaan
langsung
yang
dilaksanakan
melalui
aplikasi
sistem
informasi
manajemen
pengadaan
langsung.
6.
Aplikasi
Sistem
Informasi
Manajemen
Pengadaan
Langsung,
yang
selanjutnya
disebut
Aplikasi
SIMPeL,
adalah
aplikasi
yang
digunakan
untuk
melaksanakan
Pengadaan
Langsung
Secara
Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.401
7.
Pejabat
Pembuat
Komitmen,
yang
selanjutnya
disebut PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.
8.
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk
untuk
melaksanakan
Pengadaan
Langsung,
Penunjukan Langsung dan E-Purchasing.
9.
Panitia/Pejabat
Penerima
Hasil
Pekerjaan,
yang
selanjutnya
disebut
Panitia/PPHP,
adalah
panitia/pejabat
yang
ditetapkan
oleh
Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas
memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
10.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan
yang
menyediakan
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
11.
Pengawas
Pekerjaan
adalah
pihak
ketiga
yang
diperintahkan
oleh
PPK
jika
diperlukan,
untuk
melakukan
pengawasan
dan
pemeriksaan
atas
semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia Barang/Jasa.
12.
Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi
tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh
pejabat
yang
berwenang
untuk
melaksanakan
pengawasan
atau
pemeriksaan
pada
instansi
pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya
terdapat
kepentingan
negara
sesuai
ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
13.
User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai
identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di
dalam suatu sistem elektronik.
14.
Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter
atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan
atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi
user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem
keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem
tersebut.
15.
Super Admin adalah pegawai yang ditunjuk sebagai
pengelola basis data referensi dan/atau log access
www.peraturan.go.id
2016, No.401
SIMPeL yang berkedudukan di Pusat LPSE.
16.
Admin System adalah pegawai yang ditunjuk sebagai
pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga
yang
berkedudukan
di
Pusat
LPSE
atau
Kementerian/Lembaga.
17.
Admin Agency SIMPeL, yang selanjutnya disebut
Admin
Agency,
adalah
pegawai
yang
ditunjuk
sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi yang
berkedudukan
di
LPSE
Kementerian
Keuangan
Daerah
atau
satuan
kerja
(satker)
Kementerian/Lembaga di daerah.
18.
Admin
Satuan
Kerja,
yang
selanjutnya
disebut
Admin Satker, adalah pegawai yang ditunjuk sebagai
pengelola
SIMPeL
di
tingkat
satuan
kerja
yang
berkedudukan
pada
satuan
kerja
di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
19.
Sub Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk
untuk
membantu
tugas
Admin
Satker
dalam
pengelolaan SIMPeL di tingkat satuan kerja yang
bersangkutan dan berkedudukan pada satuan kerja
di lingkungan Kementerian Keuangan.
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
harus
mematuhi
prinsip
dan
etika
pengadaan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa.
(2)
Selain
mematuhi
prinsip
dan
etika
pengadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
www.peraturan.go.id
2016, No.401
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
a.
menjaga
kerahasiaan
dan
mencegah
penyalahgunaan
User
ID
dan
Kata
Sandi
(Password);
b.
menjaga
kerahasiaan
serta
mencegah
penyalahgunaan
data
dan
informasi
terkait
dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan
yang
menjadi wewenangnya; dan
c.
memenuhi
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(3)
Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password)
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
a
menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat
dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik di
Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik
User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan
sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 14

Panitia/PPHP mempunyai tugas dan kewenangan:
a.
melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan
pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK)
khusus
untuk
pengadaan
dengan
pembelian
langsung yang menggunakan bukti pembelian atau
kuitansi, pemeriksaan/pengujian tersebut dilakukan
berdasarkan rincian pembelian yang terdapat dalam
bukti pembelian atau kuitansi;
b.
menerima
hasil
pengadaan
barang/jasa
setelah
melalui pemeriksaan/pengujian;
c.
memasukkan
hasil
pemeriksaan/pengujian
barang/jasa
ke
dalam
Aplikasi
SIMPeL
untuk
pembelian dengan nilai di atas Rp10.000.000,00
www.peraturan.go.id
2016, No.401
(sepuluh juta rupiah);
d.
menyetujui/menolak
perkembangan
kemajuan
pekerjaan
yang
disampaikan
oleh
Penyedia
Barang/Jasa
ke
dalam
Aplikasi
SIMPeL
untuk
pengadaan langsung dengan SPK; dan
e.
mencetak dan menandatangani Berita Acara Serah
Terima Hasil Pekerjaan.
4.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

Mekanisme
pelaksanaan
Pengadaan
Langsung
Secara
Elektronik
dengan
bukti
pembelian
dan
kuitansi
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
PPK
memerintahkan
Pejabat
Pengadaan
untuk
melakukan
proses
Pengadaan
Langsung
dengan
tembusan kepada Panitia/PPHP;
b.
Pejabat Pengadaan memesan barang sesuai dengan
kebutuhan atau mendatangi langsung ke Penyedia
Barang/Jasa;
c.
Pejabat Pengadaan melakukan transaksi;
d.
Pejabat Pengadaan menerima barang;
e.
Pejabat Pengadaan menerima bukti pembelian atau
kuitansi;
f.
Pejabat Pengadaan melakukan pembayaran;
g.
Pejabat Pengadaan menyerahkan barang/jasa dan
bukti pembelian atau kuitansi kepada Panitia/PPHP;
h.
Panitia/PPHP
melakukan
pemeriksaan
hasil
pekerjaan pengadaan barang/jasa dan memasukkan
hasil pemeriksaan barang/jasa ke dalam Aplikasi
SIMPeL serta menandatangani bukti pembelian atau
kuitansi; dan
i.
Panitia/PPHP menyerahkan bukti pembelian atau
kuitansi kepada PPK.
www.peraturan.go.id
2016, No.401
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1)
Terhadap pelaksanaan Aplikasi SIMPeL yang tidak
dapat
dilakukan
sesuai
ketentuan
sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagai akibat
dari terjadinya keadaan kahar atau gangguan teknis,
seperti gangguan daya listrik, jaringan, dan aplikasi,
Pejabat Pengadaan dapat:
a.
membatalkan
proses
Pengadaan
Langsung
Secara Elektronik;
b.
melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan
jumlah
hari
terjadinya
gangguan
teknis;
dan/atau
c.
membuat dan melaksanakan solusi alternatif
terhadap hal lain yang tidak bisa diakomodir
atau terfasilitasi dalam Aplikasi SIMPeL serta
menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara.
(2)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
suatu
keadaan
yang
terjadi
di
luar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
menjadi tidak dapat dipenuhi.
(3)
Tidak
termasuk
keadaan
kahar
adalah
hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.401
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id