Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat
Utang
Negara
adalah
surat
berharga yang
berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik
Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.113
3.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan
Surat Utang Negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia
untuk pertama kali.
5.
Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun
Warga
Negara
Asing
dimanapun
mereka
bertempat
tinggal,
perusahaan,
usaha
bersama,
asosiasi,
atau
kelompok
yang
terorganisasi,
baik
Indonesia
ataupun
asing
dimanapun
mereka
berkedudukan.
6.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari
otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan
sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau
manajer investasi.
7.
Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara
dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor
tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions)
sesuai
dengan
negosiasi,
baik
dilakukan
secara
langsung
oleh
Pemerintah atau melalui Agen Penjual.
8.
Bookbuilding adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam
valuta asing di Pasar Perdana Internasional melalui Agen Penjual,
dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam
periode penawaran yang telah ditentukan.
9.
Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah
beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen
Penjual.
10. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh
Kuasa
Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat
Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.
11. Kuasa
Pengguna Anggaran
adalah
pejabat
yang
ditunjuk
oleh
Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12. Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan
kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok
Surat Utang Negara dalam valuta asing.
13. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli
Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh investor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.113
14. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran
Surat Utang Negara dalam valuta asing kepada publik.
15. Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang
diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang
Negara dalam valuta asing.
16. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.
17. Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang
Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat
Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 34-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL
Pasal 1
Pasal 3
(1) Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar
Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode
Private Placement, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel yang
mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara dalam valuta
asing melalui Private Placement.
(2) Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar
Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode
Bookbuilding, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui
seleksi Agen Penjual.
3.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan
surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat
Pembuat
Komitmen dengan Agen Penjual.
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga
Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
untuk pertama kali dalam tahun anggaran berjalan didasarkan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.113
a. urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil beauty contest
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g; dan
b. negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.
(2) Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
untuk yang kedua dan seterusnya dalam tahun anggaran berjalan,
dilakukan melalui seleksi Agen Penjual dengan tahapan sebagai
berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal)
kepada
anggota
Panel
yang
antara
lain
memuat
ekspektasi
mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan;
b. penerimaan dokumen proposal;
c. evaluasi dokumen proposal; dan
d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual.
(3) Penentuan jumlah Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) didasarkan atas kebutuhan Pemerintah.
(4) Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti
dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(5) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat
Pembuat
Komitmen dengan Agen Penjual.
5.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Seleksi untuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal)
kepada calon konsultan hukum;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi
(beauty contest);
d. pelaksanaan presentasi (beauty contest);
e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest);
f. negosiasi fee; dan
g. penetapan dan penunjukan konsultan hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.113
(2) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan
kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama
hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest).
(3) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia
Seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum
peringkat
kedua,
dan
demikian
seterusnya
sampai
tercapainya
kesepakatan.
(4) Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan
ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat
Pembuat
Komitmen.
(5) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat
Pembuat
Komitmen dengan konsultan hukum.
Pasal II
1.
Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan
dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya
Peraturan
Menteri
Keuangan
ini
atau
proses
seleksi
yang
telah
dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini,
dinyatakan sah.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
