Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Melalui Lelang Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

PERMENKEU No. 33 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 2. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. 3. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. 4. Lelang Eksekusi Benda Sitaan PUPN yang selanjutnya disebut Lelang Eksekusi PUPN adalah Lelang yang dilaksanakan atas perintah PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara. 5. Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. 6. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 8. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan Lelang. 9. Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN. 10. Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang. 11. Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang. 12. Pelunasan harga Lelang dengan cara kompensasi yang selanjutnya disebut Pelunasan adalah pelunasan harga Lelang oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pemenang pada Lelang Eksekusi PUPN yang dilakukan dengan mengurangi jumlah utang Penanggung Utang sebesar nilai Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang. 13. Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. 14. Pokok Lelang adalah harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara eksklusif, atau harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam Lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif. 15. Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/ atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak. 16. Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara adalah biaya yang dikenakan kepada Penanggung Utang atas pengurusan Piutang Negara, yang merupakan penerimaan negara bukan pajak. 17. Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam peraturan Menteri ini mengatur pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang Eksekusi PUPN dalam rangka pengurusan Piutang Negara.

Pasal 3

Lelang Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain dengan peserta Lelang dari Penyerah Piutang instansi pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku peserta Lelang harus terlebih dahulu: a. mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan untuk membeli Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; atau b. mendapat persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan badan. (2) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan instansi Penyerah Piutang untuk mewakili Penyerah Piutang sebagai peserta Lelang.

Pasal 5

(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat menjadi peserta Lelang jika Nilai Limit tidak melebihi sisa kewajiban Penanggung Utang pada Penyerah Piutang instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.

Pasal 7

(1) Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang instansi pemerintah melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dalam hal Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain telah dilakukan Lelang minimal 2 (dua) kali namun tidak laku terjual. (2) Hasil pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang utang Penanggung Utang.

Pasal 9

(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai peserta Lelang hanya dapat melakukan penawaran Lelang sebesar Nilai Limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual. (2) Dalam hal terdapat penawaran lain dari peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah paling sedikit sebesar Nilai Limit, Pejabat Lelang MENETAPKAN peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai pemenang Lelang. (3) Dalam hal tidak terdapat penawaran dari peserta selain Penyerah Piutang instansi pemerintah, Pejabat Lelang MENETAPKAN Penyerah Piutang instansi pemerintah sebagai pemenang Lelang.

Pasal 10

(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah yang ditetapkan oleh Pejabat Lelang sebagai pemenang Lelang harus melakukan Pelunasan. (2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar Pokok Lelang setelah dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara; b. Bea Lelang penjual; c. pajak penghasilan; dan d. biaya lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sebelum melakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUPN selaku penjual dan Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli membuat dan menandatangani rincian nilai perhitungan Pelunasan dan berita acara serah terima. (5) Tata cara Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Format rincian nilai perhitungan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Setelah Penyerah Piutang instansi pemerintah melakukan Pelunasan dan membuat berita acara serah terima, objek Lelang telah beralih kepemilikan kepada negara. (9) Dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Lelang, dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyerah Piutang instansi pemerintah memberitahukan secara tertulis pelaksanaan Pelunasan kepada Kantor Pelayanan yang melaksanakan Lelang. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan bukti Pelunasan yang menunjukkan sisa kewajiban Penanggung Utang telah berkurang sebesar Pokok Lelang dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penanggung Utang dalam pelaksanaan Lelang. (3) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Lelang membuat Risalah Lelang dan menyerahkan kutipan Risalah Lelang kepada Penyerah Piutang instansi pemerintah selaku pembeli. (4) Format surat pemberitahuan Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Surat pernyataan jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a: a. dikembalikan kepada Penyerah Piutang instansi pemerintah, dalam hal tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang; atau b. dilekatkan dalam minuta Risalah Lelang, dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah ditetapkan sebagai pemenang Lelang.

Pasal 13

(1) Setelah Risalah Lelang dibuat oleh Pejabat Lelang: a. pajak; b. Bea Lelang; dan c. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan pemungutan pajak, Bea Lelang, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kepentingan pengurusan balik nama objek Lelang menjadi milik negara/daerah. (3) Format surat keterangan pemungutan pajak dan Bea Lelang tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format surat keterangan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dibeli melalui Lelang dan dilakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dilakukan: a. pencatatan sebagai aset tetap/aset properti dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah merupakan unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas Bank INDONESIA; atau b. pencatatan sebagai aset tetap/aset lainnya dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah selain unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas Bank INDONESIA. (2) Pengelolaan aset dan pengurusan sertifikat sebagai akibat dari pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж