Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
5. Bunga/Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah) yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
6. Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
7. Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
8. Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
9. Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
10. Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
13. Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerjasama atau pemberian izin antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepala daerah, atau direksi PDAM dengan badan usaha.
14. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
