Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-02-2016 Tahun 2017 tentang Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

PERMENKEU No. 251-pmk-02-2016 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
2. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
3. Aset adalah sumber daya yang dikuasai sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh.
4. Liabilitas adalah hutang masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.
5. Ekuitas adalah hak residual atas Aset setelah dikurangi

semua Liabilitas.
6. Aset Lancar adalah Aset yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu satu tahun atau dalam siklus operasi normal, mana yang lebih lama.
7. Liabilitas Lancar adalah Liabilitas yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih lama.

Pasal 2

(1) BPJS Kesehatan wajib menjaga kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan.
(2) Kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit diukur berdasarkan:
a. rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi;
b. rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar; dan
c. rasio Ekuitas terhadap Liabilitas.

Pasal 3

(1) Rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi paling banyak sebesar 95% (sembilan puluh lima persen).
(2) Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beban operasional dan beban non operasional pada

BPJS Kesehatan.
(3) Beban operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terdiri atas biaya personel dan biaya non personel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Beban non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi seluruh beban selain beban operasional.
(5) Pendapatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pendapatan yang berasal dari penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yaitu dana operasional yang diambil berdasarkan persentase tertentu dari total iuran yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pendapatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi seluruh pendapatan investasi Aset BPJS Kesehatan.

Pasal 4

(1) Rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen).
(2) Aset Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi seluruh Aset Lancar yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
(3) Liabilitas Lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas Lancar yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 5

(1) Rasio Ekuitas terhadap Liabilitas paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen).
(2) Ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Ekuitas yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.
(3) Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Liabilitas yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 6

(1) BPJS Kesehatan menyusun laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan setiap bulan.
(2) Laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari pelaporan keuangan bulanan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BPJS Kesehatan menyampaikan laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(4) Penyampaian laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 7

(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan berdasarkan laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/atau instansi terkait lainnya.

Pasal 8

(1) Dalam hal salah satu atau lebih rasio keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, BPJS Kesehatan wajib menyusun rencana tindakan penyehatan keuangan dan/atau memberikan penjelasan dalam laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan untuk bulan yang bersangkutan.
(2) Rencana tindakan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BPJS Kesehatan mengungkapkan informasi mengenai rencana tindakan penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan perhitungan kesehatan keuangan Aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) pada pelaporan keuangan bulanan periode berikutnya.
(4) BPJS Kesehatan wajib menyusun proyeksi kesehatan keuangan untuk 3 (tiga) bulan ke depan berdasarkan realisasi laporan keuangan bulanan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA