Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

PERMENKEU No. 248-pmk-06-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung
jawab
menetapkan
kebijakan
dan
pedoman
serta
melakukan
pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
BMN.
4.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang
berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
5.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah
perangkat
pemerintah
yang
membidangi
masalah
tertentu
dalam
pemerintahan;
6.
Lembaga adalah organisasi non kementerian lembaga dan instansi lain
pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7.
Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai
acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan
Kementerian/Lembaga.
8.
Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan
sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam
perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.
9.
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan
dinas yang menjadi BMN dan diadakan dengan sumber pembiayaan
yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), atau perolehan lainnya yang sah.

Pasal 2

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa tanah dan/atau
bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi:
a.
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam rangka menyusun
Perencanaan Kebutuhan dalam bentuk pengadaan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan; dan
b.
Pengelola Barang dalam meneliti Perencanaan Kebutuhan BMN dalam
bentuk
pengadaan
tanah
dan/atau
bangunan
yang
disusun
oleh
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 3

Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi:
a.
luas maksimum dan minimum tanah;
b.
luas maksimum bangunan;
c.
jumlah lantai bangunan.

Pasal 4

(1) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
pembelian tanah yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN);
b.
pembangunan
baru
bangunan
atau
renovasi/restorasi
yang
mengubah
luas
bangunan
yang
menggunakan
dana
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
c.
perolehan
tanah
dan/atau
bangunan
yang
ditempuh
melalui
mekanisme sewa, pinjam pakai, bangun guna serah (BGS), bangun
serah guna (BSG), dan tukar menukar.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c
merupakan tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
merupakan Bangunan Gedung Negara.
(4) Bangunan
Gedung
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dikelompokkan menjadi:
a.gedung perkantoran;
b.rumah negara; dan
c. bangunan lainnya yang bersifat khusus.
(5) Bangunan
Gedung
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
diklasifikasikan berdasarkan:
a.tingkat kompleksitas; dan
b.pengguna.

Pasal 5

(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Klasifikasi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5)
ditetapkan
dalam
Lampiran
II
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, BMN berupa
tanah dan/atau bangunan yang telah ada tetap dapat dipergunakan
sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 7

Penerapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan untuk pengadaan
BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan BMN.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN
BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
I.
GEDUNG PERKANTORAN
A. Standar Ketinggian Bangunan
1. Ketinggian bangunan ditetapkan sebagai berikut:
a. gedung perkantoran Tipe A dan Tipe B paling tinggi 20 (dua puluh)
lantai;
b. gedung perkantoran Tipe C dan Tipe D paling tinggi 8 (delapan)
lantai;
c. gedung perkantoran Tipe E1 paling tinggi 4 (empat) lantai; dan
d. gedung perkantoran Tipe E2 paling tinggi 2 (dua) lantai.
2. Bangunan
gedung
perkantoran
dapat
direncanakan
lebih
dari
ketinggian sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dengan ketentuan:
a. diusulkan
oleh
Menteri/Pimpinan
Lembaga
terkait
dengan
menyertakan alasan teknis dan ekonomis pembangunan; dan
b. mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
3. Perencanaan teknis bangunan gedung perkantoran yang direncanakan
dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum atas usul
Menteri/Pimpinan Lembaga.
4. Dalam hal peraturan daerah tempat bangunan gedung perkantoran
berdiri menetapkan ketinggian maksimum bangunan lebih rendah dari
ketinggian maksimum sebagaimana dimaksud dalam angka 1, maka
ketinggian
maksimum
bangunan
bersangkutan
agar
disesuaikan
dengan ketentuan dalam peraturan daerah tersebut.
B. Standar Kebutuhan Unit Kantor
Jumlah maksimum bangunan yang dapat dimiliki diatur sebagai berikut.
1. Bangunan Tipe A
a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, namun
diupayakan memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan
lahan;
b. Jumlah luas lantai keseluruhan bangunan sesuai dengan luas lantai
bruto;
c. Bangunan tipe A dapat memiliki bangunan yang memiliki luas sesuai
kebutuhan
yang
berfungsi
khusus
guna
menunjang
kegiatan
perkantoran dan sesuai dengan tugas dan fungsi, seperti gedung
pertemuan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
248/PMK.06/2011
TENTANG
STANDAR
BARANG
DAN
STANDAR
KEBUTUHAN
BARANG
MILIK
NEGARA
BERUPA
TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
2. Bangunan Tipe B
a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, namun
diupayakan memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan
lahan;
b. Jumlah luas lantai keseluruhan bangunan sesuai dengan luas lantai
bruto;
c. Bangunan tipe B dapat memiliki bangunan yang berfungsi khusus
yang menunjang kegiatan perkantoran dan sesuai dengan tugas dan
fungsi
seperti
gedung
pertemuan
dengan
luas
yang
didasarkan
dengan jumlah keseluruhan pegawai yang ada di Pengguna Barang.
3. Bangunan Tipe C
a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, namun
diupayakan memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan
lahan;
b. Jumlah luas lantai keseluruhan bangunan sesuai dengan luas lantai
bruto.
4. Bangunan Tipe D
a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, namun
diupayakan memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas penggunaan
lahan;
b. Khusus bagi kantor direktorat dapat memiliki gedung tersendiri jika
kebutuhan luas lantai bruto lebih dari 1.000 m2 (seribu meter
persegi).
5. Bangunan Tipe E1 dan E2
Jumlah maksimum bangunan adalah 1 (satu) bangunan untuk setiap
unit.
C. Standar Luas Bangunan
1. Luas bangunan yang dijadikan standar untuk keperluan perencanaan
kebutuhan adalah luas bangunan bruto.
2. Luas bangunan bruto merupakan luas keseluruhan ruangan dalam
gedung, termasuk bagian yang tidak dapat diutilisasi. Luas bangunan
bruto diperoleh dari perhitungan luas bangunan netto ditambah luas
bangunan yang tidak dapat diutilisasi. Luas bangunan bruto dapat
dihitung dengan formula sebagai berikut:
Keterangan:
Lbb
= Luas bangunan bruto
Lbn
= Luas bangunan netto
Lu
= Luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi:
0,10 untuk bangunan sederhana
0,15 untuk bangunan bertingkat rendah
0,20 untuk bangunan bertingkat tinggi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
3. Luas bangunan netto merupakan jumlah luas keseluruhan ruangan
dalam gedung yang dapat diutilisasi.
4. Luas bangunan netto dihitung dari luas ruangan standar dikalikan
dengan jumlah formasi pegawai. Luas bangunan netto dapat dihitung
dengan formula sebagai berikut:
Keterangan:
Sr
= Standar luas ruang
P
= Jumlah formasi pegawai
Lf
= Luas ruang fasilitas
D. Standar Luas Tanah
1.
Standar luas tanah merupakan batasan luas tanah yang dibutuhkan
oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membangun
unit
bangunan
beserta
fasilitas
pendukungnya
dalam
rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang.
2.
Standar luas minimum tanah merupakan hasil perhitungan luas lantai
dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang
berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana
Umum Tata Ruang (RUTR).
3.
Standar luas maksimum tanah merupakan hasil perhitungan lima kali
luas lantai dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan
(KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
E. Standar Luas Ruang Kerja
Standar luas ruang kerja digunakan sebagai acuan untuk menentukan
jumlah luas keseluruhan ruangan yang akan menjadi luas netto bangunan.
Standar luas ruang kerja ditetapkan sebagai berikut.
1. Ruang Pejabat Tinggi
Luas ruang kerja pejabat tinggi diatur lebih lanjut oleh Pengelola
Barang
dengan
memperhatikan
tugas
dan
fungsi
pejabat
tinggi
bersangkutan.
2. Ruang Menteri dan yang setingkat
Total luas ruang ditetapkan maksimum 468 m2 (empat ratus enam
puluh
delapan
meter
persegi),
dengan
contoh
penerapan
sebagai
berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 60 m2 (enam puluh meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 60 m2 (enam puluh meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat Besar : 160
m2
(seratus
enam
puluh
meter
persegi)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
d. Luas Ruang Rapat Kecil
: 40 m2 (empat puluh meter persegi)
e. Luas Ruang Tunggu
: 70 m2 (tujuh puluh meter persegi)
f. Luas Ruang Istirahat
: 20 m2 (dua puluh meter persegi)
g. Luas Ruang Toilet
: 10 m2 (sepuluh meter persegi)
h. Luas Ruang Sekretaris
: 48
m2
(empat
puluh
delapan
meter
persegi) dengan asumsi 6 (enam) orang
staf sekretariat
3. Ruang Wakil Menteri dan yang setingkat
Total luas ruang ditetapkan maksimum 305 m2 (tiga ratus lima meter
persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 40 m² (empat puluh meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 30 m² (tiga puluh meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat Besar : 120 m² (seratus dua puluh meter persegi)
d. Luas Ruang Rapat Kecil
: 40 m² (empat puluh meter persegi)
e. Luas Ruang Tunggu
: 30 m² (tiga puluh meter persegi)
f. Luas Ruang Istirahat
: 15 m² (lima belas meter persegi)
g. Luas Ruang Toilet
: 6 m² (enam meter persegi)
h. Luas Ruang Sekretaris
: 24 m² (dua puluh empat meter persegi)
dengan
asumsi
(empat)
orang
staf
sekretariat
4. Ruang Pejabat Eselon I dan yang setingkat yang merupakan kepala
kantor
Total luas ruang ditetapkan maksimum 285 m2 (dua ratus delapan
puluh lima meter persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 40 m2 (empat puluh meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 30 m2 (tiga puluh meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat Besar : 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi)
d. Luas Ruang Rapat Kecil
: 30 m2 (tiga puluh meter persegi)
e. Luas Ruang Tunggu
: 20 m2 (dua puluh meter persegi)
f. Luas Ruang Istirahat
: 15 m2 (lima belas meter persegi)
g. Luas Ruang Toilet
: 6 m2 (enam meter persegi)
h. Luas Ruang Sekretaris
: 24 m2 (dua puluh empat meter persegi)
dengan
asumsi
(empat)
orang
staf
sekretariat
5. Ruang Eselon I dan yang setingkat yang bukan merupakan kepala
kantor
Total luas ruang ditetapkan maksimum 70 m2 (tujuh puluh meter
persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 25 m2 (dua puluh lima meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 12 m2 (dua belas meter persegi)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
c. Luas Ruang Rapat
: 9 m2 (sembilan meter persegi)
d. Luas Ruang Tunggu
: 6 m2 (enam meter persegi)
e. Luas Ruang Istirahat
: 6 m2 (enam meter persegi)
f. Luas Ruang Toilet
: 4 m2 (empat meter persegi)
g. Luas Ruang Sekretaris
: 8
m2 (delapan
meter
persegi)
dengan
asumsi 2 (dua) orang staf sekretariat
6. Ruang Eselon IIa yang bukan sebagai kepala kantor
Total luas ruang ditetapkan maksimum 133 m2 (seratus tiga puluh tiga
meter persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 20 m2 (dua puluh meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 12 m2 (dua belas meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat Besar : 60 m2 (empat puluh meter persegi)
d. Luas Ruang Rapat Kecil
: 14 m2 (empat belas meter persegi)
e. Luas Ruang Tunggu
: 9 m2 (sembilan meter persegi)
f. Luas Ruang Istirahat
: 6 m2 (enam meter persegi)
g. Luas Ruang Toilet
: 4 m2 (empat meter persegi)
h. Luas Ruang Sekretaris
: 8
m2 (delapan
meter
persegi)
dengan
asumsi 2 (dua) orang staf sekretariat
7. Ruang Eselon IIa sebagai kepala kantor
Total luas ruang ditetapkan maksimum 174 m2 (seratus tujuh puluh
empat meter persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 20 m2 (dua puluh meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 16 m2 (enam belas meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat Besar : 80 m2 (delapan puluh meter persegi)
d. Luas Ruang Rapat Kecil
: 20 m2 (dua puluh meter persegi)
e. Luas Ruang Tunggu
: 16 m2 (enam belas meter persegi)
f. Luas Ruang Istirahat
: 10 m2 (sepuluh meter persegi)
g. Luas Ruang Toilet
: 4 m2 (empat meter persegi)
h. Luas Ruang Sekretaris
: 8
m2 (delapan
meter
persegi)
dengan
asumsi 2 (dua) orang staf sekretariat
8. Ruang Eselon IIb
Total luas ruang ditetapkan maksimum 36 m2 (tiga puluh enam meter
persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 12 m2 (dua belas meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 6 m2 (enam meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat
: 6 m2 (enam meter persegi)
d. Luas Ruang Tunggu
: 4 m2 (empat meter persegi)
e. Luas Ruang Toilet
: 4 m2 (empat meter persegi)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
f. Luas Ruang Sekretaris
: 4
m2
(empat
meter
persegi)
dengan
asumsi 1 (satu) orang staf sekretariat
9. Ruang Eselon III yang bukan sebagai kepala kantor
Total luas ruang ditetapkan maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter
persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 12 m2 (dua belas meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 3 m2 (tiga meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat
: 6 m² (enam meter persegi)
10. Ruang Eselon III sebagai kepala kantor
Total luas ruang ditetapkan maksimum 74 m2 (tujuh puluh empat
meter persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 16 m2 (enam belas meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 9 m2 (sembilan meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat
: 35 m2 (tiga puluh lima meter persegi)
d. Luas Ruang Tunggu
: 6 m2 (enam meter persegi)
e. Luas Ruang Toilet
: 4 m2 (empat meter persegi)
f. Luas Ruang Sekretaris : 4 m2 (empat meter persegi) dengan asumsi
1 (satu) orang staf sekretariat
11. Ruang Eselon IV sebagai kepala kantor
Total luas ruang ditetapkan maksimum 26 m2 (dua puluh enam meter
persegi), dengan contoh penerapan sebagai berikut:
a. Luas Ruang Kerja
: 9 m2 (sembilan meter persegi)
b. Luas Ruang Tamu
: 4 m2 (empat meter persegi)
c. Luas Ruang Rapat
: 9 m2 (sembilan meter persegi)
d. Luas Ruang Toilet
: 4 m2 (empat meter persegi)
12. Ruang
Eselon
IV
yang
bukan
kepala
kantor/pejabat
fungsional
setingkat Eselon IV
Luas Ruang Kerja
: 9 m2 (sembilan meter persegi)
13. Ruang Kerja Pelaksana/pejabat fungsional golongan III ke bawah
Luas Ruang Kerja
: 5 m2 (lima meter persegi)
14. Ruang Penunjang
a.Ruang Arsip
: 0,4
m2
(nol
koma
empat
meter
persegi)/jumlah staf
b. Ruang Fungsional
: 4 m2 (empat meter persegi) x 20% (dua puluh
persen) jumlah staf
Ruang fungsional merupakan ruang yang dapat digunakan sesuai
kebutuhan kementerian/lembaga yang bersangkutan, diantaranya
studio, ruang operator komputer, musholla dan gudang.
c. Toilet
: 5 m2 (lima meter persegi)/25 (dua puluh
lima) orang pegawai
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
d. Ruang Server
: 0,2 m2 (nol koma dua meter persegi) x 10%
(sepuluh persen) jumlah staf yang dilayani,
minimal 2 m2 (dua meter persegi)
e. Lobby/fasilitas lain
: 20 m2 (dua puluh meter persegi)/1.000 m2
(seribu meter persegi) luas netto
f. Ruang Pelayanan
: Khusus untuk Kantor Pelayanan
1) > 100 pengunjung/hari
: 80 m2 (delapan puluh meter persegi)
2) 25-100 pengunjung/hari
: 50 m2 (lima puluh meter persegi)
3) < 25 pengunjung/hari
: 20 m2 (dua puluh meter persegi)
II.
TANAH DAN BANGUNAN RUMAH NEGARA
A. Standar Kebutuhan Unit
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
mengusulkan jumlah unit
bangunan rumah negara, keluasan tanah, dan keluasan bangunan dalam
Perencanaan Kebutuhan BMN berdasarkan pembahasan bersama antara
Pengguna
Barang/Kuasa
Pengguna
Barang
bersangkutan
dengan
Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum.
B. Standar Luas Bangunan
Standar luas maksimum bangunan rumah negara adalah sebagai berikut:
1. Rumah negara Tipe Khusus : 400 m2 (empat ratus meter persegi)
2. Rumah negara Tipe A
: 250
m2 (dua
ratus
lima
puluh
meter
persegi)
3. Rumah negara Tipe B
: 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi)
4. Rumah negara Tipe C
: 70 m2 (tujuh puluh meter persegi)
5. Rumah negara Tipe D
: 50 m2 (lima puluh meter persegi)
6. Rumah negara Tipe E
: 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
C. Standar Jenis dan Jumlah Ruang Rumah Negara
Standar
jenis
dan
jumlah
ruang
rumah
negara
dirinci
sesuai
tabel
di bawah ini:
URAIAN
KHUSUS
A
B
C
D
E
Ruang Tamu
Ruang Kerja
-
-
-
Ruang Duduk
-
-
-
Ruang Fungsional
-
-
-
-
-
Ruang Makan
Ruang Tidur
Kamar Mandi/WC
Dapur
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
Gudang
-
-
Garasi
-
-
-
Ruang Tidur
Pramuwisma
-
-
-
Ruang Cuci
Kamar Mandi
Pramuwisma
-
-
-
Ruang Cuci dan Kamar Mandi Pramuwisma tidak dihitung dalam luas
bangunan standar.
D. Standar Luas Tanah
1. Luas tanah maksimum rumah negara ditetapkan sebagai berikut:
a. Tipe Khusus
: 1000 m2 (seribu meter persegi)
b. Tipe A
: 600 m2 (enam ratus meter persegi)
c. Tipe B
: 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi)
d. Tipe C
: 200 m2 (dua ratus meter persegi)
e. Tipe D
: 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi)
f. Tipe E
: 100 m2 (seratus meter persegi)
2. Dalam hal besaran luas tanah telah diatur dalam Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah setempat,
maka standar luas tanah dapat disesuaikan mengacu pada besaran
yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
tersebut.
3. Dalam hal rumah negara dibangun dalam bentuk bangunan gedung
bertingkat/rumah
susun,
maka
luas
tanah
disesuaikan
dengan
kebutuhan sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
4. Tanah
untuk
rumah
negara
dapat
memiliki
luas
melebihi
batas
maksimum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dengan toleransi
maksimum berdasarkan lokasi rumah negara sebagai berikut:
a. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta : 20 % (dua puluh persen)
b. Ibukota Provinsi
: 30 % (tiga puluh persen)
c. Ibukota Kabupaten/Kota
: 40 % (empat puluh persen)
d. Pedesaan
: 50 % (lima puluh persen)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
III.
TANAH DAN BANGUNAN KHUSUS
Pengguna
Barang/Kuasa
Pengguna
Barang
mengusulkan
jumlah
unit
bangunan
khusus,
keluasan
tanah,
dan
keluasan
bangunan
dalam
Perencanaan Kebutuhan BMN berdasarkan pembahasan bersama antara
Pengguna
Barang/Kuasa
Pengguna
Barang
bersangkutan
dengan
Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
KLASIFIKASI BANGUNAN
I.
BERDASARKAN TINGKAT KOMPLEKSITAS
A.
Bangunan Sederhana
Klasifikasi bangunan sederhana adalah bangunan dengan spesifikasi
teknis
sederhana,
memiliki
kompleksitas
dan
teknologi
sederhana,
dengan ciri utama tidak bertingkat atau memiliki jumlah lantai paling
tinggi 2 (dua) lantai yang luas lantai keseluruhannya kurang dari 500 m2
(lima ratus meter persegi) dan masa penjaminan kegagalan bangunannya
adalah selama 10 (sepuluh) tahun.
Klasifikasi bangunan sederhana ini memiliki standar luas bangunan yang
tidak dapat diutilisasi sesuai fungsi utama bangunan, seperti luas ruang
untuk lift, tangga, Air Handling Unit (AHU), koridor, pantry/dapur dan
Dead Space akibat konstruksi serta akibat bentuk arsitektur bangunan,
sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas bangunan bruto.
B. Bangunan Tidak Sederhana
Klasifikasi
bangunan
tidak
sederhana
adalah
bangunan
dengan
spesifikasi teknis tidak sederhana, memiliki kompleksitas dan teknologi
yang tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah
selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Bangunan Tidak Sederhana ini meliputi:
1. Bangunan Tidak Sederhana Bertingkat Rendah
Ciri utama bangunan tidak sederhana bertingkat rendah adalah
memiliki jumlah lantai paling tinggi 4 (empat) lantai dengan luas
lantai keseluruhannya lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi).
Klasifikasi bangunan tidak sederhana bertingkat rendah ini memiliki
standar luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi sesuai fungsi
utama bangunan, seperti luas ruang untuk lift, tangga, Air Handling
Unit (AHU), koridor, pantry/dapur, dan Dead Space akibat konstruksi
serta akibat bentuk arsitektur bangunan, sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari luas bangunan bruto.
2. Bangunan Tidak Sederhana Bertingkat Tinggi
Ciri
utama
bangunan
tidak
sederhana
bertingkat
tinggi
adalah
memiliki jumlah lantai lebih dari 4 (empat) lantai dan memiliki sarana
dan prasarana bangunan yang lengkap.
Klasifikasi
bangunan
bertingkat
tinggi
ini
memiliki
standar
luas
bangunan yang tidak dapat diutilisasi sesuai fungsi utama bangunan,
seperti luas ruang untuk lift, tangga, Air Handling Unit (AHU), koridor,
pantry/dapur, dan Dead Space akibat konstruksi serta akibat bentuk
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
248/PMK.06/2011
TENTANG
STANDAR
BARANG
DAN
STANDAR
KEBUTUHAN
BARANG MILIK
NEGARA BERUPA TANAH
DAN/ATAU BANGUNAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
arsitektur bangunan, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas
bangunan bruto.
C. Bangunan Lainnya Yang Bersifat Khusus
Klasifikasi bangunan lainnya yang bersifat khusus adalah bangunan
yang memiliki konstruksi dan persyaratan khusus, perencanaan dan
pelaksanaan
pembangunannya
memerlukan
penyelesaian/teknologi
khusus dan masa penjaminan kegagalan bangunannya paling singkat
selama 10 (sepuluh) tahun.
Contoh:
1. gedung instalasi pertahanan dan keamanan dengan penggunaan dan
persyaratan khusus;
2. gedung instalasi nuklir;
3. gedung laboratorium;
4. gedung fasilitas olahraga/stadion olahraga;
5. lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan;
6. gudang penyimpanan benda berbahaya;
7. gedung bersifat monumental.
II.
BERDASARKAN PENGGUNA
A.
Bangunan Gedung Perkantoran
Klasifikasi bangunan gedung perkantoran adalah bangunan gedung yang
seluruh
atau
sebagian
besar
ruangnya
difungsikan
sebagai
ruang
perkantoran
dan
ruang
fasilitas
pendukung
pelaksanaan
fungsi
perkantoran, seperti ruang rapat dan ruang penyimpanan arsip.
Bangunan Perkantoran berdasarkan penggunanya terdiri atas:
1. Tipe A
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe A adalah gedung
perkantoran yang ditempati secara permanen oleh lembaga tinggi
negara.
2. Tipe B
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe B adalah gedung
perkantoran
yang
ditempati
secara
permanen
oleh
Kantor
Kementerian
Koordinator,
Kementerian
Negara,
Pejabat
Setingkat
Menteri, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan wilayah
kerja nasional.
3. Tipe C
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe C adalah gedung
perkantoran
yang
ditempati
secara
permanen
oleh
Instansi
Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon I.
Contoh:
a. Gedung Kantor setingkat Direktorat Jenderal;
b. Gedung Kantor Badan di bawah Kementerian.
4. Tipe D
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe D adalah gedung
perkantoran
yang
ditempati
secara
permanen
oleh
Instansi
Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon II.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
Contoh:
a. Gedung Kantor Direktorat;
b. Gedung Kantor Perwakilan;
c. Gedung Kantor Wilayah;
d. Gedung Kantor Balai Besar.
5. Tipe E1
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E1 adalah gedung
perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal
Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon III.
Contoh:
a. Gedung Kantor Pelayanan;
b. Gedung Kantor Daerah;
c. Gedung Kantor Balai.
6. Tipe E2
Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E2 adalah gedung
perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal
Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon IV.
Contoh:
a. Gedung Kantor Urusan Agama;
b. Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).
B. Bangunan Rumah Negara
Bangunan
Rumah
Negara
merupakan
bangunan
yang
difungsikan
sebagai tempat tinggal, yang dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan
dan tingkat kepangkatan penghuninya sebagai berikut:
1. Tipe Khusus
Rumah
Negara
Tipe
Khusus
adalah
rumah
negara
yang
diperuntukkan bagi:
a. Menteri;
b. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
c. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara;
d. Pejabat lain yang setingkat.
2. Tipe A
Rumah Negara Tipe A adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi:
a. Wakil Menteri;
b. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal;
c. Kepala/Ketua Badan;
d. Deputi;
e. Pejabat setingkat Eselon I.
3. Tipe B
Rumah Negara Tipe B adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi:
a. Direktur/Kepala
Biro/Kepala
Pusat/Inspektur/Kepala
Kantor
Wilayah/Asisten Deputi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.937
b. Pejabat setingkat Eselon II;
c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e.
4. Tipe C
Rumah Negara Tipe C adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi:
a. Kepala
Sub
Direktorat/Kepala
Bagian/Kepala
Bidang/Kepala
Kantor Pelayanan;
b. Pejabat setingkat Eselon III;
c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/a sampai dengan IV/c.
5. Tipe D
Rumah Negara Tipe D adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi:
a. Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang;
b. Pejabat setingkat Eselon IV;
c. Pegawai Negeri Sipil golongan III/a sampai dengan III/d.
6. Tipe E
Rumah Negara Tipe E adalah rumah negara yang diperuntukkan bagi:
b. Kepala Sub Seksi;
c. Pejabat setingkat Eselon V;
d. Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah.
C. Bangunan Lainnya Yang Bersifat Khusus
Klasifikasi bangunan lainnya yang bersifat khusus adalah bangunan
yang memerlukan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan
penggunaannya memerlukan fasilitas khusus.
Contoh:
1. Istana Negara;
2. Rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
3. Wisma Negara;
4. Gedung Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
www.djpp.kemenkumham.go.id