(1)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan
sepanjang
dalam
perjanjian
internasionalnya
terdapat
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
pemberian pembebasan pajak.
(2)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan mendasarkan pada perjanjian internasional
dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian
internasional.
(3)
Perjanjian
internasional
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk dan
nama
tertentu
yang
diatur
dalam
hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik antara Pemerintah Indonesia dengan Badan
Internasional atau subjek hukum internasional
lainnya dan telah sesuai dengan Undang-Undang di
bidang Perjanjian Internasional.
(4)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya
yang mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilaksanakan dengan syarat:
www.peraturan.go.id
2015, No.1968
a.
merupakan
Badan
Internasional
yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang
mengatur
mengenai
pelaksanaan
perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan
pada ketentuan dalam perjanjian internasional;
b.
telah dilakukan pengesahan dalam bentuk
ratifikasi
(ratification),
aksesi
(accession),
penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan
(approval)
melalui
pembentukan
peraturan
perundang-undangan sesuai Undang-Undang di
bidang Perjanjian Internasional; dan
c.
mendapatkan
rekomendasi
dari
Menteri
Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Dikecualikan
dari
pemenuhan
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b,
dalam hal perjanjian internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak mensyaratkan
adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian
tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi
yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan
teknis atas suatu perjanjian induk.
2.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
