Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 248-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162PMK032014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PERMENKEU No. 248-pmk-010-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 5

(1)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan
sepanjang
dalam
perjanjian
internasionalnya
terdapat
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
pemberian pembebasan pajak.
(2)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan mendasarkan pada perjanjian internasional
dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian
internasional.
(3)
Perjanjian
internasional
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk dan
nama
tertentu
yang
diatur
dalam
hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik antara Pemerintah Indonesia dengan Badan
Internasional atau subjek hukum internasional
lainnya dan telah sesuai dengan Undang-Undang di
bidang Perjanjian Internasional.
(4)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya
yang mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilaksanakan dengan syarat:
www.peraturan.go.id
2015, No.1968

a.
merupakan
Badan
Internasional
yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang
mengatur
mengenai
pelaksanaan
perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan
pada ketentuan dalam perjanjian internasional;
b.
telah dilakukan pengesahan dalam bentuk
ratifikasi
(ratification),
aksesi
(accession),
penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan
(approval)
melalui
pembentukan
peraturan
perundang-undangan sesuai Undang-Undang di
bidang Perjanjian Internasional; dan
c.
mendapatkan
rekomendasi
dari
Menteri
Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Dikecualikan
dari
pemenuhan
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b,
dalam hal perjanjian internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tidak mensyaratkan
adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian
tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi
yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan
teknis atas suatu perjanjian induk.

2.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Badan
Internasional
dan
Pejabat
Badan
Internasional yang memindahtangankan
Barang
Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
diperoleh,
wajib
membayar
kembali
Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
www.peraturan.go.id
2015, No.1968

dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dibebaskan.
(2)
Badan
Internasional
dan
Pejabat
Badan
Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena
Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari
pengenaan
Pajak
Pertambahan
Nilai,
wajib
membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang
dibebaskan.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali.
(4)
Tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan
atas
Barang
Mewah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diatur
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pembayaran kembali
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
seharusnya
tidak
diberikan pembebasan
Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan
Internasional serta Pejabatnya.

Pasal 15

(1)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional
dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5A
dapat
dimintakan
pengembalian.

www.peraturan.go.id
2015, No.1968

(2)
Tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang telah dipungut kepada perwakilan
Badan Internasional serta Pejabatnya.

Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, Pasal
15A, dan Pasal 15B Peraturan Menteri ini mulai berlaku
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
157/PMK.010/2015
tentang
Pelaksanaan
Perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada
Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.

Pasal II

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
sejak
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2015, No.1968

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id