Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 244-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2015

PERMENKEU No. 244-pmk-02-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
dan
c. rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.

Pasal 2

Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2015 adalah sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan
c. 0,1292% (nol koma satu dua sembilan dua persen) dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY