Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.05/2009 TENTANG KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PERMENKEU No. 241-pmk-05-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya
menghasilkan bibit ternak sapi.
2. Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disingkat KUPS,
adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha
Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
3. Pelaku Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disebut Pelaku
Usaha,
adalah
perusahaan
peternakan,
koperasi,
kelompok/gabungan
kelompok
peternak
yang
melakukan
Usaha
Pembibitan Sapi.
4. Calon Peserta adalah Pelaku Usaha yang termasuk dalam daftar
yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh
instansi yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota
atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
5. Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana
sebagai penerima KUPS.
6. Perusahaan Peternakan adalah perusahaan yang berbadan usaha
dan
bergerak
di
bidang
peternakan
sapi
serta
memiliki
usaha
pembibitan
sapi
yang
direkomendasi
oleh
Kepala
Dinas
yang
membidangi
fungsi
peternakan
dan
kesehatan
hewan
Kabupaten/Kota.
7. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak
di
bidang
pembibitan
sapi,
yang
Calon
Peserta/Peserta
KUPS
terdaftar sebagai anggotanya.
8. Kelompok/Gabungan
Kelompok
Peternak
Pembibitan
adalah
kumpulan
peternak pembibitan sapi yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan, dan kesamaan kondisi lingkungan (sosial,
ekonomi,
sumber
daya,
tempat)
untuk
meningkatkan
dan
mengembangkan usaha anggota.
9. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah
sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan
tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.906
10. Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta
jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat
dibiayai
dengan
KUPS,
sebagaimana
ditetapkan
oleh
Menteri
Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.
11. Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998,
yang
berkewajiban
menyediakan,
menyalurkan,
dan
menatausahakan KUPS.
12. Perjanjian Kerjasama Pendanaan adalah perjanjian antara Direktur
Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili
Pemerintah dengan Bank Pelaksana yang berisi ketentuan mengenai
penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan
pembayaran subsidi bunga KUPS, serta hal-hal lain yang dianggap
perlu oleh kedua belah pihak.
13. Lembaga
Penjamin
Simpanan
adalah
lembaga
yang
dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan.
14. Komite
Kebijakan
adalah
komite
yang
dibentuk
oleh
Menteri
Keuangan,
yang
anggotanya
terdiri
dari
wakil-wakil
Kementerian
Keuangan,
Kementerian
Pertanian,
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

KUPS diberikan sampai dengan tahun 2014, dengan Subsidi Bunga
berakhir paling lambat tahun 2020.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga selama jangka waktu kredit
yang berakhir paling lambat tahun 2020.
4. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Subsidi Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
(2)
Permintaan
pembayaran
Subsidi
Bunga
diajukan
oleh
Bank
Pelaksana
kepada
Menteri
Keuangan
u.p.
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan dengan dilampiri:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.906
a. rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga;
b. rincian
mutasi
rekening
pinjaman
masing-masing
penerima
KUPS; dan
c. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani
Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan.
(3)
Pembayaran
Subsidi
Bunga
dilakukan
berdasarkan
data
penyaluran KUPS yang disampaikan oleh Bank Pelaksana.
(4)
Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran
KUPS, dan meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang
telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
verifikasi
oleh
Kementerian
Keuangan
c.q.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian c.q.
Direktorat Jenderal Peternakan, secara periodik atau sewaktu-
waktu.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id