Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DANPEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

PERMENKEU No. 240-pmk-03-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 2

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi
tertentu yaitu:
2009, No.540
a. Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas
Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan
kegiatan usahanya ke Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan
dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin
atau peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek
infrastruktur;
2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau
kalibrasi; dan/atau
3. keperluan peragaan atau demonstrasi.
b. Pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh
pengusaha atas Barang Kena Pajak asal Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan
kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek
infrastruktur;
2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau
kalibrasi; dan/atau
3. keperluan peragaan atau demonstrasi.
c. Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha
eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas
bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan
Nilai
Ditanggung
Pemerintah
sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak
tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak.
d. Pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
perpajakan tidak
dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
e. Pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi
Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan
stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; dan
2009, No.540
f. Pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas
yang dipakai berulang-ulang (returnable package).
(2) Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen
Pemberitahuan Pabean.
(3) Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen
Pemberitahuan Pabean.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali
ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai terutang
wajib dilunasi oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean yang mengeluarkan barang dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(5) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali
dari Kawasan Bebas, pada saat pengeluaran Barang Kena
Pajak tersebut dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang wajib dilunasi oleh Orang yang
mengeluarkan Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan
Bebas.
(6) Pengusaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak dikeluarkan
dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran
atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak.
(7) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai
Pajak Masukan.

Pasal 2

Ketentuan tentang tata cara:
2009, No.540
1. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a untuk asal luar Daerah
Pabean;
2. pelunasan pajak terutang atas Barang Kena Pajak asal luar
Daerah Pabean yang tidak dimasukkan kembali ke
Kawasan Bebas dalam jangka waktu yang telah
ditentukan; dan
3. pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai
berulang-ulang
(returnable
package)
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf f,
adalah sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009
tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan
dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang
Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dan perubahannya; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009
tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke
dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
dan
perubahannya.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 5 (lima) ayat,
yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan
Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila
telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan kepabeanan.
(2) Termasuk
dalam
pemenuhan
kewajiban
pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian
Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan:
a. invoice
atau
faktur
penjualan
atau
dokumen
penyerahan barang dalam hal tertentu; dan
b. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4).
2009, No.540
(3) Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyerahan antar cabang;
b. penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau
sebaliknya; atau
c. pemberian cuma-cuma.
(4) Untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, kewajiban melampirkan Surat Setoran
Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diganti dengan:
a. Pemberitahuan
Pemasukan/Pengeluaran
Barang
Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh
kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar dan surat
persetujuan keterangan asal barang dari Badan
Pengusahaan Kawasan untuk pengeluaran Barang
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A
ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak
asal luar daerah Pabean;
b. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang
menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan
ditentukan
bahwa
untuk
mendapatkan
fasilitas
dimaksud harus disertai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai;
c. masterlist atau dokumen dengan nama lain yang
mempunyai fungsi sama dengan masterlist untuk
perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi serta
panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A
ayat (1) huruf c.
(5) Kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak
berlaku untuk:
a. pengeluaran
Barang
Kena
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf d yang
2009, No.540
menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan
ditentukan
bahwa
untuk
mendapatkan
fasilitas
dimaksud tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai;
b. pengeluaran
Barang
Kena
Pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf e dan huruf f.
(6) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dibuat oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan
sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk pengusaha di Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean;
b. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
c. lembar ke-3 untuk KPP di Kawasan Bebas melalui
Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
d. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan Bebas;
e. lembar ke-5 untuk KPP tempat pengusaha di Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar.
(7) PPBTT menggunakan format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dan
tata cara pemberian persetujuan atas PPBTT di Kantor
Pelayanan Pajak adalah sebagaimana diatur dalam
Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
(8) Surat persetujuan keterangan asal barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a:
a. merupakan surat pernyataan yang menerangkan bahwa
Barang Kena Pajak yang dikeluarkan tersebut tidak
berasal dari luar Daerah Pabean atau selama berada di
Kawasan Bebas tidak ada komponen atau bagian dari
Barang Kena Pajak tersebut berasal dari luar Daerah
Pabean;
b. dibuat sebelum Barang Kena Pajak dikeluarkan dari
Kawasan Bebas;
2009, No.540
c. dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan peruntukan
sebagai berikut:
1) lembar ke-1 untuk pengusaha di Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean;
2) lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan Bebas;
3) lembar ke-3 untuk KPP di Kawasan Bebas melalui
Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
4) lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di Kawasan
Bebas;
5) lembar ke-5 untuk KPP tempat pengusaha di
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar;
6) lembar ke-6 untuk Badan Pengusahaan Kawasan.
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 4A dan Pasal 4B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 4

Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa
telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat,
yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke
Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang
ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
2009, No.540
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak dan
penyerahan Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
perpajakan
dibebaskan
dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak yang telah
dilunasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan
stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Bahan Bakar
Minyak bersubsidi.
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (5) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama pada saat
pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar
sesuai
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perpajakan.
(4) Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dan
ayat
(3)
harus
diberi
cap
“PAJAK
PERTAMBAHAN
NILAI
TIDAK
DIPUNGUT
BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf b dan
2009, No.540
pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a.
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan diantara ayat
(5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a),
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Fasilitas
Pajak
Pertambahan
Nilai
atau
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) diberikan apabila Barang Kena Pajak
Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan
Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah
diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka
Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan
pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli);
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery
Order; dan
c. fotokopi invoice.
(2a) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka
Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b adalah
Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada
kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. PPBTT yang telah disetujui oleh kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean terdaftar beserta lampirannya;
dan
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery
Order.
2009, No.540
(3) Penyampaian lampiran dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disertai dengan menunjukkan
dokumen aslinya.
(4) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan
oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri
dengan surat kuasa dari pengusaha yang melakukan
pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
(5) Dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam
rangka Endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat
dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk
dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat
diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak dipungut.
(5a) Dalam hal Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2A ayat (1) huruf a dan huruf b tidak sesuai dengan
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam
rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a), Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari
pelabuhan/bandar
udara
yang
ditunjuk
dan
atas
pemasukan Barang Kena Pajak tersebut tidak termasuk
transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A
ayat (1) huruf a dan huruf b.

(6) Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(7) Penugasan pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak
dalam rangka melakukan Endorsement sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di kantor pabean ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.

2009, No.540
7. Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor
45/PMK.03/2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

2009, No.540
TATA CARA ENDORSEMENT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

A. Umum
1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, apabila Barang
Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas.
2. Pembuktian bahwa Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di
Kawasan Bebas adalah dengan menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) untuk diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal
Pajak yang ditempatkan di kantor pabean.
3. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas
Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan
pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli);
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order; dan
c. fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice,
dengan menunjukkan dokumen-dokumen aslinya.
4. Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas
Direktorat Jenderal Pajak, khusus untuk pemasukan barang untuk tujuan tertentu yaitu mesin
dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang
untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, keperluan peragaan dan demonstrasi, dan
pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) adalah Pemberitahuan Pabean (PP
FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. asli lembar ke-3 dan lembar ke-4 PPBTT; dan
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order.
B. Tata Cara Endorsement
1. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 dan angka 4 di atas
disampaikan ke pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor
pabean.
2. Pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak melakukan Endorsement dengan cara:
a. Meneliti dokumen-dokumen yang disampaikan;
b. Memastikan bahwa data dalam Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order, invoice,
Faktur Pajak/PPBTT dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan
pabean;
c. Dalam hal data dalam Bill of Lading,Airway Bill atau Delivery Order, invoice, Faktur Pajak
dan manifest telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai
membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut:
CATATAN DITJEN PAJAK
DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”
........................... , (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP

Nama
NIP
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN,
PENGADMINISTRASIAN,
PEMBAYARAN
SERTA
PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI
KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH
PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE
KAWASAN BEBAS

2009, No.540
d. Dalam hal data dalam Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order, invoice, Faktur Pajak
dan manifest tidak sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, maka
pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean
sebagai berikut:
CATATAN DITJEN PAJAK
DATA TIDAK SESUAI, TIDAK DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS
PPN TIDAK DIPUNGUT”
........................... , (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP

Nama
NIP
e. Atas pemasukan barang untuk transaksi tertentu dalam hal data PPBTT dan Bill of
Lading, Airway Bill atau Delivery Order telah sesuai dengan data dalam pemberitahuan
pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap dan tanda tangan pada pemberitahuan
pabean sebagai berikut:

f. Dalam hal data dalam PPBTT dan Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order tidak
sesuai dengan data dalam pemberitahuan pabean, pejabat/pegawai membubuhkan cap
dan tanda tangan pada pemberitahuan pabean sebagai berikut:

CATATAN DITJEN PAJAK
DATA SESUAI
Barang Kena Pajak yang dimasukkan untuk transaksi tertentu

........................... , (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP

Nama
NIP
CATATAN DITJEN PAJAK
DATA TIDAK SESUAI
Barang Kena Pajak yang dimasukkan bukan untuk transaksi tertentu

........................... , (tanggal, bulan, tahun)
Mengetahui,
Pejabat/Pegawai DJP

Nama
NIP

2009, No.540
3. Proses Endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) diterima oleh
pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean yang
wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk.
4. Lembar ke-4 pemberitahuan pabean yang telah diberikan Endorsement dan dokumen-
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diadministrasikan di Kantor
Pelayanan Pajak di Kawasan Bebas.

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

2009, No.540

MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA
PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN SERTA
PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU
JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA
PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE
KAWASAN BEBAS

PEMBERITAHUAN PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)
Nomor
:
Tanggal :

A. Jenis Pemasukan/Pengeluaran
1. Dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

2. Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

B. Asal Barang

1. Luar Daerah Pabean 2. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean 3. Kawasan Bebas 4. lainnya

C. Tanggal dikembalikan ke KB/ : (diisi pada saat BKP dikembalikan )
TLDDP

D. Data Pemberitahuan
Pengusaha Di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP):
Nama
:
NPWP/NPPKP
:
Alamat
:

Pengusaha Di Kawasan Bebas:
Nama
:
NPWP/NPPKP
:
Alamat
:

Keterangan Barang:
No. PP FTZ 01
:
No. PP FTZ 03
:
Perusahaan Pengangkut Barang
:
No.Bill of Lading/Airways Bill/Delivery Order :
Asal/Tujuan Barang
:
Rencana Jangka Waktu
Penggunaan Barang
:
Keterangan Penggunaan : Persewaan/Reparasi/Pameran/...........................................*)

Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
No. Urut
Nama Barang
Valas
Rupiah

Harga Jual

Dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan di atas benar adanya. Apabila di kemudian hari ditemukan keterangan yang
tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka saya bersedia dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan.

..................., tanggal..................
Nama
Jabatan

(Pengusaha di TLDDP)

Lembar ke-1/2 untuk Pengusaha di TLDDP/Pengusaha di KB;
Lembar ke-3/4 untuk KPP di KB/Kantor Pabean;
Lembar ke-5 untuk KPP di TLDDP.
Keterangan: *) coret yang tidak perlu
2009, No.540
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOM
.../PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN
AT
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOM
45/PMK.03/2009
TENTANG
TATA
CA
PENGAWASAN,
PENGADMINISTRASIA
PEMBAYARAN
SERTA
PELUNASAN
PAJ
PERTAMBAHAN
NILAI
DAN/ATAU
PAJ
PENJUALAN
ATAS
BARANG
MEWAH
AT
PENGELUARAN
DAN/ATAU
PENYERAHA
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KEN
PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LA
DALAM DAERAH
PABEAN
DAN
PEMASUKA
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJ
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LA
DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

TATACARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ATAS PEMBERITAHUAN
PEMASUKAN/PENGELUARAN BARANG TRANSAKSI TERTENTU (PPBTT)

1. Pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean mengajukan permohonan persetujuan atas
Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Terdaftar.
2. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan PPBTT dalam rangkap 5 (lima) disertai
dengan lampiran yang dipersyaratkan.
3. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas
yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas wajib
dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan
Kawasan yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan barang asal luar Daerah Pabean.
4. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dikeluarkan
kembali dari Kawasan Bebas tidak perlu dilampiri dengan Surat Persetujuan Keterangan Asal
Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan. Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang
tersebut wajib dilampirkan pada saat Barang Kena Pajak akan dikeluarkan dari Kawasan
Bebas.
5. PPBTT dilampiri dengan:
a. Copy lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi serta lembar tandatangan,
atau Copy dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang
tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau
keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi;
b. Invoice dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice; dan
c. Foto terbaru barang dalam ukuran 4R.
6. Berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a. meneliti pengisian formulir PPBTT dan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan;
b. apabila pengisian dan dokumen pelengkap telah sesuai dengan yang dipersyaratkan maka
Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan pada PPBTT paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan diterima;
c. apabila pengisian dan dokumen pelengkap belum sesuai dengan yang dipersyaratkan
maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirim pemberitahuan kepada Wajib Pajak
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima;
d. memberikan persetujuan pada setiap lembar PPBTT; dan
e. mengarsip lembar ke-5 PPBTT sebagai dasar untuk melakukan pengawasan atas transaksi
pengeluaran/pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI