Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat JDIH Kementerian Keuangan adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang keuangan dan kekayaan negara secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara selanjutnya disebut Dokumen Hukum adalah produk hukum termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan bidang keuangan dan kekayaan negara dan buku hukum.
3. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kementerian Keuangan.
Pasal 3
JDIH Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara;
dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum keuangan dan kekayaan negara pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) Organisasi JDIH Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Biro Hukum Sekretariat Jenderal merupakan Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran;
b. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak;
c. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
f. Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
g. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko;
h. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
i. Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal; dan
j. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 5
Pusat JDIH dan Anggota JDIH melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.
Pasal 6
Dalam rangka melakukan kegiatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara, Pusat JDIH dan/atau Anggota JDIH dapat melibatkan instansi vertikal Kementerian Keuangan.
Pasal 7
(1) Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH yang meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. koleksi Dokumen Hukum;
d. teknis pengelolaan;
e. sarana prasarana; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Keuangan;
b. penyusunan dan/atau penyempurnaan petunjuk teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anggota JDIH;
d. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Anggota JDIH;
e. pengoordinasian setiap usaha pelayanan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Anggota JDIH;
f. pembinaan sumber daya manusia pengelola teknis dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara;
g. pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara;
h. penyelenggaraan hubungan kerjasama dengan anggota JDIH Nasional;
i. otomasi pengelolaan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
dan
j. monitoring dan evaluasi berkala setiap 1 (satu) tahun sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH.
Pasal 8
Pusat JDIH wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal setiap tahun pada bulan Desember.
Pasal 9
(1) Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara yang diterbitkan oleh Unit Eselon I bersangkutan.
(2) Anggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan Unit Eselon I bersangkutan;
b. pemanfaatan sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH;
c. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH di lingkungan Unit Eselon I bersangkutan; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tahun pada minggu keempat bulan November kepada Pusat JDIH dan Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pusat JDIH dan Anggota JDIH Kementerian Keuangan harus berpedoman pada:
a. Panduan Pengelolaan Dokumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Keuangan Secara Manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
(2) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1) Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pusat JDIH dapat membentuk tim teknis JDIH Kementerian Keuangan.
(2) Anggota JDIH dapat membentuk tim teknis di Unit Eselon I bersangkutan.
Pasal 12
Anggaran kegiatan JDIH Kementerian Keuangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing- masing Unit Eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pengelolaan JDIH yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah dibangun pada Anggota JDIH
dinyatakan tetap dapat digunakan sepanjang belum ditetapkannya ketentuan mengenai sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH.
(2) Ketentuan pengelolaan JDIH yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah berlaku pada Anggota JDIH dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya ketentuan mengenai sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2007 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
