Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH (PUSAP)

PERMENKEU No. 238-pmk-07-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.899
1.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun
dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
2.
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari
prosedur,
penyelenggara,
peralatan,
dan
elemen
lain
untuk
mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
3.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah
laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja,
transfer,
surplus/defisit-LRA
dan
pembiayaan,
sisa
lebih/kurang
pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
4.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan
suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada
tanggal tertentu.
5.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan
yang
menyajikan
informasi
mengenai
sumber,
penggunaan,
perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan
saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
6.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat
LPSAL
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi
kenaikan
dan
penurunan
SAL
tahun
pelaporan
yang
terdiri
dari
SAL
awal,
SiLPA/SiKPA, koreksi, dan SAL akhir.
7.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan
yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional
keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO,
beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan
yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
8.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah
laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang
terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi, dan ekuitas
akhir.
9.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK
adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan
yang memadai.

Pasal 2

Ketentuan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan
pedoman bagi Pemerintah dalam rangka :
a.
penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada SAP
berbasis Akrual; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.899
b.
penerapan
statistik
keuangan
Pemerintah
untuk
penyusunan
konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan pada
Pemerintah
Pusat
berdasarkan
pada
Pedoman
Umum
Sistem
Akuntansi Pemerintahan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi Pemerintahan
pada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Gubernur/Bupati/Walikota
menetapkan
Sistem
Akuntansi
Pemerintahan pada Pemerintah Daerah berdasarkan pada Pedoman
Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(2)
Sistem
Akuntansi
Pemerintahan
pada
Pemerintah
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
Pengelolaan
Keuangan Daerah.
(3)
Ketentuan
mengenai
Sistem
Akuntansi
Pemerintahan
pada
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 5

Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menghasilkan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP).
(2)
Sistem
Akuntansi
Pemerintahan
pada
Pemerintah
Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menghasilkan Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Pasal 7

(1)
Pemerintah Pusat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP)
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
atas
pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.899
(2)
Pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD)
sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
atas
pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
LKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. LRA;
b. LPSAL;
c. Neraca;
d. LO;
e. LAK;
f. LPE; dan
g. CaLK.

Pasal 8

(1)
Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penggabungan data
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
kebutuhan informasi fiskal dan statistik secara nasional.
(2)
Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 harus memperhatikan kebutuhan informasi yang diperlukan
dalam
rangka
konsolidasi
fiskal
dan
statistik
keuangan
secara
nasional.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsolidasi fiskal dan
statistik
keuangan
Pemerintah
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.899
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.899
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 238/PMK.05/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.899
DAFTAR ISI