Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
a. Pendapatan P-DTP berupa:
1) Pendapatan PPh DTP;
2) Dihapus; dan
3) Pendapatan Pajak Lainnya DTP.
b. Belanja Subsidi P-DTP berupa:
1) Belanja Subsidi PPh DTP; dan
2) Dihapus.
2.
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Pasal 2
Pasal 8
(1) Pejabat Penandatangan SPM menerima dan melakukan pengujian
atas SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada satuan kerja.
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.898
(3) Apabila pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
memenuhi kesesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Pejabat
Penandatangan
SPM
menerbitkan
dan
menandatangi SPM Belanja Subsidi P-DTP.
(4) SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
selanjutnya diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM ke KPPN
dengan dilampiri SPTB P-DTP yang ditandatangani oleh PPK dan
disertai dengan Arsip Data Komputer SPM.
(4a) SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibuat sesuai format SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan
mengenai tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar dan
Surat Perintah Pencairan Dana.
(5) SPTB P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai
format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.
Ketentuan huruf b ayat (2), angka 2) huruf c ayat (2), dan huruf b ayat
(3) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat
diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan.
(2) Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai
berikut:
a. Pendapatan PPh DTP sebagai berikut:
1. 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah);
2. 411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah);
3. 411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung
Pemerintah);
4. 411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah);
5. 411145
(Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Ditanggung Pemerintah);
6. 411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung
Pemerintah);
7. 411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah);
8. 411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah);
9. 411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung
Pemerintah).
b. Dihapus.
c. Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.898
1) 411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung
Pemerintah);
2) Dihapus.
(3) Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai
berikut:
a. 551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah);
b. Dihapus.
4.
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c
dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap
seluruh transaksi P-DTP.
(2) Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan dalam:
a. Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat
Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI;
b. Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi
P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL; dan
c. Laporan Arus Kas pada Kuasa Bendahara Umum Negara.
(3) Transaksi
P-DTP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempengaruhi
kas
pemerintah
dan
mendapatkan
Nomor
Transaksi Penerimaan Negara.
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang
diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 18 dihapus, ayat (2) diubah, dan di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga
Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dihapus.
(2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2a) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
www.djpp.depkumham.go.id
2011, No.898
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah pusat;
(4) Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja
Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan
dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-
lain.
6.
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Ketentuan
mengenai
mekanisme
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
ini
mulai
digunakan
untuk
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2011.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
