Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENKEU No. 236-pmk-07-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 4

(1)
Perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp21.003.576.057.532,00
(dua puluh satu triliun tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta
lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
a.
DBH
PPh
Pasal
dan
Pasal
WPOPDN
sebesar
Rp886.371.059.275,00 (delapan ratus delapan puluh enam miliar
tiga ratus tujuh puluh satu juta lima puluh sembilan ribu dua
ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
b.
DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp20.117.204.998.257,00 (dua puluh
triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus empat juta sembilan
ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh
rupiah).
(2)
Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp50.367.504.219,00 (lima
puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat ribu
dua ratus sembilan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH
PPh
Pasal
dan
Pasal
WPOPDN
sebesar
Rp48.026.832.534,00 (empat puluh delapan miliar
dua puluh
enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh
empat rupiah); dan
2014, No.1945
b.
DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp12.340.671.685,00 (dua belas miliar
tiga ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh satu ribu
enam ratus delapan puluh lima rupiah).
(3)
Alokasi lebih salur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
selisih lebih antara perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29
WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 dibandingkan
dengan
penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III
Tahun
Anggaran 2014 dan akan diperhitungkan dengan penyaluran dana
perimbangan tahun anggaran berikutnya.
(4)
Rincian perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29
WPOPDN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29
WPOPDN dan PPh
Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
a
untuk
masing-masing
daerah
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal
21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan
PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014 merupakan dasar penyusunan revisi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan penyaluran triwulan IV DBH PPh
Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2014.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Perkiraan alokasi DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2014 sebesar
Rp20.387.090.921.212,00 (dua puluh triliun tiga ratus delapan puluh
tujuh miliar sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu
dua ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Perkiraan
alokasi
DBH
PBB
bagian
Pemerintah
Pusat
yang
dibagikan
kepada
seluruh
kabupaten/kota
sebesar
Rp2.174.290.899.680,00 (dua triliun seratus tujuh puluh empat
miliar dua ratus sembilan puluh juta delapan ratus sembilan
puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
1)
DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara
merata
kepada
seluruh
kabupaten/kota
sebesar
Rp1.413.289.084.680,00 (satu triliun empat ratus tiga belas
miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh
2014, No.1945
empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah); dan
2)
DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif
kepada
kabupaten/kota
sebesar
Rp761.001.815.000,00
(tujuh ratus enam puluh satu miliar satu juta delapan ratus
lima belas ribu rupiah).
b.
Perkiraan
alokasi
DBH
PBB
bagian
daerah
provinsi/
kabupaten/kota sebesar Rp17.611.756.289.482,00 (tujuh belas
triliun enam ratus sebelas miliar tujuh ratus lima puluh enam
juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan
puluh dua rupiah); dan
c.
Perkiraan
alokasi
Biaya
Pemungutan
PBB
bagian
daerah
provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp601.043.732.050,00 (enam
ratus satu miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh
dua ribu lima puluh rupiah).
(2)
Rincian
perkiraan
alokasi
DBH
PBB
bagian
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
tercantum
dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3)
Rincian
perkiraan
alokasi
DBH
PBB
bagian
daerah
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Rincian
perkiraan
alokasi
Biaya
Pemungutan
PBB
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 5A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, penyaluran DBH PPh Pasal 25
dan Pasal 29 WPOPDN, DBH PPh Pasal 21 dan DBH PBB Triwulan IV
disalurkan
sebesar
80%
(delapan
puluh
persen)
dari
alokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 setelah dikurangi
realisasi penyaluran Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III.
(2)
DBH yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperhitungkan sebagai Kurang Bayar DBH untuk dianggarkan dan
disalurkan pada Tahun Anggaran 2015.
2014, No.1945
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
2014, No.1945
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 236/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
202/PMK.07/2013
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN
ANGGARAN 2014
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 236/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR
202/PMK.07/2013
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN
ANGGARAN 2014
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 236/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI
DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945
2014, No.1945