Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah
arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya
yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data
lainnya.
2.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah
instansi
di
lingkungan
Pemerintah
yang
dibentuk
untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip
efisiensi
dan
produktivitas,
yang
pengelolaan
keuangannya
diselenggarakan
sesuai
dengan
Peraturan
Pemerintah terkait.
3.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
4.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah
daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara
sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan
anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
5.
Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi
perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN yang dikirimkan
melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.
6.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah
pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara
umum Negara.
7.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat
BA
BUN
adalah
bagian
anggaran
yang
wewenang
pengelolaannya ada pada Bendahara Umum Negara atau pihak
lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat
SAPP
adalah
serangkaian
prosedur
manual
maupun
yang
terkomputerisasi
mulai
dari
pengumpulan
data,
pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan
operasi keuangan Pemerintah Pusat.
9.
Sistem Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut SiAP adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada
Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
10. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
SAKUN adalah subsistem Akuntansi Pusat yang menghasilkan
Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara (KUN).
11. Sistem Akuntansi Umum yang selanjutnya disingkat SAU adalah
subsistem Akuntansi Pusat yang menghasilkan Laporan Realisasi
Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca Akuntansi Umum.
12. Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada
Kementerian Negara/Lembaga.
13. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat SA-BUN adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan
selaku BUN dan Pengguna Anggaran BA BUN.
14. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang selanjutnya disingkat
SA-UP
adalah
serangkaian
prosedur
manual
maupun
yang
terkomputerisasi
mulai
dari
pengumpulan
data,
pengakuan,
pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi utang, operasi
utang
pemerintah,
penerimaan
dan
pengeluaran
pembiayaan
terkait utang.
15. Sistem
Akuntansi
Hibah
yang
selanjutnya
disebut
SIKUBAH
adalah
serangkaian
prosedur
manual
dan
terkomputerisasi
meliputi
pengumpulan
data,
pengakuan,
pencatatan,
pengikhtisaran,
serta
pelaporan
posisi
dan
operasi
hibah
pemerintah.
16. Sistem
Akuntansi
Investasi
Pemerintah
yang
selanjutnya
disingkat SA-IP adalah serangkaian prosedur manual maupun
yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan,
pencatatan,
pengikhtisaran,
serta
pelaporan
posisi
investasi
pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait
investasi.
17. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat
SA-TD
adalah
serangkaian
prosedur
manual
maupun
yang
terkomputerisasi
mulai
dari
pengumpulan
data,
pengakuan,
pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi
keuangan atas transaksi transfer ke daerah.
18. Sistem
Akuntansi
dan
Pelaporan
Penerusan
Pinjaman,
selanjutnya
disingkat
SA-PPP,
adalah
serangkaian
prosedur
manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan
penerusan pinjaman pemerintah.
19. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain yang
selanjutnya
disingkat
SA-BSBL
adalah
serangkaian
prosedur
manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan atas
transaksi subsidi dan
belanja lain-lain.
20. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang
selanjutnya
disingkat
SAPBL
adalah
serangkaian
prosedur
manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi
keuangan dan ikhtisar laporan keuangan badan lainnya.
21. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan
Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
unit organisasi Eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas
untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan
badan lainnya dari Unit Badan Lainnya yang bukan Satker dan
Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.
22. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat
SA-TK
adalah
serangkaian
prosedur
manual
maupun
yang
terkomputerisasi
mulai
dari
pengumpulan
data,
pencatatan,
pengikhtisaran,
sampai
dengan
pelaporan
untuk
seluruh
transaksi penerimaan dan pengeluaran aset pemerintah yang
terkait dengan fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara,
yang
tidak
tercakup
dalam
Sub
Sistem
Akuntansi
Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya.
23. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
yang selanjutnya disebut SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI
yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan
untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan
informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta
laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
24. Standar
Akuntansi
Pemerintahan
adalah
prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan
laporan keuangan pemerintah.
25. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada
tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh
pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan
yang
efektif
dan
efisien,
keandalan
pelaporan
keuangan,
pengamanan
aset
negara
dan
ketaatan
terhadap
peraturan
perundang-undangan.
26. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Kuasa Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib
menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan
untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
27. Entitas
Pelaporan
adalah
unit
pemerintahan
Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang yang terdiri dari satu atau lebih
entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan
wajib
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan.
28. Pengguna
Anggaran
adalah
pejabat
pemegang
kewenangan
penggunaan
anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
29. Satuan
Kerja
adalah
Kuasa
Pengguna
Anggaran/Pengguna
Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
melaksanakan
satu
atau
beberapa kegiatan dari suatu program.
30. Unit Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat UAI adalah
unit
organisasi
Kementerian
Negara/Lembaga
yang
bersifat
fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan
keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan
Unit Akuntansi Barang.
31. Unit
Akuntansi
Kuasa
Pengguna
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat UAKPA adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi
dan pelaporan tingkat satuan kerja.
32. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang
selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah UAI
yang
melakukan
kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang
seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.
33. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang
selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah UAI yang melakukan
kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang
seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA
yang langsung berada di bawahnya.
34. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
UAPA adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga
(Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan
laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang
berada di bawahnya.
35. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
36. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan
oleh
Gubernur
sebagai
wakil
pemerintah
yang
mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan
dekonsentrasi,
tidak
termasuk
dana
yang
dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
37. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah
dan/atau
desa
atau
sebutan
lain
dengan
kewajiban
melaporkan
dan
mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya
kepada yang menugaskan.
38. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN
yang
dilaksanakan
oleh
daerah
yang
mencakup
semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas
Pembantuan.
39. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah
organisasi/lembaga
pada
Pemerintah
Daerah
yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
bertanggung
jawab
kepada
Gubernur/Bupati/Walikota
dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris
Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan,
desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan
daerah.
40. Transfer ke Daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana
otonomi khusus dan dana penyesuaian.
41. UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di
Pemerintah
Daerah
Provinsi
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan
keuangan
dari
seluruh
satuan
kerja
perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi
di wilayah kerjanya.
42. UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada
di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan
laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah
yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah
kerjanya.
43. Unit
Akuntansi
Kuasa
Pengguna
Barang
yang
selanjutnya
disingkat
UAKPB adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang
yang
memiliki
wewenang
mengurus
dan/atau
menggunakan
BMN.
44. Unit
Akuntansi
Pembantu
Pengguna
Barang-Wilayah
yang
selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN pada
tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai
UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN
dari UAKPB, penanggung jawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.
45. UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di
Pemerintah
Daerah
Provinsi
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan
BMN
dari
SKPD
yang
mendapatkan
alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
46. UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada
di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan
laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas
pembantuan di wilayah kerjanya.
47. Unit
Akuntansi
Pembantu
Pengguna
Barang
Eselon
I
yang
selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit akuntansi BMN
pada tingkat Eselon I yang
melakukan kegiatan penggabungan
laporan BMN dari UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada di
bawahnya yang penanggung jawabnya adalah pejabat Eselon I.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
48. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat
UAPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian
Negara/Lembaga
yang
melakukan
kegiatan
penggabungan
laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah
Menteri/Pimpinan Lembaga.
49. Dokumen
Sumber
yang
selanjutnya
disingkat
DS
adalah
dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang
digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data
akuntansi.
50. Laporan
Keuangan
adalah
bentuk
pertanggungjawaban
pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
51. Laporan
Realisasi
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat
LRA
adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan,
belanja,
transfer,
surplus/defisit
dan
pembiayaan,
sisa
lebih/kurang
pembiayaan
anggaran
yang
masing-masing
diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
52. Neraca
adalah
laporan
yang
menyajikan
informasi
posisi
keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada
tanggal tertentu.
53. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan
yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama
periode
tertentu
yang
diklasifikasikan
berdasarkan
aktifitas
operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-
anggaran.
54. Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada
awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi
selama periode tersebut.
55. Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas
nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam
rangka pengungkapan yang memadai.
56. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan
yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda
berdasarkan dokumen sumber yang sama.
57. Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di luar kementerian
negara/lembaga
dan
berbadan
hukum
yang
menggunakan
anggaran yang bersumber dari APBN, dan menyelenggarakan SAI
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
58. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara selanjutnya disingkat
UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang
melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi
dan
pelaporan
keuangan
tingkat
Unit
Akuntansi
Pembantu
Bendahara Umum Negara dan melakukan penggabungan laporan
keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum
Negara.
59. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara selanjutnya
disingkat UA-PBUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I
Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan
keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara.
60. Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat KPPN
yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah adalah unit akuntansi
Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan
keuangan tingkat daerah/KPPN.
61. Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara
tingkat Kantor
Wilayah yang
selanjutnya disebut UAKKBUN-
Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan
pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan
tingkat
Kuasa
BUN
Daerah/KPPN
dan
sekaligus
melakukan
penggabungan
Laporan
Keuangan
seluruh
Kuasa
BUN
Daerah/KPPN.
62. Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat
yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi
yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan
tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan
Keuangan
seluruh
Kuasa
BUN
KPPN
yang
berasal
dari
UAKKBUN-Kanwil serta Laporan Keuangan dari UAKBUN-Pusat
lainnya.
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 4 diubah sehingga Pasal
4 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.05/2007 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 1
Pasal 4
(1)
SA-BUN merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan
Laporan Keuangan BUN dan Laporan Manajerial.
(2)
SA-BUN terdiri dari:
a. SiAP;
b. SA-UP;
c. SIKUBAH;
d. SA-IP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
e. SA-PPP;
f. SA-TD;
g. SA-BSBL;
h. SA-TK; dan
i. SAPBL.
(3)
SA-BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari LRA, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
(5)
Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain
terdiri
atas
Laporan
Posisi
Kas,
Laporan
Posisi
Utang,
Laporan Posisi Penerusan Pinjaman, Ikhtisar Laporan Keuangan
Badan Lainnya dan Laporan Posisi Investasi Pemerintah secara
detil.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah dan
menambahkan satu ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
SAPBL merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2)
SAPBL menghasilkan Neraca dan Ikhtisar Laporan Keuangan
badan lainnya.
(3)
SAPBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan
selaku UAPBUN-PBL.
(4)
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
selaku
UAPBUN-PBL
memproses data transaksi dari Unit-unit Badan Lainnya.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke
UABUN.
(6)
Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
bahan penyusunan laporan keuangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SAPBL diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
4.
Menambah
(dua)
bagian
dalam
Bab
III,
yakni
Bagian
Kedelapan dan Bagian Kesembilan sehingga berbunyi sebagai
berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
Bagian Kedelapan
Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain
Pasal 17
(1)
SA-BSBL merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2)
SA-BSBL menghasilkan LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
(3)
SA-BSBL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku
unit eselon I yang melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan
selaku Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-
Lain.
(4)
Pengguna Anggaran dapat menunjuk pejabat pada Kementerian
Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
SA-BSBL
diatur
dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kesembilan
Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
Pasal 17
(1)
SA-TK merupakan subsistem dari SA-BUN.
(2)
SA-TK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari LRA,
Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(3)
Dalam
rangka
pelaksanaan
SA-TK,
Direktur
Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membentuk unit
akuntansi berupa:
a.
Unit
Akuntansi
Pembantu
Bendahara
Umum
Negara
Transaksi Khusus (UAP BUN TK);
b.
Unit Akuntansi Penggabungan Kuasa Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAPKPA BUN
TK), sepanjang dalam satu jenis transaksi khusus memiliki
lebih dari satu UAKPA BUN TK; dan
c.
Unit
Akuntansi
Koordinator
Kuasa
Pengguna
Anggaran
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKKPA BUN
TK)
d.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK).
(4)
UAP
BUN
TK
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-TK diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
5.
Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Setiap
Kementerian
Negara/Lembaga
wajib
menyelenggarakan
SAI untuk menghasilkan laporan keuangan.
(2)
SAI terdiri dari SAK dan SIMAK-BMN.
(3)
Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi
yang terdiri dari:
a. UAPA/B;
b. UAPPA/B-E1;
c. UAPPA/B-W; dan
d. UAKPA/B.
6.
Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 33
(1)
Piutang,
Investasi,
dan
Utang
Belanja
pada
Kementerian
Negara/Lembaga harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan.
(2)
Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang
pajak dan PNBP.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi
jangka pendek yang dilakukan oleh satuan kerja BLU.
(4)
Utang
Belanja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah
belanja
yang
belum
dibayar
pada
saat
penyusunan
laporan
keuangan.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengelolaan
dan
pelaporan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai utang
belanja sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
diatur
dengan
Peraturan
Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
7.
Ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 65 dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
9.
Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 71 diubah
sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
Pasal 71
(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas
nama Pemerintah menyusun LKPP Semesteran dan Tahunan.
(2)
LKPP Tahunan berupa LRA, Neraca, LAK, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
(3)
LKPP Semesteran berupa LRA, Neraca, LAK, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
(4)
LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan.
(5)
LRA
Belanja
merupakan
hasil
konsolidasi
laporan
keuangan
seluruh entitas pelaporan.
(6)
LRA Pendapatan merupakan hasil konsolidasi Laporan Keuangan
SAU.
(7)
LAK Pemerintah Pusat merupakan hasil konsolidasi LAK dari
seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(8)
LRA Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada saat
rekonsiliasi akan dikontrol dengan data SAU.
(9)
LRA Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada saat
rekonsiliasi akan dikontrol dengan data SAI.
10. Huruf E Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum
Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai
berikut:
E.
SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
SA-IP diterapkan untuk menangani transaksi investasi Pemerintah
jangka panjang. Investasi Pemerintah Jangka Panjang terdiri dari
Investasi Non Permanen dan Investasi Permanen.
Investasi
Non
Permanen
adalah
investasi
jangka
panjang
yang
kepemilikannya berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan,
dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk
memperjualbelikan atau menarik kembali.
Investasi
Permanen
adalah
investasi
jangka
panjang
yang
dimaksudkan untuk dimiliki secara terus-menerus tanpa ada niat
untuk diperjualbelikan atau menarik kembali.
Kebijakan dalam penentuan investasi Pemerintah diatur oleh Menteri
Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
Pelaksanaan investasi Pemerintah dapat dilakukan oleh Kementerian
Keuangan dan/atau unit lain yang ditunjuk.
SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan penatausahaan dan
pelaporan investasi Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN).
Unit
yang
menjalankan
penatausahaan
dan
pelaporan
investasi
Pemerintah (DJKN) memproses data transaksi investasi Pemerintah
baik
permanen
maupun
non
permanen,
penerimaan
bagian
laba/pendapatan
dari
investasi,
penerimaan
dan
pengeluaran
investasi serta menyampaikan laporan beserta ADK kepada Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK).
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan investasi terdiri
dari:
dokumen anggaran;
dokumen pengeluaran;
dokumen penerimaan;
memo penyesuaian; dan
dokumen lainnya yang dipersamakan.
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan pengeluaran
pembiayaan, penerimaan pembiayaan, penambahan nilai investasi dan
penurunan nilai investasi serta menghasilkan laporan berupa:
1.
Laporan Realisasi Anggaran;
2.
Neraca;
3.
Catatan atas Laporan Keuangan;
4.
Laporan Investasi Pemerintah (managerial report).
Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya dua kali dalam
setahun, yaitu laporan keuangan semester I dan laporan keuangan
tahunan.
Pengiriman
Laporan
Keuangan
ke
Dit.
APK
disertai
dengan
”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara selaku kepala UAPBUN DJKN. Bentuk dan
format ”Pernyataan Tanggung Jawab” seperti tersebut di bawah ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
PROSES
REKONSILIASI
PADA
SISTEM
AKUNTANSI
INVESTASI
PEMERINTAH
Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi
melakukan
rekonsiliasi
data
dengan
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan setiap bulan.
Pengaturan sistem akuntansi dan pelaporan investasi pemerintah
akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
11. Huruf I Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
I.
Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
SA-TK
diterapkan
untuk
menangani
transaksi
yang
bersifat
khusus yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum
Negara
yang
tidak
dapat
dikelompokkan
ke
dalam
subsistem SA-BUN lainnya, antara lain:
Pernyataan Tanggung Jawab
Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.03 (Penyertaan
Modal Negara) Semester ... /tahun 20xx yang kami susun
selaku
Unit
Akuntansi
Pembantu
Bendahara
Umun
Negara-Investasi
Pemerintah,
terdiri
dari
(i)
Laporan
Realisasi Penerimaan Pembiayaan, (ii) Laporan Realisasi
Pengeluaran Pembiayaan, (iii) Neraca, dan (iv) Catatan
atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah
merupakan tanggung jawab kami.
Laporan
Keuangan
Investasi
Pemerintah
tersebut
merupakan kompilasi dari laporan yang berasal dari
Kementerian
Badan
Usaha
Milik
Negara
(BUMN),
Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM,
Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang,
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
dan
Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara,
menyajikan
informasi Penyertaan Modal Negara sampai dengan posisi
per ............ 20xx.
Jakarta,
Direktur Jenderal Kekayaan Negara,
(
)
Formatted: Font: 11 pt
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
Pengeluaran Kerjasama Internasional;
Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional;
PNBP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran kecuali
Bagian Laba BUMN;
Aset Pemerintah yang berada dalam penguasaan Pengelola
Barang;
Pembayaran dan penerimaan setoran/potongan PFK;
Pembayaran Belanja Pensiun.
Sistem Akuntansi Transaksi Khusus dilaksanakan oleh unit-unit
eselon
di
lingkup
Kementerian
Keuangan
yang
diberikan
kewenangan oleh Menteri Keuangan.
Unit-unit
eselon
di
lingkup
Kementerian
Keuangan
yang
melaksanakan SA-TK memproses data transaksi tersebut dan
menyampaikan laporan beserta ADK kepada DIT. APK.
Dokumen sumber yang digunakan dalam pengelolaan transaksi
khusus terdiri dari:
dokumen anggaran;
dokumen pengeluaran;
dokumen penerimaan; dan
dokumen lainnya yang dipersamakan;
memo penyesuaian.
Pemrosesan dokumen sumber menimbulkan pengakuan transaksi
khusus serta menghasilkan laporan berupa:
1. LRA;
2. Neraca;
3. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengiriman
Laporan
Keuangan
ke
Direktorat
Akuntansi
dan
Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai
dengan ”Pernyataan Tanggung Jawab” yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku kepala UAPBUN TK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Direktur Jenderal Perbendaharaan
PROSES
REKONSILIASI
PADA
SISTEM
AKUNTANSI
TRANSAKSI
KHUSUS
Unit-unit
Eselon
di
lingkup
Kementerian
Keuangan
yang
melaksanakan SA-TK melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
12. Huruf J Bagian Kedua mengenai Sistem Akuntansi Bendahara Umum
Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 diubah sehingga menjadi sebagai
berikut:
J.
SISTEM
AKUNTANSI
DAN
PELAPORAN
KEUANGAN
BADAN
LAINNYA
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diterapkan
untuk menyusun:
1)
Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Badan Lainnya; dan
2)
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya.
Suatu organisasi yang telah ditetapkan sebagai Unit Badan Lainnya
mengirim
Laporan
Keuangan
kepada
Unit
Akuntansi
Pembantu
Bendahara Umum Pelaporan Badan Lainnya (UA-PBUN-PBL). Unit
Badan Lainnya terdiri dari Unit Badan Lainnya yang berupa Satuan
Kerja
dan
Unit
Lainnya
yang
bukan
merupakan
Satuan
Kerja.
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi
Laporan
Keuangan
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan selaku UAPBUN TK, yang terdiri dari (i)
Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (iii) Catatan
atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah
merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan
sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya
telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan
posisi keuangan
secara
layak
sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan
Jakarta,
Formatted: Font: 11 pt
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.894
Laporan Posisi Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari Laporan Unit
Badan Lainnya yang bukan Satuan Kerja, sedangkan Ikhtisar Laporan
Keuangan Badan Lainnya dihasilkan dari laporan keuangan seluruh
Unit Badan Lainnya.
UA-PBUN-PBL
mengirim
Laporan
Posisi
Keuangan
dan
Ikhtisar
Laporan Keuangan Badan Lainnya kepada UA-BUN. Laporan Posisi
Keuangan akan dikonsolidasikan dalam LK-BUN sedangkan Ikhtisar
Laporan Keuangan disajikan sebagai lampiran LK-BUN.
Sistem
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
Badan
Lainnya
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pengiriman Laporan Posisi Keuangan ke UA-BUN disertai dengan
Pernyataan
Tanggung
Jawab
yang
ditandatangani
oleh
Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku kepala UAP-BUN-PBL.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
