Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN INVESTASI PEMERINTAH DALAM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENJADI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR

PERMENKEU No. 232-pmk-06-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Investasi Pemerintah selanjutnya disingkat PIP adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara

Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2008.
3. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh PIP untuk membiayai kegiatan usaha.
4. Perjanjian Investasi adalah perjanjian yang dilakukan antara PIP selaku kreditor dengan pemerintah daerah dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN selaku debitor.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Investasi pemerintah yang dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara kepada PT SMI meliputi seluruh investasi pemerintah dalam PIP yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2013, termasuk investasi yang sudah disalurkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pihak lainnya.
(2) Pengalihan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kas; dan
b. Investasi Langsung.
(3) Kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. dana tunai investasi;
b. dana geothermal; dan
c. dana lainnya setara kas yang dikelola oleh PIP.

Pasal 3

Dalam rangka pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dilakukan hal-hal sebagai berikut:
a. PIP dan PT SMI membuat dan menandatangani perjanjian pengalihan investasi;
b. PIP melakukan transfer dana ke rekening yang ditentukan oleh PT SMI;
c. PIP dan PT SMI membuat dan menandatangani surat, formulir, perjanjian, dan dokumen lain yang dipersyaratkan untuk melaksanakan ketentuan huruf a dan huruf b; dan
d. PT SMI melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MENETAPKAN penambahan modal disetor.

Pasal 4

Pengalihan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengakibatkan:
a. Kas beralih dari PIP ke PT SMI;
b. Investasi Langsung beralih dari PIP ke PT SMI;
c. seluruh hak dan kewajiban berdasarkan masing-masing perjanjian investasi beralih dari PIP ke PT SMI;
d. status kreditor beralih dari PIP ke PT SMI.

Pasal 5

(1) Seluruh Perjanjian Investasi dan dokumen-dokumen terkait yang mengikat PIP, tetap berlaku dan mengikat PT SMI dan masing-masing penerima investasi pemerintah.
(2) PT SMI wajib mempertahankan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam masing-masing Perjanjian Investasi yang telah dilakukan oleh PIP.

Pasal 6

PT SMI melanjutkan ketentuan-ketentuan pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan Peraturan

Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 7

(1) Pemerintah dapat memberikan jaminan atas:
a. pinjaman kepada pemerintah daerah yang dialihkan dari PIP ke PT SMI;
b. pinjaman baru yang disalurkan oleh PT SMI ke pemerintah daerah.
(2) Ketentuan mengenai pemberian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

PT SMI dapat menggunakan seluruh Kas dan/atau dana pembayaran kembali (repayment) atas Investasi Langsung untuk:
a. pembiayaan infrastruktur;
b. penempatan dana dalam bentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank INDONESIA, dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Dana sebesar Rp3.129.500.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari pengalihan investasi pemerintah yang berasal dari fasilitas dana geothermal digunakan oleh PT SMI untuk pembiayaan infrastruktur sektor geothermal.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan dana geothermal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Dalam hal Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, PT SMI tetap dapat menggunakan dana untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA