Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
3. Piutang BLU adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLU dan/atau hak BLU yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
4. Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disingkat PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
5. Penanggung Utang Kepada BLU, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
6. PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup penghapusan piutang BLU dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai penghapusan secara bersyarat terhadap piutang BLU yang bersumber dari pendapatan BLU (PNBP).
(2) Penghapusan secara mutlak terhadap piutang BLU dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.
Pasal 3
(1) Piutang BLU merupakan piutang negara.
(2) Piutang BLU terjadi sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.
Pasal 4
(1) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin BLU wajib MENETAPKAN pedoman pengelolaan piutang BLU yang disetujui menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.
(3) Pedoman pengelolaan piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencakup:
a. Prosedur dan persyaratan pemberian piutang;
b. Penatausahaan dan akuntansi piutang;
c. Tata cara penagihan piutang; dan
d. Pelaporan piutang.
Pasal 5
BLU harus melakukan penagihan secara maksimal terhadap piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
Pasal 6
(1) Dalam hal piutang BLU tidak terselesaikan setelah dilakukan penagihan secara maksimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 BLU menyerahkan pengurusan penagihan tersebut kepada PUPN.
(2) Penyerahan pengurusan piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.
Pasal 7
(1) Pengurusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh PUPN sampai lunas, selesai atau optimal.
(2) Pengurusan Piutang BLU dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.
Pasal 8
(1) Terhadap Piutang BLU yang telah dinyatakan PSBDT oleh PUPN, Pemimpin BLU melakukan penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan.
(2) Format surat keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghapuskan Piutang BLU dari pembukuan BLU tanpa menghapuskan hak tagih negara.
(4) Penghapusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan dilengkapi:
a. Daftar nominatif para penanggung utang;
b. Besaran piutang yang dihapuskan; dan
c. Surat pernyataan PSBDT dari PUPN.
Pasal 9
(1) Pemimpin BLU diberikan kewenangan penghapusan secara bersyarat sesuai jenjang kewenangannya.
(2) Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU ditetapkan oleh :
a. Pemimpin BLU untuk jumlah sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penanggung utang;
b. Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penanggung utang.
(3) Dalam hal tidak terdapat Dewan Pengawas, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.
(4) Penghapusan secara bersyarat, sepanjang menyangkut piutang BLU untuk jumlah lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.
Pasal 10
Dalam hal perjanjian/peraturan/hal lain yang menjadi dasar terjadinya piutang BLU diatur bahwa penanggung utang wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, nilai piutang BLU yang dapat dihapuskan secara bersyarat adalah per anggota penanggung utang.
Pasal 11
Dalam hal piutang BLU dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dengan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh pejabat keuangan BLU.
Pasal 12
Pencatatan atas penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU dilakukan sesuai pedoman penatausahaan dan akuntansi BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
Pasal 13
(1) Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada Dewan Pengawas dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tidak terdapat Dewan Pengawas, penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 14
Pemimpin BLU menyampaikan laporan penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan.
Pasal 15
Penghapusan piutang BLU yang timbul dari tuntutan ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Piutang BLU yang telah diusulkan untuk dihapuskan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.
Pasal 17
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
