(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. penempatan dalam instrumen investasi;
b. biaya investasi; dan
c. imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara.
(2) Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberikan sebesar 5% (lima persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.
(3) Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan untuk penambahan biaya
penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
2. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
