Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik Indonesia

PERMENKEU No. 229-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

(1) Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan dan dibayarkan setelah persyaratan pembayaran diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pembayaran Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan

dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia kecuali Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan

dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.

(2) Pembayaran Dana Kehormatan kepada janda atau duda dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA dihentikan apabila janda atau duda yang bersangkutan:
a. menikah lagi; atau
b. meninggal dunia.
(3) Pembayaran Dana Kehormatan kepada yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA dihentikan apabila yatim piatu yang bersangkutan:
a. terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;
b. diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. menikah;
d. berusia 25 tahun; atau
e. meninggal dunia.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan setiap bulan dan dibayarkan setelah persyaratan pembayaran diterima dengan lengkap dan benar.
(2) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pembayaran Tunjangan Veteran kepada janda atau duda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, atau Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf d dihentikan apabila janda atau duda yang bersangkutan:
a. menikah lagi; atau
b. meninggal dunia.
(2) Pembayaran Tunjangan Veteran kepada yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, atau Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf d dihentikan apabila yatim piatu yang bersangkutan:
a. terikat perjanjian kerja dengan suatu perusahaan;
b. diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. menikah;
d. berusia 25 tahun; atau
e. meninggal dunia.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia, maka kepada janda, duda, atau yatim piatu yang sah diberikan Tunjangan Veteran sebesar Tunjangan Veteran

terakhir, yang diterima selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya Veteran Pejuang Kemerdekaan

dan Veteran Pembela Kemerdekaan

meninggal dunia.
(2) Janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan

dan Veteran Pembela Kemerdekaan

sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terhitung mulai bulan ke7 (ketujuh) setelah Veteran Pejuang Kemerdekaan

dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia, dalam hal nama janda/duda/yatim piatu tersebut telah tercantum dalam Keputusan Tunjangan Veteran.
(3) Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan

dan Veteran Pembela Kemerdekaan

meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri yang sah, Tunjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan

dan Veteran Pembela Kemerdekaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dibagi rata antara istri yang sah tersebut.
(4) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan

meninggal dunia, istri atau suami yang sah dan namanya belum tercantum dalam Keputusan Tunjangan Veteran, dapat mengajukan Tunjangan Veteran kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang peristiwa nikahnya sebelum tanggal penerbitan Keputusan Tunjangan Veteran sebelumnya.

6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun, diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(2) Bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun, diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Veteran Pembela Kemerdekaan

(3) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun meninggal dunia, kepada janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(4) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun meninggal dunia, kepada janda, duda, atau yatim piatu diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari

besaran Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan yang telah mendapatkan hak pensiun diberikan sebesar 50% dari Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan

dan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
(7) Dalam hal Keputusan Tunjangan Veteran yang telah mencantumkan nama janda, duda, atau yatim piatu veteran ditetapkan pada tanggal 1, kepada janda, duda, atau yatim piatu veteran berhak menerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) terhitung mulai bulan berkenaan.
(8) Dalam hal Keputusan Tunjangan Veteran yang telah mencantumkan nama janda, duda, atau yatim piatu veteran ditetapkan setelah tanggal 1, kepada janda, duda, atau yatim piatu veteran berhak menerima Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) terhitung mulai bulan berikutnya.
7. Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 telah sesuai dengan persyaratan pembayaran, PT Taspen (Persero) membayarkan Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan/atau Uang Duka kepada yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pencairan dana belanja pensiun.
(2) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 tidak sesuai dengan persyaratan pembayaran, PT Taspen (Persero) mengembalikan permintaan pembayaran kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal hasil pengujian menunjukkan terdapat kesalahan dalam penerbitan Keputusan Tanda Kehormatan/Dana Kehormatan/Tunjangan Veteran, PT Taspen (Persero) melaporkan kesalahan tersebut kepada Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
(4) Dalam hal Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum dibayarkan lebih dari (2) dua tahun, maka Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun yang terakhir.
8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Keputusan Tunjangan Veteran yang telah mencantumkan nama janda, duda, atau yatim piatu veteran yang diterbitkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA, kepada janda, duda, atau yatim piatu veteran berhak menerima tunjangan veteran terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 tanpa harus menerbitkan Keputusan Tunjangan Veteran yang baru.
(2) Pembayaran Tunjangan Veteran dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA