Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009

PERMENKEU No. 228-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 berasal dari penerimaan : a. Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH); b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan c. Dana Reboisasi (DR). (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan. (4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

Pasal 2

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil. (3) Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp1.307.096.277.783,00 (satu triliun tiga ratus tujuh miliar sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. IIUPH sebesar Rp23.258.770.558,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah); b. PSDH sebesar Rp559.469.010.164,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sepuluh ribu seratus enam puluh empat rupiah); c. DR sebesar Rp457.585.421.861,00 (empat ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah); d. Dana Cadangan IIUPH Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp48.134.648.000,00 (empat puluh delapan miliar seratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); e. Dana Cadangan PSDH Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp107.003.323.200,00 (seratus tujuh miliar tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah); dan f. Dana Cadangan DR Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp111.645.104.000,00 (seratus sebelas miliar enam ratus empat puluh lima juta seratus empat ribu rupiah).

Pasal 4

(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2009. (2) Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut : a. Triwulan I pada bulan Maret 2009; b. Triwulan II pada bulan Juni 2009; c. Triwulan III pada bulan September 2009; dan d. Triwulan IV pada bulan Desember 2009. (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan bulan November dan bulan Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009. (4) Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009. (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010 setelah Departemen Kehutanan menyampaikan permintaan penyaluran Sumber Daya Alam Kehutanan perdaerah. (5) Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan penyaluran triwulan II yang didasarkan atas alokasi perkiraan maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR ( dalam rupiah) No Provinsi/Kabupaten/Kota IIUPH PSDH DR Jumlah DBH (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (3)+(4)+(5) I NANGGROE ACEH DARUSSALAM - 659.246.928,00 775.002.716,00 1.434.249.644,00 1 Kab. Aceh Barat - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 2 Kab. Aceh Besar - 135.844.647,00 379.640.770,00 515.485.417,00 3 Kab. Aceh Selatan - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 4 Kab. Aceh Singkil - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 5 Kab. Aceh Tengah - 77.098.041,00 199.575.340,00 276.673.381,00 6 Kab. Aceh Tenggara - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 7 Kab. Aceh Timur - 23.882.269,00 33.034.405,00 56.916.674,00 8 Kab. Aceh Utara - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 9 Kab. Bireun - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 10 Kab. Pidie - 52.604.862,00 122.927.878,00 175.532.740,00 11 Kab. Simeulue - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 12 Kota Banda Aceh - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 13 Kota Sabang - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 14 Kota Langsa - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 15 Kota Lhokseumawe - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 16 Kab. Nagan Raya - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 17 Kab. Aceh Jaya - 12.115.514,00 - 12.115.514,00 18 Kab. Aceh Barat Daya - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 19 Kab. Gayo Lues - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 20 Kab. Aceh Tamiang - 11.986.307,00 4.256.115,00 16.242.422,00 21 Kab. Bener Meriah - 11.986.307,00 - 11.986.307,00 22 Kab. Pidie Jaya - 19.153.851,00 21.969.390,00 41.123.241,00 23 Kota Subulussalam - 14.917.446,00 13.598.818,00 28.516.264,00 24 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam - 131.849.386,00 - 131.849.386,00 II SUMATERA UTARA 79.040.000,00 31.296.559.050,00 22.211.227.540,00 53.586.826.590,00 1 Kab. Asahan - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 2 Kab. Dairi - 2.484.444.936,00 909.980.567,00 3.394.425.503,00 3 Kab. Deli Serdang - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 4 Kab. Tanah Karo - 378.173.110,00 66.724,00 378.239.834,00 5 Kab. Labuhan Batu 31.616.000,00 3.655.145.150,00 342.253.448,00 4.029.014.598,00 6 Kab. Langkat - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 7 Kab. Mandailing Natal - 616.818.154,00 1.264.311.097,00 1.881.129.251,00 8 Kab. Nias - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 9 Kab. Simalungun - 450.392.434,00 702.523.830,00 1.152.916.264,00 10 Kab. Tapanuli Selatan - 3.027.442.158,00 2.076.861.380,00 5.104.303.538,00 11 Kab. Tapanuli Tengah - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 12 Kab. Tapanuli Utara 31.616.000,00 3.443.331.300,00 266.174.304,00 3.741.121.604,00 13 Kab. Toba Samosir - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 14 Kota Binjai - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 15 Kota Medan - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 16 Kota Pematang Siantar - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 17 Kota Sibolga - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 18 Kota Tanjung Balai - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 19 Kota Tebing Tinggi - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 20 Kota Padang Sidempuan - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 21 Kab. Pakpak Bharat - 378.151.092,00 190.654.704,00 568.805.796,00 22 Kab. Nias Selatan - 378.151.092,00 - 378.151.092,00 23 Kab. Humbang Hasundutan - 521.573.484,00 995.418.551,00 1.516.992.035,00 KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2009 ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM