Penilaian
atas
Kekayaan
Yang
Diperkenankan
dalam
bentuk
investaasi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah
sebagai berikut :
a.
deposito pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
b.
saham syariah, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan
informasi harga perdagangan terakhir di bursa efek;
c.
sukuk atau obligasi syariah berdasarkan nilai pasar wajar yang
ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah
memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui
secara internasional;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1323
d.
Surat Berharga Syariah Negara, berdasarkan nilai pasar wajar
yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah
memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui
secara internasional;
e.
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia,
berdasarkan nilai pasar;
f.
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara
Republik Indonesia, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh
lembaga
penilaian
harga
efek
yang
telah
diakui
secara
internasional;
g.
surat
berharga
syariah
yang
diterbitkan
oleh
lembaga
multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu
anggota atau pemegang sahamnya, berdasarkan nilai pasar yang
ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui
secara internasional;
h.
reksa dana syariah, berdasarkan nilai aktiva bersih;
i.
efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak
investasi kolektif efek beragun aset syariah yang telah mendapat
pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan, berdasarkan nilai pasar;
j.
pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain
dalam bentuk pembelian pembiayaan (refinancing) syariah,
berdasarkan nilai sisa pembiayaan setelah dikurangi penyisihan
untuk pembiayaan tak tertagih ( net performing loan); dan
k.
emas murni, berdasarkan nilai pasar.
2.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 6
Pasal 18
(1) Kewajiban
dalam
bentuk
penyisihan
teknis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a.
penyisihan kontribusi untuk produk-produk yang berjangka
waktu lebih dari 1(satu) tahun yang syarat dan kondisi
polisnya tidak dapat dinegosiasikan kembali pada setiap ulang
tahun polis;
b.
penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan atau
hak untuk produk-produk yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1
(satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat
dinegosiasikan kembali pada setiap ulang tahun polis; dan
c.
penyisihan klaim.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1323
(2) Pembentukan penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan seluruh penerimaan dan
pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan
menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin
risiko.
(2a) Pembentukan penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mulai diberlakukan untuk laporan keuangan tahunan
yang berakhir pada tangggal 31 Desember 2014.
(3) Pembentukan
penyisihan
kontribusi
yang
belum
menjadi
pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b wajib dihitung berdasarkan Kontribusi Neto sesuai dengan
proporsi jumlah hari sampai dengan polis berakhir (proporsional
harian.
(4) Pembentukan
penyisihan
kontribusi
yang
belum
menjadi
pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, untuk polis kumpulan yang tidak dapat diketahui rincian
berlakunya pertanggungan untuk setiap anggota kumpulan, dapat
dihitung berdasarkan Kontribusi Neto sesuai dengan proporsi
jumlah bulan sampai dengan polis berakhir (proporsional
bulanan).
(5) Penyisihan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi :
a.
klaim yang masih dalam proses penyelesaian, dihitung
berdasarkan estimasi yang wajar atas klaim yang sudah
terjadi dan sudah dilaporkan tetapi masih dalam proses
penyelesaian, berikut biaya jasa penilai kerugian asuransi,
dikurangi dengan beban klaim yang akan menjadi bagian
reasuradur; dan
b.
klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (Incurred
But Not Reported atau IBNR), dihitung berdasarkan estimasi
yang wajar atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum
dilaporkan dengan menggunakan metode rasio klaim atau
salah satu dari metode segitiga (triangle method), berikut biaya
jasa penilai kerugian asuransi, dikurangi dengan beban klaim
yang akan menjadi bagian reasuradur.
(6) Penggunaan metode perhitungan penyisihan klalim yang sudah
terjadi tetapi belum dilaporkan (IBNR) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b wajib dilakukan secara konsisten.
(7) Pedoman
mengenai
pembentukan
penyisihan
kontribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan metode perhitungan
penyisihan klaim sebagaiamana dimaksud pada ayat (5) huruf b
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1323
diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan.
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 30
(1) Pembatasan
atas
Kekayaan
Yang
Tersedia
Untuk
Qardh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 adalah sebagai berikut :
a.
Saham syariah, paling tinggi 40% (empat puluh per seratus)
dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh;
b.
sukuk atau obligasi syariah, paling tinggi 40% (empat puluh
per seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh;
c.
reksa dana syariah, paling tinggi 40% (empat puluh per
seratus) dari total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh;
d.
emas murni, paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari
total Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh;
(2) Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh yang ditempatkan pada
satu pihak , paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari total
Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh, kecuali penempatan pada
kas dan bank, Surat Berharga Syariah Negara, dan surat berharga
syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
4.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
(1) Kekayaan Dana Investasi Peserta yang ditempatkan dalam bentuk
investasi wajib ditempatkan dalam jenis investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Kekayaan Dana Investasi Peserta yang ditempatkan dalam bentuk
bukan investasi wajib ditempatkan dalam jenis:
a.
kas dan bank;
b.
tagihan investasi; dan/atau
c.
tagihan hasil investasi.
5.
ketentuan ayat (2) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:
(1) Perusahaan dilarang membayar dividen kepada pemegang saham
apabila mengakibatkan:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1323
a.
Perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan
Kekayaan Yang Tersedia Untuk Qardh; dan/atau
b.
berkurangnya jumlah modal atau jumlah modal kerja disetor
di bawah ketentuan yang dipersyaratkan.
(2) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan
kekayaan Dana Tabarru’ dan Dana Investasi Peserta kepada
Perusahaan
dan/atau
pihak
lain
tanpa
terlebih
dahulu
memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Perusahaan dilarang menjaminkan kekayaan Dana Tabarru’ dan
Dana Investasi Peserta kepada pihak lain.
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 51 diubah, sehingga
Pasal 51 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 51
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 18 ayat
(2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20
ayat (2), Pasal 20 ayat (8), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1),
Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat
(2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26, Pasal 31 ayat (1),
Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35,
Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat
(1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40
ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (3), Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46
ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1),
Pasal 49 ayat (5), Pasal 49 ayat (8), Pasal 49 ayat (9), Pasal 50, dan
Pasal 53 Peraturan Menteri ini dikategorikan sebagai pelanggaran
kesehatan keuangan, penyampaian laporan, pengumuman neraca
dan perhitungan laba rugi dan dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimakud pada ayat (1) berupa :
a.
peringatan;
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha.
(3) Tata cara dan waktu pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyelenggaraan
Usaha
Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1323
7.
Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 53
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap
ketentuan mengenai Kekayaan Dana Investasi Peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Menteri ini mulai berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
